Selain itu, ada juga amplop berkop Pemkab Labuhanbatu Dinas Kesehatan dari Salawati istri Jumianto, 4 lembar kartu peserta ujian pengangkatan bidan PTT jadi calon PNS/ASN (ujian 19 Juli 2016) atas nama Nurhasanah, Elpidayani Hasibuan, Desi Andriani Siregar dan Nuraini.
Kemudian, HP merk Samsung warna putih, HP merk Oppo warna putih casing merah muda, surat dari Kementerian Kesehatan No.KP.01/IV/153/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal tindak lanjut dan penyampaian penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN di Pemda dari PTT Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, ijazah Akbid Imelda atas nama Ifroh Hayati, buku catatan, 1 pulpen tinta hitam dan tas hitam.
Atas tindakan yang dilakukan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu, Kasat Reskrim AKP M Firdaus mengatakan, tersangka pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf b Undang-undang tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mag-3)