27.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Andi Lala Dendam Tak Kebagian Uang Jual Beli Tanah

Foto: Repro Poldasu/Gibson
Andi Lala, tersangka pembunuhan sekeluarga di Mabar, Medan Deli, masuk daftar DPO Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lantas, apa motif pembunuhan satu keluarga di Mabar yang menghebohkan itu? Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, motifnya dilatarbelakangi dendam, sekaligus ingin merampok hasil penjualan sebidang tanah senilai Rp230 juta yang dipegang Iriyanto.

“Sementara (motifnya) bukan hanya dendam, pelaku juga ingin mengambil uang penjualan tanah korban,” kata Agus Andrianto.

Menurutnya, motif pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan dua tersangka yang telah diamankan, yakni Roni dan Andi Saputra. Sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Ipda David Simanjuntak juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap ketiga tersangka yang diamankan, pembunuhan tergolong biadab itu diduga bermotif sakit hati.

“Kabarnya Sri Aryani, istri Riyanto baru menerima uang jual beli tanah di Lubukpakam. Kemungkinan iparnya itu minta bagian, dan sempat cekcok mulut,” sebut, Simanjuntak.

Dalam jual beli tanah keluarga itu, disebut-sebut kalau Andi Lala sebagai agen. Hanya saja, setelah laku terjual, mereka bertengkar masalah uang jasa. “Pembunuhan itu direncanakan. Bahkan, pelaku bermaksud merampok seluruh uang hasil penjualan tanah yang diterima korban,” jelasnya.

Foto: Polisi
Jenazah Yani, dan kedua anaknya Naya serta Gilang Raksono, dibunuh di tempat tidur, di Mabar, Medan Deli.

Sementara, setelah ditetapkan sebagai DPO, Polisi masih terus memburu Andi Lala yang diduga kuat sebagai aktor utama pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Minggu (9/4) lalu. (ain/rul)

Foto: Repro Poldasu/Gibson
Andi Lala, tersangka pembunuhan sekeluarga di Mabar, Medan Deli, masuk daftar DPO Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lantas, apa motif pembunuhan satu keluarga di Mabar yang menghebohkan itu? Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, motifnya dilatarbelakangi dendam, sekaligus ingin merampok hasil penjualan sebidang tanah senilai Rp230 juta yang dipegang Iriyanto.

“Sementara (motifnya) bukan hanya dendam, pelaku juga ingin mengambil uang penjualan tanah korban,” kata Agus Andrianto.

Menurutnya, motif pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan dua tersangka yang telah diamankan, yakni Roni dan Andi Saputra. Sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Ipda David Simanjuntak juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap ketiga tersangka yang diamankan, pembunuhan tergolong biadab itu diduga bermotif sakit hati.

“Kabarnya Sri Aryani, istri Riyanto baru menerima uang jual beli tanah di Lubukpakam. Kemungkinan iparnya itu minta bagian, dan sempat cekcok mulut,” sebut, Simanjuntak.

Dalam jual beli tanah keluarga itu, disebut-sebut kalau Andi Lala sebagai agen. Hanya saja, setelah laku terjual, mereka bertengkar masalah uang jasa. “Pembunuhan itu direncanakan. Bahkan, pelaku bermaksud merampok seluruh uang hasil penjualan tanah yang diterima korban,” jelasnya.

Foto: Polisi
Jenazah Yani, dan kedua anaknya Naya serta Gilang Raksono, dibunuh di tempat tidur, di Mabar, Medan Deli.

Sementara, setelah ditetapkan sebagai DPO, Polisi masih terus memburu Andi Lala yang diduga kuat sebagai aktor utama pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Minggu (9/4) lalu. (ain/rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/