30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

OPD dan Camat se-Asahan Tandatangani Perjanjian Kinerja: Tertib Anggaran, Administrasi, dan Bertugas

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan penandatangan OPD dan Camat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terhadap Kinerja tahun 2021 digelar Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu(10/3 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

PENANDATANGANAN: Pelaksanaan penandatangan OPD dan Camat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terhadap Kinerja tahun 2021

Dalam sambutannya, Bupati Asahan, H. Surya BSc, mengatakan penandatanganan perjanjian kerja merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi Amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,” ucap Bupati.

“Terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian Kinerja tersebut, antara lain sebagai wujud nyata Komitmen Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing,” tambahnya.

Selanjutnya dimaksudkan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Ketiga, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah.

Bupati Asahan juga mengatakan, tujuan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja dimaksudkan untuk dapat menjadi dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.

Menurut Bupati tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Ia juga menambahkan, Perjanjian Kinerja akan menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang sesuai amanat Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. “Beberapa point diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah, tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, agar tujuan perjanjian penandatanganan Kinerja tersebut dapat tercapai, terdapat beberapa point penting yang harus segera dilaksanakan, seperti dengan segera menyusun perjanjian kinerja untuk esselon 3, 4 dan non esselon. “Memperbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif agar menghasilkan berbagai prestasi yang dapat meningkat level Pemkab Asahan, “ ucap Bupati. (mag-9/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan penandatangan OPD dan Camat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terhadap Kinerja tahun 2021 digelar Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu(10/3 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

PENANDATANGANAN: Pelaksanaan penandatangan OPD dan Camat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terhadap Kinerja tahun 2021

Dalam sambutannya, Bupati Asahan, H. Surya BSc, mengatakan penandatanganan perjanjian kerja merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi Amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,” ucap Bupati.

“Terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian Kinerja tersebut, antara lain sebagai wujud nyata Komitmen Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing,” tambahnya.

Selanjutnya dimaksudkan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Ketiga, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah.

Bupati Asahan juga mengatakan, tujuan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja dimaksudkan untuk dapat menjadi dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.

Menurut Bupati tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Ia juga menambahkan, Perjanjian Kinerja akan menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang sesuai amanat Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. “Beberapa point diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah, tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, agar tujuan perjanjian penandatanganan Kinerja tersebut dapat tercapai, terdapat beberapa point penting yang harus segera dilaksanakan, seperti dengan segera menyusun perjanjian kinerja untuk esselon 3, 4 dan non esselon. “Memperbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif agar menghasilkan berbagai prestasi yang dapat meningkat level Pemkab Asahan, “ ucap Bupati. (mag-9/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/