“Hal ini menunjukkan, tergugat (KPU Sumut) telah menyetujui dan menerima dengan baik perintah putusan Bawaslu Sumut. Karenanya, sudah tidak ada lagi kepentingan penggugat yang tidak dilaksanakan oleh tergugat. Karenanya, penggugat tidak berkepentingan lagi untuk mengajukan gugatan dalam perkara sehingga gugatan adalah prematur,” ujarnya.
Menyikapi eksepsi tersebut, Hakim Ketua Majelis Hakim, H Bambang Edy Sutanto S SH MH menskor sidang selama 5 menit untuk memutuskan putusan sela. Setelah sidang digelar kembali, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Kuasa Hukum KPU. Kemudian, sidang akan dilanjutkan hingga putusan. “Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 13 Maret 2018 dengan acara bukti surat dari penggugat dan tergugat,” ungkap Bambang Edy Sutanto sembari mengetuk palu tanda sidang diskor.
Usai sidang, Hadyningtyas mengaku menghormati putusan atau sikap Majelis Hakim. Hari ini, pihaknya akan mengajukan bukti tertulis sebagaimana yang diperintahkan majelis hakim. Setelah ini, pihaknya menunggu untuk melanjutkan pemeriksaan dengan bukti dan saksi nantinya. Namun tetap berharap eksepsi pihaknya dapat dikabulkan PTTUN. “Hasil dari Jakarta itu juga akan kita sampaikan sebagai bukti, selain bukti yang bersifat pokok,” tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Ihwaludin Simatupang berharap, KPU Sumut segera melakukan penetapan pasangan calon. Disebutnya, mereka akan mencabut gugatan kalau pihak KPU menetapkan pasangan calon. Gugatan yang mereka lakukan sebagai antisipasi –dan ternyata antisipasi itu benar–, karena terbukti JR-Ance belum ditetapkan juga sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
“KPU itukan penyelenggara. Dia bukan kompetitor kita. Tetapkanlah kita sebagai pasangan calon. Kalau dia tidak menetapkan kita, berarti dia kompetitor kita. Berarti dia bagian dari pasangan calon, kalau dari pasangan calon yang mana, nanti kita telisik lebih jauh,” ujar Ikhwal. (ain/adz)
“Hal ini menunjukkan, tergugat (KPU Sumut) telah menyetujui dan menerima dengan baik perintah putusan Bawaslu Sumut. Karenanya, sudah tidak ada lagi kepentingan penggugat yang tidak dilaksanakan oleh tergugat. Karenanya, penggugat tidak berkepentingan lagi untuk mengajukan gugatan dalam perkara sehingga gugatan adalah prematur,” ujarnya.
Menyikapi eksepsi tersebut, Hakim Ketua Majelis Hakim, H Bambang Edy Sutanto S SH MH menskor sidang selama 5 menit untuk memutuskan putusan sela. Setelah sidang digelar kembali, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Kuasa Hukum KPU. Kemudian, sidang akan dilanjutkan hingga putusan. “Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 13 Maret 2018 dengan acara bukti surat dari penggugat dan tergugat,” ungkap Bambang Edy Sutanto sembari mengetuk palu tanda sidang diskor.
Usai sidang, Hadyningtyas mengaku menghormati putusan atau sikap Majelis Hakim. Hari ini, pihaknya akan mengajukan bukti tertulis sebagaimana yang diperintahkan majelis hakim. Setelah ini, pihaknya menunggu untuk melanjutkan pemeriksaan dengan bukti dan saksi nantinya. Namun tetap berharap eksepsi pihaknya dapat dikabulkan PTTUN. “Hasil dari Jakarta itu juga akan kita sampaikan sebagai bukti, selain bukti yang bersifat pokok,” tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Ihwaludin Simatupang berharap, KPU Sumut segera melakukan penetapan pasangan calon. Disebutnya, mereka akan mencabut gugatan kalau pihak KPU menetapkan pasangan calon. Gugatan yang mereka lakukan sebagai antisipasi –dan ternyata antisipasi itu benar–, karena terbukti JR-Ance belum ditetapkan juga sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
“KPU itukan penyelenggara. Dia bukan kompetitor kita. Tetapkanlah kita sebagai pasangan calon. Kalau dia tidak menetapkan kita, berarti dia kompetitor kita. Berarti dia bagian dari pasangan calon, kalau dari pasangan calon yang mana, nanti kita telisik lebih jauh,” ujar Ikhwal. (ain/adz)