TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Sejumlah mahasiswa Kota Tebingtinggi melakukan aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law di DPRD Kota Tebingtinggi, Senin (12/10).
Dengan membawa poster kecaman kepada anggota DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut, para mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di mulai dari Bundaran Air Pancur Tugu BNI, Jalah Pahlawan menuju gedung DPRD. Aksi mereka pun mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan TNI.
Dalam orasinya para mahasiswa meminta kepada Wali Kota Tebingtinggi untuk memberikan pernyataan sikap UU cipta kerja oleh pemerintah pusat dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu terkait UU Cipta Karya.
Dalam orasinya, para mahasiswa meminta DPRD Tebingtinggi untuk membuat pernyataan sikap atas penolakan UU cipta kerja. “Kami meminta Pemko Tebingtinggi bersama DPRD untuk membatalkan UU Omnibus Law yang tidak berpihak dengan masyarakat terutama kaum buruh,” bilang Jihan Akbar Nasution, kordinator aksi.
Mahasiswa juga menolak dengan tegas pengesahan UU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019, Bab II Pasal V, Bab II Pasal 96 tentang perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan.
Setelah melakukan aksi di depan Kantor DPRD dan Kantor, Wali Kota Tebingtinggi, para mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution dan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, dari diskusi puluhan mahasiswa meminta kepada Wali Kota dan DPRD Tebingtinggi menyikapi tuntutan para mahasiswa.
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Basyaruddin Nasution, mengatakan akan menampung aspirasi mahasiswa dan akan membahas lebih lanjut, yang hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Setelah diterima dan mendapat penjelasan dari Wali Kota dan Ketua DRPD Tebingtinggi, puluhan mahasiswa membubarkan diri secara tertib. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Sejumlah mahasiswa Kota Tebingtinggi melakukan aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law di DPRD Kota Tebingtinggi, Senin (12/10).
Dengan membawa poster kecaman kepada anggota DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut, para mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di mulai dari Bundaran Air Pancur Tugu BNI, Jalah Pahlawan menuju gedung DPRD. Aksi mereka pun mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan TNI.
Dalam orasinya para mahasiswa meminta kepada Wali Kota Tebingtinggi untuk memberikan pernyataan sikap UU cipta kerja oleh pemerintah pusat dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu terkait UU Cipta Karya.
Dalam orasinya, para mahasiswa meminta DPRD Tebingtinggi untuk membuat pernyataan sikap atas penolakan UU cipta kerja. “Kami meminta Pemko Tebingtinggi bersama DPRD untuk membatalkan UU Omnibus Law yang tidak berpihak dengan masyarakat terutama kaum buruh,” bilang Jihan Akbar Nasution, kordinator aksi.
Mahasiswa juga menolak dengan tegas pengesahan UU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019, Bab II Pasal V, Bab II Pasal 96 tentang perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan.
Setelah melakukan aksi di depan Kantor DPRD dan Kantor, Wali Kota Tebingtinggi, para mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution dan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, dari diskusi puluhan mahasiswa meminta kepada Wali Kota dan DPRD Tebingtinggi menyikapi tuntutan para mahasiswa.
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Basyaruddin Nasution, mengatakan akan menampung aspirasi mahasiswa dan akan membahas lebih lanjut, yang hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah pusat.