TOBA, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Toba akhirnya memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Toba Tahun Aggaran 2023.
Rekomendasi berisi sejumlah poin penting diberikan Pimpinan DPRD Toba Candrow Manurung didampingi Mangatas Silaen selaku Wakil Ketua DPRD Toba, kepada Bupati Toba Poltak Sitorus, usai Rapat Paripurna DPRD Toba Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Pemkab Toba, di Ruang Paripurna DPRD Toba, Senin (13/5/24).
Berikut sejumlah poin rekomendasi yang diberikan DPRD Toba kepada Bupati Toba;
-Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diminta agar serius dalam perencanaan, pelaksanaan program ‘kegiatan dan evaluasi dengan memperhatikan ketersediaan sarana penunjang dan juga SDM agar semua dapat terlaksana dan tidak banyak silpa.
-Pelabuhan Ajibata salah satu pelabuhan terbesar dan termegah di kawasan Danau Toba. Merupakan akses pintu masuk ke kabupaten toba dan akses menuju Pulau Samosir. Akan tetapi jalan menuju pelabuhan, tepatnya di depan pelabuhan tersebut mengalami banjir yang sangat tinggi apabila hujan turun, oleh karena itu disampaikan kepada bupati dan ‘dinas PUTR agar memberikan perhatian dan dukungan anggaran untuk melakukan normalisasi saluran pembuangan ke Danau Toba.
Hal ini telah berulang kali disampaikan namun tidak pernah ditindaklanjuti. Masyarakat Ajibata sudah sangat resah akibat banjir di jalan tersebut dan sungguh sangat malu karena terkesan kumuh.
-Pasar Ajibata yang merupakan satu satunya pasar di Kecamatan Ajibata sebagai sumber mata pencaharian masyarakat Ajibata, mengalami banjir apabila hujan turun, oleh karena itu diharapkan perhatian dan dukungan anggaran dari bupati dan dinas terkait demi lancarnya perekonomian masyarakat Ajibata.
-Pada event F1H2O dan Aquabike yang telah digelar pada tahun 2023-2024 di Kabupaten Toba masih kurang maksimal, sebagaimana kita ketahui bersama untuk pelaksanaan kegiatan Aquabike, kita mengucurkan dana alokasi umum sebesar Rp.5.000.000.000,- akan tetapi manfaat dari even ini tidak mendapatkan nilai positif kepada Pemerintah Kabupaten Toba, disamping itu wacana berpindah lokasi pelaksanaan even F1H2O tahun 2025 akan di gelar di Kabupaten Samosir, namun sesuai kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani Pemerintah Kabupaten Toba berdasarkan penetapan Surat Keputusan (SK) Panitia Nasional, penyelenggaraan F1H2O terhitung tahun 2024-2027 agar digelar di Kabupaten Toba, atas dasar inilah diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Toba agar tetap berusaha dan meyakinkan kepada pihak pusat agar event tersebut tetap dilaksanakan di Kabupaten Toba sesuai dengan SK yang telah diterbitkan.
-Sinergitas antara perangkat daerah agar dapat berlangsung dengan baik sehingga segala kendala dalam pelaksanaan program dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan masalah.
-Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) belum terkelola dengan baik sehingga belum bisa dikatakan sudah meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan. Dana Bumdes berasal dari Dana Desa yang diserahkan kepada pengelola Bumdes dalam bentuk penyertaan modal, namun dalam pengelolaan dana Bumdes tersebut tidak dapat berjalan dengan baik dan pengelola Bumdes tidak dapat mempertanggungjawabkan dana yang sudah digelontorkan.
Seperti Bumdes Silombu dimana kolam ikan yang dibangun sudah beralih fungsi menjadi
persawahan dan handtractor sudah menjadi barang rongsokan. Demikian juga halnya dengan Bumdes Silamosik 2 dimana kendaraan untuk mengangkut obat-obatan sudah tidak tahu dimana sekarang keberadaannya.
Diharapkan agar pengelola Bumdes membuat laporan bulanan kepada Camat dan Dinas PMDPA tentang pengelolaan Bumdes dan disarankan agar Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal ini Inspektorat, dapat lebih tegas dalam melaksanakan pengawasan/pemeriksaan demi perbaikan pengelolaan Bumdes untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Kabupaten Toba khususnya desa. Jumlah Bumdes di Kabupaten Toba sudah ada 112 Bumdes, namun tidak semuanya berjalan dengan baik hanya sebagian kecil, untuk itu Pemerintah Kabupaten Toba agar segera mengaudit Bumdes yang bermasalah.
-Pemerintah Kabupaten Toba agar segera melakukan perbaikan data kategori masyarakat miskin dan masyarakat miskin ekstrim untuk menghindari tidak tersalurkannya BLT untuk masyarakat miskin.
-Perlu diprioritaskan anggaran untuk fasilitas pendukung infrastruktur seperti Penerangan Jalan Utama (PJU) , marka jalan, guardrill, dan rambu-rambu lalu lintas di jalan lintas By Pass Tambunan, mengingat daerah ini sangat rawan kecelakaan.
-Fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda memiliki impact multidimensi, selain keamanan ketertiban masyarakat, juga memiliki pengaruh pada aspek pendapatan daerah. Kiranya
Pemerintah Kabupaten Toba meningkatkan dukungan untuk program dan kegiatan penegakan Perda di Satpol PP minimal dukungan anggaran yang layak. Bagi OPD Satpol PP agar memiliki inovasi dalam mengkondisikan terwujudnya tertib perijinan.
-Kiranya Pemerintah Kabupaten Toba memberikan dukungan untuk memenuhi kebutuhan ideal kegiatan damkar, mengingat keberadaan mobil pemadanm kebakaran yang masih sangat terbatas unitnya serta anggaran operasionalnya, mengingat urgen-nya peranan damkar saat terjadi musibah kebakaran.
-Agar Pemerintah Kabupaten Toba menertibkan bangunan- bangunan/ kegiatan masyarakat yang tidak memiliki imb sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-Pemerintah Kabupaten Toba secara khusus kepada dinas terkait agar segera menindaklanjuti proses serah terima pajak tradisional Balige, dari kementerian ke Pemerintah Kabupaten Toba, sehingga proses penataan/rehabilitasi kios/lapak pajak tradisional Balige dapat disesuaikan dengan kebutuhan pedagang.
-Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Toba untuk menertibkan dan melaporkan ke aparat penegak hukum atas maraknya kegiatan galian c yang tidak memiliki ijin (ilegal).
-Berkaitan dengan ketenaga kerjaan, kiranya Pemerintah Kabupaten Toba meningkatkan kegiatan-kegiatan pelatihan berbasis kewirausahaan dengan mencari alternatif alternatif yang dapat mewujudkan kemandirian berwirausaha.
-Mengenai bidan desa, agar bidan desa selalu berada di wilayahnya masing-masing, jangan dilibatkan dalam perekrutan KPPS pemilihan calon pilkada, untuk itu perlu penegasan berupa surat edaran, sehingga bidan desa tidak ikut terlibat dan berperan serta sebagai petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
-Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi camat sebagai perangkat daerah di kecamatan, sangat diperlukan Perda atau Perbup agar para Camat lebih berwenang dalam
melaksanakan tugas dan fungsi baik kepada OPD maupun pihak lain yang melakukan pembangunan di kecamatan, desa dan kelurahan.
-Kiranya Pemerintah Kabupaten Toba harus berinovasi dalam pengelolaan objek wisata untuk meningkatkan kunjungan wisata, dimana Kabupaten Toba sampai saat ini belum memiliki ikon wisata dan paket yang konprehensif dan berdaya saing, hal ini dikarenakan belum memadainya fasilitasi pendukung kepariwisataan.
Diharapkan pemerintah kabupaten harus lebih proaktif dalam mengekspos potensi yang ada dengan meningkatkan branding dan jaringan pemasaran produk lokal sebagai produk unggulan sehingga dapat dikenal lebih luas secara nasional. Perlu adanya brand design secara makro terkait pariwisata yang ada di Kabupaten Toba.
-Kiranya Pemerintah Kabupaten Toba menindaklanjuti setiap Perda yang sudah diundangkan, agar segera dibuat Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.
-Perangkat daerah yang capaian kinerjanya masih kurang, agar sesegera mungkin membuat target pencapaian kinerja dan melaksanakannya dengan sistematis, terukur dan terarah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
-Rekomendasi laporan keterangan pertanggung jawaban bupati yang masih belum dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi DPRD agar tetap dilaksanakan, demikian hal nya dengan
program kegiatan pelayanan masyarakat yang masih belum optimal di tahun 2023 agar ditingkatkan dan dilanjutkan di tahun 2024.
-Seluruh rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil rumusan ini yang harus ditindaklanjuti.
-Pekerjaan yang harus diperbaiki supaya segera dilaksanakan dan hasilnya disampaikan kepada DPRD, apabila tidak ditindaklanjuti maka DPRD Kabupaten Toba akan melaksanakan hak dan kewenangan yang diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (mag-10/han)