27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Keluarga Korban Cabut Laporan di Bareskrim

Kasus Perempuan Tewas di Lift Bandara Kualanamu Berakhir Damai

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus perempuan tewas di lift Bandara Kualanamu, Deliserdang, berakhir antiklimaks. Keluarga korabn Asiah Shinta Dewi, akhirnya mencabut laporan yang mereka layangkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dengan demikian, kasus yang heboh dan viral di media sosial itu berakhir damai.

Kepastian itu diungkap kuasa hukum keluarga Asiah Shinta Dewi, Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram-nya, Jumat (12/5). Hotman Paris menyebut, keputusan damai itu setelah tercapai kesepakatan antara suami Asiah dengan PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya. “Maka telah tercapai dengan perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan perdamaian,” ujar Hotman Paris, dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (12/5).

Hotman menyatakan, alasan perdamaian itu karena suami korban ingin fokus untuk menghidupi anak perempuan satu-satunya dari pasangan tersebut. “Menurut suaminya, dia akan fokus untuk menjaga, merawat, dan membiayai hidup putri satu-satunya dari almarhumah. Dan Hotman sebagai (kuasa) hukum akan mengikuti kehendak dari keluarga atau klien,” kata Hotman.

Atas keputusan dari keluarga korban itu, Hotman berharap agar proses pencabutan laporan bisa secepatnya diproses kepolisian. “Sebagai pelaksanaan dari perdamaian, suami korban telah mencabut laporan polisi di Mabes Polri,” sambungnya.

Hotman juga menyampaikan terima kasih kepada PT Angkasa Pura yang memiliki itikad baik kepada keluarga korban. “Sekali lagi ini semua terjadi atas itikad baik dari PT angkasa pura aviasi dan perusahaan induknya dan juga pejabat terkait yang segera menghubungi Hotman untuk mencari solusi terbaik dan akhirnya telah berdamai,” ujar Hotman.

Sebelumnya, Ahmad Faisal, suami Asiah Shinta Dewi, 38, perempuan tewas di lift Bandara Kualanamu, melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/5). Ada sejumlah pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dkk, Dirut PT Angkasa Pura Solusi Maulidin Wahid Honre dkk, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi Faik Fahmi dkk, Puvan Sripathy perwakilan CEO GMR Airports, GMR Airports Consorsium dan Aeroport de Paris dkk. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.

Versi keluarga, Asiah datang ke Bandara Kualanamu untuk mengantar keponakannya yang berangkat ke luar nageri. Usai mengantar, Asiah kembali ke parkiran. Tapi, tak lama kemudian keponakannya menelepon Asiah agar kembali ke dalam bandara.

Saat itulah lift mengalami kendala dan korban sempat memberitahukan hal itu kepada keponakannya melalui sambungan telepon. Akan tetapi, sambungan telepon itu kemudian langsung mati. Selanjutnya, keluarga korban langsung menghubungi sekuriti bandara untuk melakukan pencarian dan melihat CCTV. Namun, pihak bandara hanya menunjukkan CCTV di luar lift dan bukan rekaman dari dalam lift.

Asiah pun akhirnya ditemukan beberapa hari kemudian setelah tercium bau busuk dari bawah lift. Kasus perempuan tewas di dalam lift Bandara Kualanamu Medan ini bahkan mendapat sorotan dari dunia internasional dan menghebohkan tanah air.

 

Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Aturan

Sementara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan hasil temuan maladministrasi terkait meninggalnya pengguna lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Dalam temuan Ombudsman Sumut yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP), terdapat 3 aturan yang dilanggar PT Angkara Pura Aviasi (APA).

Pertama UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua, Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dan ketiga adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelanggaran Bidang Penerbangan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara khusunya elevator. “Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT APA,” kata Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Jumat (12/5).

Kemudian, lanjut Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevetor dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat. “Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy, dan caling operator tidak berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Abyadi Siregar juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lift ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di KNIA. “Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNAI seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan,” ujarnya.

Karean itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA. “Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban,” pungkas Abyadi Siregar. (jpc/mbc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus perempuan tewas di lift Bandara Kualanamu, Deliserdang, berakhir antiklimaks. Keluarga korabn Asiah Shinta Dewi, akhirnya mencabut laporan yang mereka layangkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dengan demikian, kasus yang heboh dan viral di media sosial itu berakhir damai.

Kepastian itu diungkap kuasa hukum keluarga Asiah Shinta Dewi, Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram-nya, Jumat (12/5). Hotman Paris menyebut, keputusan damai itu setelah tercapai kesepakatan antara suami Asiah dengan PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya. “Maka telah tercapai dengan perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan perdamaian,” ujar Hotman Paris, dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (12/5).

Hotman menyatakan, alasan perdamaian itu karena suami korban ingin fokus untuk menghidupi anak perempuan satu-satunya dari pasangan tersebut. “Menurut suaminya, dia akan fokus untuk menjaga, merawat, dan membiayai hidup putri satu-satunya dari almarhumah. Dan Hotman sebagai (kuasa) hukum akan mengikuti kehendak dari keluarga atau klien,” kata Hotman.

Atas keputusan dari keluarga korban itu, Hotman berharap agar proses pencabutan laporan bisa secepatnya diproses kepolisian. “Sebagai pelaksanaan dari perdamaian, suami korban telah mencabut laporan polisi di Mabes Polri,” sambungnya.

Hotman juga menyampaikan terima kasih kepada PT Angkasa Pura yang memiliki itikad baik kepada keluarga korban. “Sekali lagi ini semua terjadi atas itikad baik dari PT angkasa pura aviasi dan perusahaan induknya dan juga pejabat terkait yang segera menghubungi Hotman untuk mencari solusi terbaik dan akhirnya telah berdamai,” ujar Hotman.

Sebelumnya, Ahmad Faisal, suami Asiah Shinta Dewi, 38, perempuan tewas di lift Bandara Kualanamu, melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/5). Ada sejumlah pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dkk, Dirut PT Angkasa Pura Solusi Maulidin Wahid Honre dkk, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi Faik Fahmi dkk, Puvan Sripathy perwakilan CEO GMR Airports, GMR Airports Consorsium dan Aeroport de Paris dkk. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.

Versi keluarga, Asiah datang ke Bandara Kualanamu untuk mengantar keponakannya yang berangkat ke luar nageri. Usai mengantar, Asiah kembali ke parkiran. Tapi, tak lama kemudian keponakannya menelepon Asiah agar kembali ke dalam bandara.

Saat itulah lift mengalami kendala dan korban sempat memberitahukan hal itu kepada keponakannya melalui sambungan telepon. Akan tetapi, sambungan telepon itu kemudian langsung mati. Selanjutnya, keluarga korban langsung menghubungi sekuriti bandara untuk melakukan pencarian dan melihat CCTV. Namun, pihak bandara hanya menunjukkan CCTV di luar lift dan bukan rekaman dari dalam lift.

Asiah pun akhirnya ditemukan beberapa hari kemudian setelah tercium bau busuk dari bawah lift. Kasus perempuan tewas di dalam lift Bandara Kualanamu Medan ini bahkan mendapat sorotan dari dunia internasional dan menghebohkan tanah air.

 

Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Aturan

Sementara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan hasil temuan maladministrasi terkait meninggalnya pengguna lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Dalam temuan Ombudsman Sumut yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP), terdapat 3 aturan yang dilanggar PT Angkara Pura Aviasi (APA).

Pertama UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua, Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dan ketiga adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelanggaran Bidang Penerbangan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara khusunya elevator. “Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT APA,” kata Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Jumat (12/5).

Kemudian, lanjut Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevetor dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat. “Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy, dan caling operator tidak berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Abyadi Siregar juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lift ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di KNIA. “Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNAI seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan,” ujarnya.

Karean itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA. “Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban,” pungkas Abyadi Siregar. (jpc/mbc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/