31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

DPD RI Seriusi Pemekaran Sumut, Usulkan 3 Propinsi & 2 Kabupaten

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, sudah ada lima pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke pemerintah pusat. Kelima usulan itu terdiri dari tiga pembentukan provinsi yakni Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumatera Tenggara (Sumteng). Sedangkan dua lagi pembentukan kabupaten, yakni Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing Natal.

“Jadi dari rapat dengar pendapat Komisi A dengan jajaran Pemprov Sumut pada Kamis (11/7) kemarin, tentang usulan DOB yang sudah diusulkan pemprov ke pemerintah pusat itu ada lima daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Jumat (12/7). Disebutnya, rapat dengar pendapat itu dihadiri Sekdaprovsu R Sabrina, Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, dan Biro Hukum Setdaprovsu.

Menurut Muhri, lima calon DOB baru yang diusulkan Pemprovsu ke pusat ternyata sudah disetujui pembentukannya masing-masing berdasarkan, pertama surat Presiden RI Nomor R-66/PRES/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, perihal 65 Rancangan undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumut. Yakni antara lain; 1. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli; 2. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias; 3. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran; dan 4. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

“Lalu surat Presiden RI Nomor R-13/PRESS/02/2014 Tanggal 27 Februari 2014 perihal 22 RUU Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumatera Utara yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Maka saat ini untuk masyarakat yang berada di lima calon DOB tetap bersabar, karena masih menunggu moratorium yang sedang berproses untuk diputuskan Presiden Jokowi,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Ia menambahkan, sejauh ini pemerintah pusat masih menunda sementara waktu proses usulan pembentukan DOB, dan kelima DOB ini memiliki peluang yang sama karena sudah dalam bentuk RUU. Selanjutnya menyikapi aspirasi masyarakat Langkat terkait usul pemekaran Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru, ternyata tidak ada dalam usulan pembentukan DOB Pemprovsu ke pusat.

Pun demikian ia berpendapat, pemekaran Langkat sebagai DOB masih tetap berpeluang untuk diusulkan. Ia mengimbau kepada panitia pembentukan Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru untuk terus berperan aktif mengusulkan ke DPRD Sumut. “Jangan sampai apa yang telah dicita-citakan masyarakat tidak tercapai hanya karena panitia pembentukan DOB untuk Kabupaten Langkat terlambat dalam mengusulkannya diakhir periode kami ini. Sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut, saya dan kawan-kawan membuka diri dan siap mendukung masyarakat kabupaten Langkat yang ingin daerahnya dimekarkan untuk tujuan pemerataan pembangunan,” katanya.

Terpisah, Plt Kabiro Hukum Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengungkapkan, kalau mengenai daerah pemekaran tidak menjadi tupoksi mereka. “Coba tanya Bang Basarin Tanjung. Untuk usulan ke pusat juga dari Biro Otda. Dan waktu rapat kemarin pun kami tidak menerima undangannya. Baru kami terima setelah rapat selesai,” katanya.

Komite I DPD RI dan DPRD Sumut Bahas Sumteng

Rencana pembentukan Provinsi Sumteng ternyata sudah sampai ke DPD RI. Bahkan, Komite I DPD RI menaruh perhatian serius terhadap rencana pembentukan Proivinsi Sumteng ini. Pada Rabu (10/7) lalu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman bersama sejumlah anggota dewan dari daerah pemilihanVII, menggelar rapat audiensi membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tengara dengan Komisi I DPD RI di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta.

Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi yang memimpin rapat mengungkapkan, DPD RI sudah sangat intensif membahas masalah penataan daerah, juga sudah bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla pada 18 Juli 2017. DPD RI juga sudah melakukan pertemuan dengan bupati/walikota pengusul DOB se-Indonesia dan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama pada tanggal 4 Oktober 2016.

DPD RI sudah mengevaluasi dan merekomendasikan kepada pemerintah 173 usulan DOB, yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota, salah satunya merekomendesaikan dalam RPP Desain Besar Penataan Daerah yaitu Sumatera Tenggara sebagai pemekaran dari Sumatera Utara. “Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah, juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari Pimpinan DPD RI Bulan Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan 2 (dua) PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas,” ujar Jacob Esau Komigi didampingi DPD RI asal Sumut Badikenita Sitepu dan Deddi Iskandar Batubara.

Menurutnya, pembahasan DOB sudah masuk dalam dan membutuhkan regulasi kuat dan kepastian hukum, jika memperhatikan amanat pasal 55 dan 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “Ketetntuan lebih lanjut mengenai Penataan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Dan “Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Dan lebih dipertegas dalam Pasal 410 berbunyi “Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan”. Namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut.

“Komitmen DPD RI akan Calon DOB ini kuat, 27 Februari lalu kita melalui Ketua DPD RI Oesman Sapta sudah menyurati secara resmi kepada Presiden, semangatnya adalah untuk pemerataan pembangunan, namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut,” kata Anggota DPD RI Sumatera Utara Badikenita Sitepu.

Ketua DPRD Provinsi Sumut Wagirin Arman menuturkan bahwa perjuangan daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru. “Menurut kami UU Pemda tersebutlah yang menghambat pemekaran, kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk jelas itu tidak bisa diaplikasikan, bahkan DOB bakalan tidak terwujud, hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut, ada daerah yang luas nya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak, begitu pula sebaliknya,kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” pungkas Wagirin Arman.

Namun demikian diperlukan upaya dan dorongan semua pihak agar pemerintah segera mengeluarkan 2 (dua) PP Pelaksana aturan penataan daerah agar ususlan-ususlan calon daerah baru bsia segera dibahas. Selain itu, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hendaknya juga harus benar-benar dipersiapkan dengan cermat seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah. (prn/bbs)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, sudah ada lima pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke pemerintah pusat. Kelima usulan itu terdiri dari tiga pembentukan provinsi yakni Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumatera Tenggara (Sumteng). Sedangkan dua lagi pembentukan kabupaten, yakni Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing Natal.

“Jadi dari rapat dengar pendapat Komisi A dengan jajaran Pemprov Sumut pada Kamis (11/7) kemarin, tentang usulan DOB yang sudah diusulkan pemprov ke pemerintah pusat itu ada lima daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Jumat (12/7). Disebutnya, rapat dengar pendapat itu dihadiri Sekdaprovsu R Sabrina, Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, dan Biro Hukum Setdaprovsu.

Menurut Muhri, lima calon DOB baru yang diusulkan Pemprovsu ke pusat ternyata sudah disetujui pembentukannya masing-masing berdasarkan, pertama surat Presiden RI Nomor R-66/PRES/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, perihal 65 Rancangan undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumut. Yakni antara lain; 1. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli; 2. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias; 3. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran; dan 4. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

“Lalu surat Presiden RI Nomor R-13/PRESS/02/2014 Tanggal 27 Februari 2014 perihal 22 RUU Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumatera Utara yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Maka saat ini untuk masyarakat yang berada di lima calon DOB tetap bersabar, karena masih menunggu moratorium yang sedang berproses untuk diputuskan Presiden Jokowi,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Ia menambahkan, sejauh ini pemerintah pusat masih menunda sementara waktu proses usulan pembentukan DOB, dan kelima DOB ini memiliki peluang yang sama karena sudah dalam bentuk RUU. Selanjutnya menyikapi aspirasi masyarakat Langkat terkait usul pemekaran Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru, ternyata tidak ada dalam usulan pembentukan DOB Pemprovsu ke pusat.

Pun demikian ia berpendapat, pemekaran Langkat sebagai DOB masih tetap berpeluang untuk diusulkan. Ia mengimbau kepada panitia pembentukan Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru untuk terus berperan aktif mengusulkan ke DPRD Sumut. “Jangan sampai apa yang telah dicita-citakan masyarakat tidak tercapai hanya karena panitia pembentukan DOB untuk Kabupaten Langkat terlambat dalam mengusulkannya diakhir periode kami ini. Sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut, saya dan kawan-kawan membuka diri dan siap mendukung masyarakat kabupaten Langkat yang ingin daerahnya dimekarkan untuk tujuan pemerataan pembangunan,” katanya.

Terpisah, Plt Kabiro Hukum Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengungkapkan, kalau mengenai daerah pemekaran tidak menjadi tupoksi mereka. “Coba tanya Bang Basarin Tanjung. Untuk usulan ke pusat juga dari Biro Otda. Dan waktu rapat kemarin pun kami tidak menerima undangannya. Baru kami terima setelah rapat selesai,” katanya.

Komite I DPD RI dan DPRD Sumut Bahas Sumteng

Rencana pembentukan Provinsi Sumteng ternyata sudah sampai ke DPD RI. Bahkan, Komite I DPD RI menaruh perhatian serius terhadap rencana pembentukan Proivinsi Sumteng ini. Pada Rabu (10/7) lalu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman bersama sejumlah anggota dewan dari daerah pemilihanVII, menggelar rapat audiensi membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tengara dengan Komisi I DPD RI di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta.

Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi yang memimpin rapat mengungkapkan, DPD RI sudah sangat intensif membahas masalah penataan daerah, juga sudah bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla pada 18 Juli 2017. DPD RI juga sudah melakukan pertemuan dengan bupati/walikota pengusul DOB se-Indonesia dan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama pada tanggal 4 Oktober 2016.

DPD RI sudah mengevaluasi dan merekomendasikan kepada pemerintah 173 usulan DOB, yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota, salah satunya merekomendesaikan dalam RPP Desain Besar Penataan Daerah yaitu Sumatera Tenggara sebagai pemekaran dari Sumatera Utara. “Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah, juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari Pimpinan DPD RI Bulan Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan 2 (dua) PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas,” ujar Jacob Esau Komigi didampingi DPD RI asal Sumut Badikenita Sitepu dan Deddi Iskandar Batubara.

Menurutnya, pembahasan DOB sudah masuk dalam dan membutuhkan regulasi kuat dan kepastian hukum, jika memperhatikan amanat pasal 55 dan 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “Ketetntuan lebih lanjut mengenai Penataan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Dan “Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Dan lebih dipertegas dalam Pasal 410 berbunyi “Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan”. Namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut.

“Komitmen DPD RI akan Calon DOB ini kuat, 27 Februari lalu kita melalui Ketua DPD RI Oesman Sapta sudah menyurati secara resmi kepada Presiden, semangatnya adalah untuk pemerataan pembangunan, namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut,” kata Anggota DPD RI Sumatera Utara Badikenita Sitepu.

Ketua DPRD Provinsi Sumut Wagirin Arman menuturkan bahwa perjuangan daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru. “Menurut kami UU Pemda tersebutlah yang menghambat pemekaran, kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk jelas itu tidak bisa diaplikasikan, bahkan DOB bakalan tidak terwujud, hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut, ada daerah yang luas nya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak, begitu pula sebaliknya,kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” pungkas Wagirin Arman.

Namun demikian diperlukan upaya dan dorongan semua pihak agar pemerintah segera mengeluarkan 2 (dua) PP Pelaksana aturan penataan daerah agar ususlan-ususlan calon daerah baru bsia segera dibahas. Selain itu, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hendaknya juga harus benar-benar dipersiapkan dengan cermat seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah. (prn/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/