MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan petani dari sejumlah daerah kecewa dengan anggota DPRD Sumut. Pasalnya, tak satupun wakil rakyat tersebut berada di kantor untuk mendengarkan aspirasi mereka, Kamis (12/4)
Kedatangan para petani yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) tersebut, untuk menuntut agar DPRD Sumut mengupayakan penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN II.
Mewakili massa FRB, Rabu Alam menyampaikan rasa kekecewaan mereka. Menurutnya, tidak adanya anggota DPRD Sumut yang menerima aspirasi yang hendak mereka sampaikan adalah suatu kecelakaan politik di Sumut.
Padahal, lanjut Rabu Alam, surat pemberitahuan aksi FRB sudah disampaikan tiga hari sebelum aksi. Namun para legislator tersebut tidak merespon.
“Ini tragedi politik parlemen di Provinsi Sumut, ini memalukan. Ini di luar nalar kita sebagai rakyat, alasannya sedang kunker (kunjungan kerja). Tapi kami minta pada humas, tolong sampaikan permintaan kami sebagai petani, kepada ketua DPRD dan perangkatnya yang berkaitan dengan sengketa tanah agar besok menerima perwakilan kami. Kami minta besok (Sabtu, hari ini) jam 9 pagi, untuk berdiskusi dengan anggota dewan agar ada solusi yang lebih konkret,” ujarnya.
Menurut Rabu, ada kesalahpahaman dari anggota dewan soal sengketa lahan (agraria), sehingga perlu ada pencerahan pada momen rapat dengar pendapat (RDP) nantinya yang selama ini terjadi adanya perbedaan persepsi.
Sebab, lanjut Rabu, persoalan sengketa lahan yang banyak terjadi di Sumut antara masyarakat (penggarap) dengan BUMN harus ditempuh dengan jalan lebih memihak kepada rakyat.
“Saya kecewa pada Komisi A dalam konteks politik, DPRD harusnya menyelesaikan masalah melalui kebijakan bukan dengan pengadilan, Undang-Undang agraria tidak mengarahkan persoalan diselesaikan melalui pengadilan sehingga digambarkan seolah-olah PTPN II yang benar,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, massa FBR juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut segera menjalankan rekonstruksi di atas lahan konflik antara masyarakat dan PTPN IIÂ sesuai SK Gubernur melalui tim rekonstruksi. Para petani juga menutut pelaksanaan reforma agraria dengan melakukan redistribusi tanah di atas lahan konflik sesuai UU No 5/1960, serta menuntut agar Kepala Kanwil BPN Sumut dicopot, jika tidak mau menjalankan rekonstruksi yang telah dibentuk.
“Memohon kepada ketua DPRD Sumut untuk menghentikan okupasi pihak PTPN II, dan aparat keamanan di lahan yang diusahai petani serta memohon perlindungan terhadap petani yang akan bercocok tanam kembali,” katanya.
Menjawab massa FBR, Kabag Humas Sekretariat DPRD Sumut Benny Miraldi menyampaikan permintaan maaf karena anggota dewan khususnya dari Komisi A yang membidangi persoalan hukum, pertanahan dan pemerintahan tidak berada di tempat.
“Kami mewakili Sekretariat menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya hari ini yang bapak-bapak tuju, komisi A DPRDSU sedang bertugas luar, kami mohon dengan sangat bila berkenan apa yang menjadi aspirasi akan kami terima dan akan kami sampaikan besok sekembalinya ketua DPRDSU untuk ditindaklanjuti Komisi A,” katanya. (bal/han)