25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Pemko-DPRD Harus Sinergi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS SMP NEGERI 7_Siswa-siswi berjalan keluar sekolah dengan latar belakang pembangunan sekolah SMP Negeri 7 Jalan Adam malik Medan, Jumat (30/9) Bangunan sekolah smp negeri 7 sedang dalam proses renovasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemerintah Kota Medan dan DPRD diajak saling sinergi dalam menyikapi permasalahan sengketa lahan di SMP Negeri 7 Medan. Pembangunan renovasi gedung yang saat ini berlangsung di sekolah tersebut, diharapkan tidak menjadi kendala sebab hal itu untuk kepentingan masyarakat.

“Sudahlah, saya tidak mau menyalahkan pejabat sebelumnya, saya kira harus dicari win win solution apa jalan keluarnya. Tidak mungkin itu dibiarkan begitu saja, kita butuh lahan itu untuk sekolah. Harus ada win-win solution antara Pemko Medan dan pemilik lahan juga legislatif,” ujar Kepala Dinas Perkim Kota Medan Sampurno Pohan, Rabu (16/11), d ihadapan Komisi D yang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim dan Dinas TRTB di ruang Aula Dinas TRTB.

Menurutnya, persoalan pembangunan SMP Negeri 7 Medan di Jalan Adam Malik yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut harus dicari win-win solution-nya. Ia juga mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke Wali Kota Medan untuk mencari win-win solution atas persoalan SMP Negeri 7 yang dibangun tidak memiliki IMB, dan lahannya masih bersengketa dengan pihak ketiga.

“Hukum kan tetap harus kita hormati, tetapi kepentingan rakyat juga harus dipikirkan. Saya kira pengembang mau saja pak ikut aturan kita,” kata Sampurno.

Kunker Komisi D ini dipimpin langsung Ketua Komisi D Sahat Simbolon. Hadir juga anggota Komisi D lainnya seperti Hendra DS, Ilhamsyah, Abdul Rani, Godfried Lubis, Parlaungan Simangunsong, Ahmad Arif dan Adlin Yusri Tambunan.

Godfreid dalam kesempatan itu sebelumnya meminta, pembangunan SMP Negeri 7 tetap distanvaskan karena lahan yang masih bersengketa dan tidak punya IMB. Sementara Ahmad Arief dari Fraksi PAN minta SMP Negeri 7 tidak perlu dipolemikan. “Kita minta sekolah SMP Negeri 7 harus tetap dibangun. Karena itu adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Kita justru berterima kasih kepada Kadis Perkim yang lama mau membangun SMP Negeri 7 sehingga menjadi sekolah yang layak huni, indah dan nyaman bagi anak didik. Mengapa yang kita persoalkan pengembangnya?” tanya Arief.

Dia menegaskan, persoalan hukum terkait dengan lahan yang diklaim sebagai milik pihak ketiga, biar saja berjalan. Lagi pula, keputusan pengadilan juga belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). “Nantinya juga akan ada banding. Persoalan hukum ini masih lama dan panjang. Jadi saya setuju SMP Negeri 7 harus dilanjutkan pembangunannya. Kita juga sebagai lembaga wakil rakyat mempersoalkan darimana pihak ketiga itu bisa memiliki surat lahan SMP Negeri 7. Padahal lahan itu telah dikuasai pemerintah sejak masa Belanda,” papar Arief.

Senada dengan Ahmad Arif, Ilhamsyah juga minta SMP Negeri 7 dilanjutkan pembangunannya. “Saya justru mengusulkan agar pemko membeli lahan yang diklaim pihak ketiga itu. Sehingga lahan itu tetap milik SMP Negeri 7. Yang jelas kita harus pertahankan SMP Negeri 7 itu tetap berada di Jl. Adam Malik,” tegasnya.

Terkait dengan anggaran pembebasan lahan yang sangat besar di pos Dinas TRTB dan sudah sejauh mana pencapaiannya, Sampurno Pohan mengatakan anggaran pembebasan lahan itu sudah rampung dan hanya menunggu pembayaran saja.

Dikatakan dia, alokasi anggaran di Dinas TRTB yang terbesar adalah anggaran untuk pembebasan lahan. “Hanya saja kami menghadapi persoalan ke BPN. BPN itu tidak takut pak dengan Dinas TRTB. Sehingga kami menghadapi banyak persoalan dengan BPN,” kata Sampurno Pohan yang enggan merinci apa yang menjadi persoalan dinasnya dengan BPN.

Untuk pembebasan lahan, kata dia, per 1 Desember 2016 sudah tercapai pembayaran, antara lain lokasi lanjutan terminal sayur Pasar Induk Laucih yang akan menembus Simpang Selayang, sehingga bisa sebagai akses masuk. Selanjutnya pembebasan lahan kuburan di Sutomo Ujung, pertapakan puskesmas di Simpang Selayang, lahan di depan Puskesmas Medan Labuhan yang diperuntukan bagi rumah dinas dokter, lanjutan pelebaran Jl. Karya Wisata sampai Jl. Ekawarni Kec. Medan Johor, Jl. Karya Amal dekat kantor camat, Jl. Yos Sudarso. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS SMP NEGERI 7_Siswa-siswi berjalan keluar sekolah dengan latar belakang pembangunan sekolah SMP Negeri 7 Jalan Adam malik Medan, Jumat (30/9) Bangunan sekolah smp negeri 7 sedang dalam proses renovasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemerintah Kota Medan dan DPRD diajak saling sinergi dalam menyikapi permasalahan sengketa lahan di SMP Negeri 7 Medan. Pembangunan renovasi gedung yang saat ini berlangsung di sekolah tersebut, diharapkan tidak menjadi kendala sebab hal itu untuk kepentingan masyarakat.

“Sudahlah, saya tidak mau menyalahkan pejabat sebelumnya, saya kira harus dicari win win solution apa jalan keluarnya. Tidak mungkin itu dibiarkan begitu saja, kita butuh lahan itu untuk sekolah. Harus ada win-win solution antara Pemko Medan dan pemilik lahan juga legislatif,” ujar Kepala Dinas Perkim Kota Medan Sampurno Pohan, Rabu (16/11), d ihadapan Komisi D yang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim dan Dinas TRTB di ruang Aula Dinas TRTB.

Menurutnya, persoalan pembangunan SMP Negeri 7 Medan di Jalan Adam Malik yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut harus dicari win-win solution-nya. Ia juga mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke Wali Kota Medan untuk mencari win-win solution atas persoalan SMP Negeri 7 yang dibangun tidak memiliki IMB, dan lahannya masih bersengketa dengan pihak ketiga.

“Hukum kan tetap harus kita hormati, tetapi kepentingan rakyat juga harus dipikirkan. Saya kira pengembang mau saja pak ikut aturan kita,” kata Sampurno.

Kunker Komisi D ini dipimpin langsung Ketua Komisi D Sahat Simbolon. Hadir juga anggota Komisi D lainnya seperti Hendra DS, Ilhamsyah, Abdul Rani, Godfried Lubis, Parlaungan Simangunsong, Ahmad Arif dan Adlin Yusri Tambunan.

Godfreid dalam kesempatan itu sebelumnya meminta, pembangunan SMP Negeri 7 tetap distanvaskan karena lahan yang masih bersengketa dan tidak punya IMB. Sementara Ahmad Arief dari Fraksi PAN minta SMP Negeri 7 tidak perlu dipolemikan. “Kita minta sekolah SMP Negeri 7 harus tetap dibangun. Karena itu adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Kita justru berterima kasih kepada Kadis Perkim yang lama mau membangun SMP Negeri 7 sehingga menjadi sekolah yang layak huni, indah dan nyaman bagi anak didik. Mengapa yang kita persoalkan pengembangnya?” tanya Arief.

Dia menegaskan, persoalan hukum terkait dengan lahan yang diklaim sebagai milik pihak ketiga, biar saja berjalan. Lagi pula, keputusan pengadilan juga belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). “Nantinya juga akan ada banding. Persoalan hukum ini masih lama dan panjang. Jadi saya setuju SMP Negeri 7 harus dilanjutkan pembangunannya. Kita juga sebagai lembaga wakil rakyat mempersoalkan darimana pihak ketiga itu bisa memiliki surat lahan SMP Negeri 7. Padahal lahan itu telah dikuasai pemerintah sejak masa Belanda,” papar Arief.

Senada dengan Ahmad Arif, Ilhamsyah juga minta SMP Negeri 7 dilanjutkan pembangunannya. “Saya justru mengusulkan agar pemko membeli lahan yang diklaim pihak ketiga itu. Sehingga lahan itu tetap milik SMP Negeri 7. Yang jelas kita harus pertahankan SMP Negeri 7 itu tetap berada di Jl. Adam Malik,” tegasnya.

Terkait dengan anggaran pembebasan lahan yang sangat besar di pos Dinas TRTB dan sudah sejauh mana pencapaiannya, Sampurno Pohan mengatakan anggaran pembebasan lahan itu sudah rampung dan hanya menunggu pembayaran saja.

Dikatakan dia, alokasi anggaran di Dinas TRTB yang terbesar adalah anggaran untuk pembebasan lahan. “Hanya saja kami menghadapi persoalan ke BPN. BPN itu tidak takut pak dengan Dinas TRTB. Sehingga kami menghadapi banyak persoalan dengan BPN,” kata Sampurno Pohan yang enggan merinci apa yang menjadi persoalan dinasnya dengan BPN.

Untuk pembebasan lahan, kata dia, per 1 Desember 2016 sudah tercapai pembayaran, antara lain lokasi lanjutan terminal sayur Pasar Induk Laucih yang akan menembus Simpang Selayang, sehingga bisa sebagai akses masuk. Selanjutnya pembebasan lahan kuburan di Sutomo Ujung, pertapakan puskesmas di Simpang Selayang, lahan di depan Puskesmas Medan Labuhan yang diperuntukan bagi rumah dinas dokter, lanjutan pelebaran Jl. Karya Wisata sampai Jl. Ekawarni Kec. Medan Johor, Jl. Karya Amal dekat kantor camat, Jl. Yos Sudarso. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/