TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan membuka rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi, Senin (12/4) di Aula Resto Pondok Bagelen, Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi.
Wali Kota Tebingtinggi menegaskan, Pemerintah Kota Tebingtinggi sebelumnya telah melaksanakan apa yang diamanatkan didalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai atau tenaga kerja non PNS.
“Kami sampaikan bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer,” Umar Zunaidi.
Sedangkan kepada sektor perusahaan juga digerakkan agar regulasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga proteksi terhadap pekerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk sektor pemerintahan, kami juga sampaikan bahwa sejak tahun lalu sudah memberikan perhatian kepada seluruh pekerja yang non PNS, BPJS Ketenagakerjaan dibayar, BPJS Kesehatannya kita lindungi, jadi kita tetap melakukan proteksi untuk itu. Sekarang kita bergerak kepada mereka-merek tenaga dilapangan yang sifatnya memberikan konstribusi bagi pemerintah, itu juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenagakerja,” tutup Umar Zunaidi.
Sebelumny,a kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Wali Kota, Kajari dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan membuka rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi, Senin (12/4) di Aula Resto Pondok Bagelen, Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi.
Wali Kota Tebingtinggi menegaskan, Pemerintah Kota Tebingtinggi sebelumnya telah melaksanakan apa yang diamanatkan didalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai atau tenaga kerja non PNS.
“Kami sampaikan bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer,” Umar Zunaidi.
Sedangkan kepada sektor perusahaan juga digerakkan agar regulasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga proteksi terhadap pekerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk sektor pemerintahan, kami juga sampaikan bahwa sejak tahun lalu sudah memberikan perhatian kepada seluruh pekerja yang non PNS, BPJS Ketenagakerjaan dibayar, BPJS Kesehatannya kita lindungi, jadi kita tetap melakukan proteksi untuk itu. Sekarang kita bergerak kepada mereka-merek tenaga dilapangan yang sifatnya memberikan konstribusi bagi pemerintah, itu juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenagakerja,” tutup Umar Zunaidi.
Sebelumny,a kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Wali Kota, Kajari dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut. (ian/han)