SUMUTPOS.CO – Pemko Pematangsiantar memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum tertagih mencapai Rp45 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPPAD) Pemko Pematangsiantar, Christianto Silalahi mengaku, tunggakan PBB itu akumulasi sejak 1994 silam sampai 2024 lalu.
“Totalnya memang mencapai Rp45 miliar. Kami sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari siar keliling pakai pengeras suara, untuk melakukan imbauan. Bahkan langsung menemui penunggak pajak,” ungkap Christianto, Selasa (12/8).
Christianto menuturkan, Pemko Pematangsiantar tidak bisa melakukan pemaksaan, namun hanya lebih kepada sosialisasi dan imbauan. Adapun satu strategi yang dilakukan saat ini, yakni dengan program pemutihan denda PBB.
“Pemutihan denda PBB ini untuk seluruh tahun yang tertunggak, dan program ini berlaku hingga 30 September 2025 nanti. Jadi kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan program ini,” tuturnya.
Ketika ditanya, berapa sebenarnya potensi PBB Kota Pematangaiantar? Christianto menjelaskan, potensi PBB yang sudah ditetapkan mencapai Rp14 miliar. Namun untuk target yang telah dicapai sebesar Rp12,5 miliar, dan terealisasi sekitar 82 persen.
Sementara itu, untuk tarif PBB masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar pada 2024, dan belum ada perubahan atau kenaikan tarif pajak. (mag-7/saz)

