26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Darmawan SH: Tangkahan UD Budi Jaya Bukan Aset Pemko Sibolga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med menjelaskan, bahwa Tangkahan UD Budi Jaya awalnya merupakan laut. Kemudian ditimbun (reklamasi) oleh Akong Kartono, sehingga menjadi seperti sekarang ini. “Jadi, kapan Pemko Sibolga punya tanah di Tangkahan UD Budi Jaya? Semua menyebut itu laut, yang pada 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe dan permukaan air laut itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah.

Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono ke Sukino (anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.

Jadi, apakah tangkahan itu milik Pemko Sibolga sementara yang melakukan penimbunan tanah adalah Kartono?” papar Darmawan, kuasa Hukum Kartono dan Sukino sekaligus membantah bahwa Tangkahan UD Budi Jaya bukanlah aset Pemko Sibolga, Selasa (12/7).

Kemudian selanjutnya, ada sebuah surat yang ditunjukkan Pemko Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya). Surat perjanjian asli yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7), disebut Wali Kota Sibolga Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Wali Kotamadya Sibolga saat itu dijabat Baharuddin Siregar SH, tetapi anehnya surat tersebut terdapat coretan silang, yang diduga berarti surat itu tidak berlaku, atau mungkin salah.

“Surat antara Buyung Nasution Direktur Laut Indonesia Wilayah Sibolga dengan Pemerintah Kotamadya Sibolga yang dibuat 5 Juli 1980 tersebut sudah dicoret, tanda silang besar, itu jelas dilihat anggota saya ketika ada pertemuan antara Pemko Sibolga dengan pihak UD Budi Jaya. Saya rasa masyarakat bisa menilai, biar paham dan lebih cerdas,” sambung Darmawan yang sebentar lagi bergelar Doktor (Dr) itu.

Kemudian, banyaknya Putusan Pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 20 04.

Lalu, adanya Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

“Jadi di situ, Kartono yang pertama kali menimbun tanah ke laut yang kini menjadi tangkahan itu. Sesuai Surat Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 1996 kepada para Kepala BPN Propinsi dan Kabupaten/Kota sudah menegaskan, yang artinya Kartono UD Budi Jayalah yang diberikan prioritas atas tanah reklamasi yang kini beroperasi tangkahan UD Budi Jaya itu,” pungkas Darmawan Yusuf sosok pengacara kondang kepada wartawan.

Masih banyak sebenarnya fakta yang bisa mementahkan pernyataan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan yang menyebut tangkahan UD Budi Jaya merupakan aset Pemko Sibolga. Termasuk lagi Surat Rekomendasi DPRD Kota Sibolga Nomor : 555/2046/2002. Namun hal itu akan dikupas tim media ini pada edisi selanjutnya.

Sekadar mengingatkan, polemik tangkahan Budi Jaya ini diawali terbitnya surat dari Pemko Sibolga agar pemilik tangkahan UD Budi Jaya segera mengosongkan tangkahan tersebut, sekitar sebulan lalu.

Itu disebutkan setelah disetujuinya bantuan Pemerintah Pusat dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), sebesar Rp98 disebut guna membangun tangkahan modern di lahan UD Budi Jaya, dan harus terlaksana sekitar seratus hari lagi.

Sedangkan baru -baru ini, Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan yang juga diwawancarai wartawan, tidak mengakui adanya SK Camat yang dipegang UD Budi Jaya, melainkan legalisir pelepasan hak antara Kartono kepada Sukino.
Jamaluddin juga mengaku lahan tangkahan UD Budi Jaya itu hanya memiliki hak kelola sampai tahun 2005 dan dialihkan kepada orang lain dari pemilik pertama Buyung Nasution ke Kartono dan Sukino.

Terkait kasus hukumnya, Kapolres Sibolga AKBP Taryono menyebut agar aktivitas di tangkahan tersebut boleh tetap berjalan, dan bila ada oknum-oknum preman yang berusaha membuat kerusuhan, pemilik tangkahan bisa langsung menelepon nomor seluler Kapolres, beliau akan menjamin kemanan di lokasi. (azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med menjelaskan, bahwa Tangkahan UD Budi Jaya awalnya merupakan laut. Kemudian ditimbun (reklamasi) oleh Akong Kartono, sehingga menjadi seperti sekarang ini. “Jadi, kapan Pemko Sibolga punya tanah di Tangkahan UD Budi Jaya? Semua menyebut itu laut, yang pada 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe dan permukaan air laut itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah.

Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono ke Sukino (anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditanda tangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.

Jadi, apakah tangkahan itu milik Pemko Sibolga sementara yang melakukan penimbunan tanah adalah Kartono?” papar Darmawan, kuasa Hukum Kartono dan Sukino sekaligus membantah bahwa Tangkahan UD Budi Jaya bukanlah aset Pemko Sibolga, Selasa (12/7).

Kemudian selanjutnya, ada sebuah surat yang ditunjukkan Pemko Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya). Surat perjanjian asli yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7), disebut Wali Kota Sibolga Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Wali Kotamadya Sibolga saat itu dijabat Baharuddin Siregar SH, tetapi anehnya surat tersebut terdapat coretan silang, yang diduga berarti surat itu tidak berlaku, atau mungkin salah.

“Surat antara Buyung Nasution Direktur Laut Indonesia Wilayah Sibolga dengan Pemerintah Kotamadya Sibolga yang dibuat 5 Juli 1980 tersebut sudah dicoret, tanda silang besar, itu jelas dilihat anggota saya ketika ada pertemuan antara Pemko Sibolga dengan pihak UD Budi Jaya. Saya rasa masyarakat bisa menilai, biar paham dan lebih cerdas,” sambung Darmawan yang sebentar lagi bergelar Doktor (Dr) itu.

Kemudian, banyaknya Putusan Pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 20 04.

Lalu, adanya Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

“Jadi di situ, Kartono yang pertama kali menimbun tanah ke laut yang kini menjadi tangkahan itu. Sesuai Surat Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 1996 kepada para Kepala BPN Propinsi dan Kabupaten/Kota sudah menegaskan, yang artinya Kartono UD Budi Jayalah yang diberikan prioritas atas tanah reklamasi yang kini beroperasi tangkahan UD Budi Jaya itu,” pungkas Darmawan Yusuf sosok pengacara kondang kepada wartawan.

Masih banyak sebenarnya fakta yang bisa mementahkan pernyataan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan yang menyebut tangkahan UD Budi Jaya merupakan aset Pemko Sibolga. Termasuk lagi Surat Rekomendasi DPRD Kota Sibolga Nomor : 555/2046/2002. Namun hal itu akan dikupas tim media ini pada edisi selanjutnya.

Sekadar mengingatkan, polemik tangkahan Budi Jaya ini diawali terbitnya surat dari Pemko Sibolga agar pemilik tangkahan UD Budi Jaya segera mengosongkan tangkahan tersebut, sekitar sebulan lalu.

Itu disebutkan setelah disetujuinya bantuan Pemerintah Pusat dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), sebesar Rp98 disebut guna membangun tangkahan modern di lahan UD Budi Jaya, dan harus terlaksana sekitar seratus hari lagi.

Sedangkan baru -baru ini, Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan yang juga diwawancarai wartawan, tidak mengakui adanya SK Camat yang dipegang UD Budi Jaya, melainkan legalisir pelepasan hak antara Kartono kepada Sukino.
Jamaluddin juga mengaku lahan tangkahan UD Budi Jaya itu hanya memiliki hak kelola sampai tahun 2005 dan dialihkan kepada orang lain dari pemilik pertama Buyung Nasution ke Kartono dan Sukino.

Terkait kasus hukumnya, Kapolres Sibolga AKBP Taryono menyebut agar aktivitas di tangkahan tersebut boleh tetap berjalan, dan bila ada oknum-oknum preman yang berusaha membuat kerusuhan, pemilik tangkahan bisa langsung menelepon nomor seluler Kapolres, beliau akan menjamin kemanan di lokasi. (azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/