MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7). Dia didakwa atas kasus pemberian suap sebesar Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattujulu Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pun disebut-sebut dalam persidangan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budhi S menguraikan dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa berawal sekitar Bulan Oktober 2020, di mana Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin yang juga petinggi DPP Partai Golkar.
Pada pertemuan itu, terdakwa Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai,di mana dia sebagai calon petahana. Syahrial pun semacam berkeluh kesah agar kasus dugaan suap terkait ‘jual beli’ jabatan di Pemko Tanjungbalai, tidak ditindaklanjuti penyidik pada KPK.
Lalu Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa, akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut. “Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa,” ujar Budhi di hadapan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.
Dalam perkenalan itu, setelah menyampaikan maksud dan tujuannya, Syahrial dan Stepanus pun saling bertukar nomor ponsel. “Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu agar tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti terdakwa tidak bermasalah,” ungkap Jaksa.
Atas permintaan tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu. Kemudian, Stepanus menelpon rekannya Maskur Husain, seorang advokat. Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur.
Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya Rp1,5 miliar. Singkat cerita, Syahrial menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang itu secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000.
Selain pemberian uang secara transfer, pada 25 Desember 2020, Syahrial juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sebesar Rp210 juta. Kemudian pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan Rp10 juta di Bandara Kualanamu. “Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000,” bebernya.
Atas perbuatannya, Syahrial diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b dan a serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar nota dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sebelum persidangan ditutup, JPU juga menyampaikan ada 76 orang saksi dalam kasus ini, namun hanya sekitar 20 orang yang akan dimintai keterangan dalam persidangan.
Usai persidangan, JPU Budhi mengatakan, kemungkinan salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah Azis Syamsudin. Ini mengacu nama wakil ketua DPR RI itu disebut dalam dakwaan. “Sesuai dengan fakta BAP, nanti kita upayakan. Jadi memang terdakwa ini, sebelum bertemu dengan Robinson Pattuju, terlebih dulu melakukan pertemuan dengan Azis Syamsudin. Perkenalannya di situ,” bebernya.
Budhi juga mengatakan, untuk penyidik KPK Robinson Pattuju yang terlibat dalam kasus penyuapan ini, berkasnya masih dalam tahap pemberkasan. “Ini pemberinya dulu karena penahanannya lebih singkat jadi diduluankan. Untuk penerima masih pemberkasan. Kemungkinan sidangnya juga di Medan,” pungkasnya. (man)