SUMUTPOS.CO – Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih memenuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni melegalisir ijazah ke Suku Dinas DKI Jakarta, Senin (12/3). Namun, yang dilegesnya kemarin ternyata bukan salinan ijazah SMA-nya, melainkan salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). KPU Sumut menilai leges SKPI tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut. Merespon hal itu, JR keluarkan ancaman.
Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain saat dihubungi Sumut Pos, kemarin siang, mengaku masih berada di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan, Jakarta Pusat, tempat proses penandatanganan legalisir ijazah JR Saragih oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah. Disebutkannya, keikutsertaan mereka melegalisir tersebut sesuai putusan Bawaslu Sumut, yang memerintahkan agar legalisir dilakukan secara bersama. Namun menurutnya, terdapat perbedaan objek yang dilegalisir oleh tim JR Saragih.
“Kebetulan saya ini masih di ruangan, dan proses leges ulang sudah selesai. Tetapi, yang dileges ulang tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Dalam amar putusan Bawaslu itukan dikatakan, fotokopi ijazah. Tetapi ini ternyata SKPI. Karena Pak JR melaporkan ijazahnya hilang,” kata Iskandar.
Diungkapkannya, pada sidang sengketa hari terakhir di Bawaslu 3 Maret lalu, kuasa hukum JR Saragih ada menunjukkan dokumen ijazah SMA JR. “Setelah ini kami akan membuat berita acara. Dan tentu akan ada keputusan sesuai amar putusan Bawaslu. Kami tidak akan keluar dari situ,” tegasnya.
SUMUTPOS.CO – Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih memenuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni melegalisir ijazah ke Suku Dinas DKI Jakarta, Senin (12/3). Namun, yang dilegesnya kemarin ternyata bukan salinan ijazah SMA-nya, melainkan salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). KPU Sumut menilai leges SKPI tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut. Merespon hal itu, JR keluarkan ancaman.
Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain saat dihubungi Sumut Pos, kemarin siang, mengaku masih berada di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan, Jakarta Pusat, tempat proses penandatanganan legalisir ijazah JR Saragih oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah. Disebutkannya, keikutsertaan mereka melegalisir tersebut sesuai putusan Bawaslu Sumut, yang memerintahkan agar legalisir dilakukan secara bersama. Namun menurutnya, terdapat perbedaan objek yang dilegalisir oleh tim JR Saragih.
“Kebetulan saya ini masih di ruangan, dan proses leges ulang sudah selesai. Tetapi, yang dileges ulang tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Dalam amar putusan Bawaslu itukan dikatakan, fotokopi ijazah. Tetapi ini ternyata SKPI. Karena Pak JR melaporkan ijazahnya hilang,” kata Iskandar.
Diungkapkannya, pada sidang sengketa hari terakhir di Bawaslu 3 Maret lalu, kuasa hukum JR Saragih ada menunjukkan dokumen ijazah SMA JR. “Setelah ini kami akan membuat berita acara. Dan tentu akan ada keputusan sesuai amar putusan Bawaslu. Kami tidak akan keluar dari situ,” tegasnya.