22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Hasban Ritonga Pasrah Disebut Pemberi Suap

Surya menyatakan, selain membacakan dan permintaannya kepada penyidik KPK, majelis hakim juga menyebut beberapa nama. Dalam kasus ini, ia menilai sudah terlihat peran para tersangka, dan itu semua bisa merujuk dalam putusan majelis hakim.

“Otomatis membuat semangat lagi para penyidik KPK untuk menggali hingga ke akar-akarnya kasus penyuapan ini,” katanya. “Jangan Gatot saja ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus ini. Masih ada peran yang lain ikut serta. KPK harus menggali dalam penyidikannya. Karena, saya bilang ada peran mengumpulkan uang, perantara atau pemberi uang kepada DPRD Sumut dari pihak Pemprov Sumut,” tambahnya.

Sebelumnya, Wawan Yunarwan selaku penuntut umum KPK  menjelaskan dengan amar putusan hakim tersebut, akan menindaklanjuti putusan itu, dengan melakukan penyidikan kasus untuk tersangka baru dalam kasus ini.

“KPK tidak berhenti, fakta persidangan ini bukan perbuatan pribadi. Kita akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim. Kapan waktunya, belum bisa saya sampaikan,” ujar Wawan usai sidang didampingi rekannya Ariawan.

Dari putusan majelis hakim, akan tetap melakukan proses hukum bagi pemberi atau penerima suap yang mencapai Rp 61,8 miliar.”Pastinya, akan tetap tindaklanjuti itu semuanya. Dari nama-nama (pemberi dari Pemprov Sumut) saya belum bisa memberikan keterangan. Untuk waktunya, kita belum bisa sampaikan lagi,” ucapnya.

KPK pun, merasa seluruh dakwaan dan pembuktian sama dan sependapat dengan majelis hakim. Dengan ini, Wawan menilai majelis hakim memberikan vonis kepada Gatot lebih tinggi dari tuntutan KPK.

“Kita apresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Semua sudah terbukti sesuai dengan apa kita dakwaan semua dalam persidangan sesuai fakta yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho Ani Andriani  menyatakan dengan tegas penyidik KPK harus mengungkap dan membongkar kasus ini. Untuk status pemberi uang suap itu, dari pihak Pemprov Sumut ke DPRD Sumut. (bal/dik/gus/ril)

Surya menyatakan, selain membacakan dan permintaannya kepada penyidik KPK, majelis hakim juga menyebut beberapa nama. Dalam kasus ini, ia menilai sudah terlihat peran para tersangka, dan itu semua bisa merujuk dalam putusan majelis hakim.

“Otomatis membuat semangat lagi para penyidik KPK untuk menggali hingga ke akar-akarnya kasus penyuapan ini,” katanya. “Jangan Gatot saja ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus ini. Masih ada peran yang lain ikut serta. KPK harus menggali dalam penyidikannya. Karena, saya bilang ada peran mengumpulkan uang, perantara atau pemberi uang kepada DPRD Sumut dari pihak Pemprov Sumut,” tambahnya.

Sebelumnya, Wawan Yunarwan selaku penuntut umum KPK  menjelaskan dengan amar putusan hakim tersebut, akan menindaklanjuti putusan itu, dengan melakukan penyidikan kasus untuk tersangka baru dalam kasus ini.

“KPK tidak berhenti, fakta persidangan ini bukan perbuatan pribadi. Kita akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim. Kapan waktunya, belum bisa saya sampaikan,” ujar Wawan usai sidang didampingi rekannya Ariawan.

Dari putusan majelis hakim, akan tetap melakukan proses hukum bagi pemberi atau penerima suap yang mencapai Rp 61,8 miliar.”Pastinya, akan tetap tindaklanjuti itu semuanya. Dari nama-nama (pemberi dari Pemprov Sumut) saya belum bisa memberikan keterangan. Untuk waktunya, kita belum bisa sampaikan lagi,” ucapnya.

KPK pun, merasa seluruh dakwaan dan pembuktian sama dan sependapat dengan majelis hakim. Dengan ini, Wawan menilai majelis hakim memberikan vonis kepada Gatot lebih tinggi dari tuntutan KPK.

“Kita apresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Semua sudah terbukti sesuai dengan apa kita dakwaan semua dalam persidangan sesuai fakta yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho Ani Andriani  menyatakan dengan tegas penyidik KPK harus mengungkap dan membongkar kasus ini. Untuk status pemberi uang suap itu, dari pihak Pemprov Sumut ke DPRD Sumut. (bal/dik/gus/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/