26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Terkait Kenaikan Gaji ASN 5 Persen, Pemkab Deliserdang Tunggu Permenkeu

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deliserdang, Agus mengatakan, kenaikan 5 persen gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Deliserdang, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Kenaikan gaji 5 persen yang dimaksud, yakni sebesar Rp46,7 miliar. Untuk efektifnya bisa dilaksanakan, kami masih tunggu Permenkeu,” ungkap Agus di ruang kerjanya, Selasa (12/3).

Agus juga menyebutkan, kenaikan gaji 5 persen, gaji ke-13 dan ke-14, sudah diplot dalam APBD 2019 Kabupaten Deliserdang, mulai Januari lalu. Adapun total anggarannya untuk belanja pegawai atau gaji ASN mencapai Rp935.565.649.668.

Menurutnya, APBN itu dijalankan sesuai Undang-Undang, jadi pada 2018 gaji ke-13 dan ke-14 sudah termasuk semua komponen gaji, termasuk tunjangan kinerja, kecuali BPJS Kesehatan. “Walau naik 5 persen, tapi secara pendapatan pegawai, dari 12 bulan meningkat jadi 14 bulan. Bisa disimpulkan secara total, penghasilan ASN meningkat secara umun,” pungkas Agus. (btr/saz)

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deliserdang, Agus mengatakan, kenaikan 5 persen gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Deliserdang, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Kenaikan gaji 5 persen yang dimaksud, yakni sebesar Rp46,7 miliar. Untuk efektifnya bisa dilaksanakan, kami masih tunggu Permenkeu,” ungkap Agus di ruang kerjanya, Selasa (12/3).

Agus juga menyebutkan, kenaikan gaji 5 persen, gaji ke-13 dan ke-14, sudah diplot dalam APBD 2019 Kabupaten Deliserdang, mulai Januari lalu. Adapun total anggarannya untuk belanja pegawai atau gaji ASN mencapai Rp935.565.649.668.

Menurutnya, APBN itu dijalankan sesuai Undang-Undang, jadi pada 2018 gaji ke-13 dan ke-14 sudah termasuk semua komponen gaji, termasuk tunjangan kinerja, kecuali BPJS Kesehatan. “Walau naik 5 persen, tapi secara pendapatan pegawai, dari 12 bulan meningkat jadi 14 bulan. Bisa disimpulkan secara total, penghasilan ASN meningkat secara umun,” pungkas Agus. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/