26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PTTUN Lanjutkan Gugatan JR-Ance

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Hakim mendengarkan keterangan dari pendacara JR Saragih yang menggugat KPU Sumut di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Senin (12/3) Dalam sidang perdana tersebut penggugat JR Saragih dan tergugat KPU Sumut tidak hadir dan di wakili pengecara masing-masing.

SUMUTPOS.CO – KUASA Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Hadyningtyas  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menolak seluruh gugatan JR Saragih-Ance Selian. Namun jika tidak, Majelis Hakim diminta agar mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Hal itu disampaikan Hadyningtyas saat pembacaan eksepsi di Ruang Sidang Utama PTTUN Medan, Senin (12/3). Dikatakannya, Penerbitan Keputusan KPU Sumut tentang pentepan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018 adalah telah sesuai prosedur.

Disebutnya, tidak ada kewajiban hukum yang dilanggar atau yang tidak dilaksanakan KPU Sumut.  Selain itu dalam menerbitkan keputusan, KPU Sumut mengedepankan prinsip dan azas kehati-hatian serta kecermatan. Karenanya, keputusan KPU tersebut harus dipertahankan dan dinyatakan sah menurut hukum.

Tidak sampai di situ, amar putusan Bawaslu tanggal 3 Maret 2018, sampai saat ini telah dilaksanakan tergugat dan penggugat dan masih dalam tenggang waktu. Bahkan KPU Sumut bersama-sama pihak JR Saragih melakukan legalisir ulang ijazah SMA di Jakarta Pusat pada Senin (12/3) pagi pukul 10.00 WIB hingga selesai.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Hakim mendengarkan keterangan dari pendacara JR Saragih yang menggugat KPU Sumut di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Senin (12/3) Dalam sidang perdana tersebut penggugat JR Saragih dan tergugat KPU Sumut tidak hadir dan di wakili pengecara masing-masing.

SUMUTPOS.CO – KUASA Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Hadyningtyas  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menolak seluruh gugatan JR Saragih-Ance Selian. Namun jika tidak, Majelis Hakim diminta agar mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Hal itu disampaikan Hadyningtyas saat pembacaan eksepsi di Ruang Sidang Utama PTTUN Medan, Senin (12/3). Dikatakannya, Penerbitan Keputusan KPU Sumut tentang pentepan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018 adalah telah sesuai prosedur.

Disebutnya, tidak ada kewajiban hukum yang dilanggar atau yang tidak dilaksanakan KPU Sumut.  Selain itu dalam menerbitkan keputusan, KPU Sumut mengedepankan prinsip dan azas kehati-hatian serta kecermatan. Karenanya, keputusan KPU tersebut harus dipertahankan dan dinyatakan sah menurut hukum.

Tidak sampai di situ, amar putusan Bawaslu tanggal 3 Maret 2018, sampai saat ini telah dilaksanakan tergugat dan penggugat dan masih dalam tenggang waktu. Bahkan KPU Sumut bersama-sama pihak JR Saragih melakukan legalisir ulang ijazah SMA di Jakarta Pusat pada Senin (12/3) pagi pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/