SUMUTPOS.CO -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan akan menerima blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari pemerintah pusat diperkirakan sebanyak 5 outer atau 9.000 lembar pada pekan depan, tepatnya Rabu (19/4) mendatang.
Kepala Disdukcapil, Muhammad Rais jumlah blangko yang akan dikirim itu belum bisa memenuhi jumlah pemohon e-KTP yang sudah masuk dalam daftar tunggu siap cetak. Sebab, per tanggal 6 April saja, ada 14.050 pemohon yang sudah mengajukan permohonan pembuatan e-KTP. Artinya, jika dikirm 9.000 masih ada kekurangan lagi 5.050.
Menurut Rais, agar terpenuhinya kebutuhan e-KTP bagi masyarakat Asahan, sedikitnya dibutuhkan stok blangko sebanyak 61.000 lembar. Sementara hingga Rabu (6/4), setidaknya ada 61.000 warga yang sudah melakukan perekaman data untuk permohonan e-KTP.“Kiranya masyarakat dapat bersabar, mengingat persediaan blangko e-KTP di pusat masih terbatas. Namun, sebelum persediaan terpenuhi, masyarakat tetap bisa mengurus dan menggunakan resi KTP untuk keperluan pengurusan dokumen,” ujarnya. (bbs/ila)
SUMUTPOS.CO -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan akan menerima blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari pemerintah pusat diperkirakan sebanyak 5 outer atau 9.000 lembar pada pekan depan, tepatnya Rabu (19/4) mendatang.
Kepala Disdukcapil, Muhammad Rais jumlah blangko yang akan dikirim itu belum bisa memenuhi jumlah pemohon e-KTP yang sudah masuk dalam daftar tunggu siap cetak. Sebab, per tanggal 6 April saja, ada 14.050 pemohon yang sudah mengajukan permohonan pembuatan e-KTP. Artinya, jika dikirm 9.000 masih ada kekurangan lagi 5.050.
Menurut Rais, agar terpenuhinya kebutuhan e-KTP bagi masyarakat Asahan, sedikitnya dibutuhkan stok blangko sebanyak 61.000 lembar. Sementara hingga Rabu (6/4), setidaknya ada 61.000 warga yang sudah melakukan perekaman data untuk permohonan e-KTP.“Kiranya masyarakat dapat bersabar, mengingat persediaan blangko e-KTP di pusat masih terbatas. Namun, sebelum persediaan terpenuhi, masyarakat tetap bisa mengurus dan menggunakan resi KTP untuk keperluan pengurusan dokumen,” ujarnya. (bbs/ila)