24.2 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

2023, Labuhanbatu Targetkan Pajak Daerah Rp114,8 M

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu menargetkan target pajak daerah pada tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp114,780 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, selain peran Badan Pendapatan juga peran penting dari seluruh aspek baik ASN secara pribadi dan juga ASN secara OPD pengelolaan pajak dan Retribusi.

“Terkhusus bagi ASN secara pribadi dapat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak dan mengajak masyarakat agar taat dalam kewajiban membayar pajak,”ujar Kaban Bapenda, Andrea Nuzul Manikjadi pada apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan BKPP Labuhanbatu, Senin (12/6).

Sedangkan OPD pengelola pajak dan Retribusi, katanya juga perlu untuk memperluas objek dan menggali seluruh potensi serta berinovasi untuk dapat meningkatkan capaian target yang direncanakan.

Kepala Bapenda mengatakan, Badan Pendapatan daerah merupakan koordinator Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi daerah, salah satu pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.

Kepala Bapenda menambahkan, selain Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal ini sehubungan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, BAPPENDA sedang dalam tahapan proses pembuatan Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum dan regulasi serta ketentuan atas pemungutan dan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Diharapkan seluruh OPD pengelola retribusi daerah agar berkoordinasi dengan Bapenda dalam hal Rancangan peraturan daerah tersebut,”tutupnya. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu menargetkan target pajak daerah pada tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp114,780 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, selain peran Badan Pendapatan juga peran penting dari seluruh aspek baik ASN secara pribadi dan juga ASN secara OPD pengelolaan pajak dan Retribusi.

“Terkhusus bagi ASN secara pribadi dapat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak dan mengajak masyarakat agar taat dalam kewajiban membayar pajak,”ujar Kaban Bapenda, Andrea Nuzul Manikjadi pada apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan BKPP Labuhanbatu, Senin (12/6).

Sedangkan OPD pengelola pajak dan Retribusi, katanya juga perlu untuk memperluas objek dan menggali seluruh potensi serta berinovasi untuk dapat meningkatkan capaian target yang direncanakan.

Kepala Bapenda mengatakan, Badan Pendapatan daerah merupakan koordinator Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi daerah, salah satu pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.

Kepala Bapenda menambahkan, selain Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal ini sehubungan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, BAPPENDA sedang dalam tahapan proses pembuatan Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum dan regulasi serta ketentuan atas pemungutan dan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Diharapkan seluruh OPD pengelola retribusi daerah agar berkoordinasi dengan Bapenda dalam hal Rancangan peraturan daerah tersebut,”tutupnya. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/