25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Jelang Pilkades Serentak, Warga Dairi Rame-rame Urus Pindah Tempat Tinggal

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 106 desa di Kabupaten Dairi, warga dikabarkan rame-rame urus tempat tinggal/kependudukan.

TERANGKAN: Kepala Dispemdes Dairi, Junihardi Siregar (kiri) diampingi Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat Bancin menerangkan jelang pelaksanaan Pilkades serentak 106 Desa pada, 25 November 2021 mendatang.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat Bancin, Selasa (12/10) membenarkan, ada fenomena perpindahan masyarakat antar desa jelang Pilkades serentak, 25 Neovember 2021 mendatang. Bahkan, diduga ada memobilisasi warga pindah.

“Informasi diperoleh banyak warga mengurus pindah, misalnya dari Desa A yang tidak ikut melaksanakan Pilkades serentak pindah ke Desa B yang menggelar Pilkades,”sebut Junihardi.

Menyikapi hal itu, Dispemdes telah mensosialisasikan kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD), supaya cermat meneliti sebelum ditetapkan menjadi pemilih tetap dan melaksanakan Pilkades sesuai regulasi.

Junihardi memaparkan, Pilkades diatur daIam peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019, dan khusus penetapan pemilih diatur dalam pasal 9. Pemilih yang menggunakan harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Selanjutnya, berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Artinya, masyarakat tidak bisa ikut memilih jika hanya memiliki surat domisili harus dikuatkan dengan KTP atau surat keterangan kependudukan, ucap Junihardi. Sehingga adanya fenomena masyarakat mengurus pindah jelang Pilkades untuk melakukan kecurangan dalam Pilkades nanti, sudah jelas diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2015.

“Kita sudah tegaskan kepada P2KD supaya melaksanakan Pilkades mengacu kepada Perda dimaksud. Junihardi menyampaikan, tahapan Pilkades saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) kades, 12-20 Oktober 2021,” tambahnya.

Lalu, 21 Oktober 2021, verifikasi berkas dan penetapan calon kades dan termasuk perpanjangan waktu pendaftaran jika balon kades kurang dari 2 orang, dan jika balon lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi tambahan yang difasilitasi panitia kabupaten, ujar Junihardi.

Sementara itu, bagi kepala desa incumben, jika maju kembali calon kades harus cuti setelah ditetapkan menjadi calon. Dan jika perangkat desa maju sebagai balon kades, harus cuti sebelum pendaftaran.

Dan untuk balon kades incumben ada syarat khusus yaitu harus menyampaikan laporan pertanggungkawaban akhir masa jabatan kepada BPD. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 106 desa di Kabupaten Dairi, warga dikabarkan rame-rame urus tempat tinggal/kependudukan.

TERANGKAN: Kepala Dispemdes Dairi, Junihardi Siregar (kiri) diampingi Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat Bancin menerangkan jelang pelaksanaan Pilkades serentak 106 Desa pada, 25 November 2021 mendatang.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat Bancin, Selasa (12/10) membenarkan, ada fenomena perpindahan masyarakat antar desa jelang Pilkades serentak, 25 Neovember 2021 mendatang. Bahkan, diduga ada memobilisasi warga pindah.

“Informasi diperoleh banyak warga mengurus pindah, misalnya dari Desa A yang tidak ikut melaksanakan Pilkades serentak pindah ke Desa B yang menggelar Pilkades,”sebut Junihardi.

Menyikapi hal itu, Dispemdes telah mensosialisasikan kepada panitia pemilihan kepala desa (P2KD), supaya cermat meneliti sebelum ditetapkan menjadi pemilih tetap dan melaksanakan Pilkades sesuai regulasi.

Junihardi memaparkan, Pilkades diatur daIam peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019, dan khusus penetapan pemilih diatur dalam pasal 9. Pemilih yang menggunakan harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Selanjutnya, berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Artinya, masyarakat tidak bisa ikut memilih jika hanya memiliki surat domisili harus dikuatkan dengan KTP atau surat keterangan kependudukan, ucap Junihardi. Sehingga adanya fenomena masyarakat mengurus pindah jelang Pilkades untuk melakukan kecurangan dalam Pilkades nanti, sudah jelas diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2015.

“Kita sudah tegaskan kepada P2KD supaya melaksanakan Pilkades mengacu kepada Perda dimaksud. Junihardi menyampaikan, tahapan Pilkades saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) kades, 12-20 Oktober 2021,” tambahnya.

Lalu, 21 Oktober 2021, verifikasi berkas dan penetapan calon kades dan termasuk perpanjangan waktu pendaftaran jika balon kades kurang dari 2 orang, dan jika balon lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi tambahan yang difasilitasi panitia kabupaten, ujar Junihardi.

Sementara itu, bagi kepala desa incumben, jika maju kembali calon kades harus cuti setelah ditetapkan menjadi calon. Dan jika perangkat desa maju sebagai balon kades, harus cuti sebelum pendaftaran.

Dan untuk balon kades incumben ada syarat khusus yaitu harus menyampaikan laporan pertanggungkawaban akhir masa jabatan kepada BPD. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/