22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Hasban Ritonga Pasrah Disebut Pemberi Suap

Menanggapi adanya permintaan hakim tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Qadri menyebut saat ini sejumlah pihak dari kalangan eksekutif belum tersentuh oleh KPK. Padahal, uang suap yang mengalir ke anggota dewan bukan berasal dari tangan Gubernur. Melainkan dari tangan jajarannya seperti Sekda, Biro Keuangan, Sekretaris Dewan, Kepala BKD yang selama ini disebut-sebut di dalam persidangan.

“Kalau asasnya keadilan, permintaan hakim agar KPK memproses pihak pengumpul uang sudah tepat,”katanya.

Politisi PKS itu menyebut selama ini nama-nama para bawahan Gubernur selalu disebut baik dipersidangan, maupun berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi maupun tersangka. Bukan hanya itu, pihak yang telah mengembalikan uang suap  ke KPK juga tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Pengamat  atau ahli hukum manapun menyebut bahwa pengembalian uang suap tidak menghilangkan tindak pidana,”ungkapnya.

Diakuinya, proses hukum yang menggantung dari KPK membuat roda pemerintahan di Sumut menjadi terganggu. Sebab, banyak pihak yang khawatir  bakal diproses pada jilid berikutnya. “Saat ini sudah dua jilid, kalau begini bakal ada jilid ketiga. Harapan saya pribadi, KPK harus segera memberikan kepastian apakah proses hukum sudah selesai atau belum. Kalau belum, jilid terakhir merupakan akhir dari semua kasus ini. Sedangkan yang lainnya, diberikan maaf dan membuat pernyataan bakal tidak mengulangi kasus serupa dikemudian hari,”paparnya.

Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Surya Dinata mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho sudah sangat jelas dan terang, penyidik KPK harus segera menindaklanjuti dan segera menetapkan tersangka para pemberi dan penerima suap lainnya. Hal ini demi sebuah persamaan di mata hukum.

“Bila dalam amar putusan Hakim sudah ada nama-namanya, maka KPK segera mungkin untuk melakukan penyidikan kasus penyuapan ini,” katanya.

Menanggapi adanya permintaan hakim tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Qadri menyebut saat ini sejumlah pihak dari kalangan eksekutif belum tersentuh oleh KPK. Padahal, uang suap yang mengalir ke anggota dewan bukan berasal dari tangan Gubernur. Melainkan dari tangan jajarannya seperti Sekda, Biro Keuangan, Sekretaris Dewan, Kepala BKD yang selama ini disebut-sebut di dalam persidangan.

“Kalau asasnya keadilan, permintaan hakim agar KPK memproses pihak pengumpul uang sudah tepat,”katanya.

Politisi PKS itu menyebut selama ini nama-nama para bawahan Gubernur selalu disebut baik dipersidangan, maupun berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi maupun tersangka. Bukan hanya itu, pihak yang telah mengembalikan uang suap  ke KPK juga tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Pengamat  atau ahli hukum manapun menyebut bahwa pengembalian uang suap tidak menghilangkan tindak pidana,”ungkapnya.

Diakuinya, proses hukum yang menggantung dari KPK membuat roda pemerintahan di Sumut menjadi terganggu. Sebab, banyak pihak yang khawatir  bakal diproses pada jilid berikutnya. “Saat ini sudah dua jilid, kalau begini bakal ada jilid ketiga. Harapan saya pribadi, KPK harus segera memberikan kepastian apakah proses hukum sudah selesai atau belum. Kalau belum, jilid terakhir merupakan akhir dari semua kasus ini. Sedangkan yang lainnya, diberikan maaf dan membuat pernyataan bakal tidak mengulangi kasus serupa dikemudian hari,”paparnya.

Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Surya Dinata mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho sudah sangat jelas dan terang, penyidik KPK harus segera menindaklanjuti dan segera menetapkan tersangka para pemberi dan penerima suap lainnya. Hal ini demi sebuah persamaan di mata hukum.

“Bila dalam amar putusan Hakim sudah ada nama-namanya, maka KPK segera mungkin untuk melakukan penyidikan kasus penyuapan ini,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/