SUMUTPOS.CO – Setelah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap tersangka Abdul Hadi, Rabu (12/11) Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi atas enam tersangka lainnya. Salah seorang di antaranya Dekan Fakultas Farmasi USU, Sumadio Hadisaputra. Pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah bos dan karyawan perusahaan pemenang tender.
Target pertama adalah perusahaan pemenang tender dalam pelaksanaan pengadaan alat farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010. Penyidikan ini guna mencari benang merah, apakah dugaan korupsi hadir dari penggelembungan harga.
“Hari ini Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kalangan swasta. Kalau tidak salah ada lima orang yang dipanggil. Mulai dari General Manager (GM), hingga karyawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada Sumut Pos, Rabu (12/11).
Menurut Tony, kelima orang yang dipanggil sebagai saksi tersebut dua di antaranya setingkat General Manager. Masing-masing Kurniawan Widiraputera yang merupakan GM Abadinusa Usaha Semesta dan Direktur Utama (Dirut) PT Pandu Anugerah Analitika, Fajar Reza Budiman.
“Kemudian tiga nama lainnya masing-masing Saptogiri dan Kisworo yang merupakan karyawan Ditek Jaya dan Agustono Gandasaputra. Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan terkait pengembangan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi USU tahun 2010,” katanya.
Sayangnya, Tony belum menjelaskan lebih lanjut, terkait materi penyidikan. Demikian juga beliau belum menjelaskan, apakah tiga perusahaan dimaksud, merupakan pemenang tender dari pengadaan alat farmasi lanjutan, atau hanya perusahaan yang ikut tender.
Sebab dari informasi yang sebelumnya ia kemukakan saat penahanan Abdul Hadi beberapa waktu lalu, pelaksana proyek pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi USU tahun 2010, pelaksananya PT Sean Hulbert Jaya, dengan Nilai kontrak Rp14,7 miliar.
Pelaksanaan pengadaan disebutkan harus dilaksanakan selama 78 hari, terhitung hingga 31 Desember 2010. Namun kemudian dari pengadaan tersebut diduga telah terjadi kerugian negara sebagaimana disangkakan pada Abdul Hadi, sebesar Rp 7,3 miliar.
Selain Abdul Hadi, dalam perkara korupsi di tubuh USU, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga kasus berbeda. Masing-masing dugaan korupsi pengadaan alat farmasi tahun 2010, pengadaan alat farmasi lanjutan tahun 2010 dan pengadaan alat etnomusikologi.
Untuk dugaan korupsi pengadaan alat farmasi, tersangka yang kemudian ditetapkan, Dekan Fakultas Farmasi, Sumadio Hadisaputra.
Untuk pengadaan alat farmasi lanjutan, tersangkanya masing-masing Suranto, Nasrul, Siti Ombun Purba dan Elisnawaty Siagian. Kedua nama terakhir berstatus sebagai ibu rumah tangga. Sementara untuk pengadaan alat etnomusikologi di Fakultas Sastra, Suranto, dan Nasrullah selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Fakultas Sastra.
Sementara itu, pascapelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka Abdul Hadi dari Kejagung, kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan dalam masa 20 hari ke depan.
“Kami sedang persiapkan seluruh berkasnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Medan Herman Rudiansyah saat dikonfirmasi Sumut Pos, di Kejari Medan, Rabu (12/11) petang.
Setelah itu selesai, lanjut dia, Kejari Medan akan melakukan koreksi dakwahan sebelum digelar sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Sebagai informasi, pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka dari penyidik Pidsus Kejagung ke Kejari Medan dilakukan pada Senin (10/11). Demi memudahkan urusan persidangan, tersangka Abdul Hadi menghuni Blok A Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan dan menjadi titipan tahanan Kejari Medan.
“Bersangkutan menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan sembari menunggu administrasi seluruh siap, dan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Medan,” jelas Rudi.
Disinggung siapa Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk kasus ini, Rudi menyebutkan, ada tiga JPU yang ditunjuk pada persidangan kelak. “Ketiga JPU masing-masing satu orang dari Kejagung, satu dari Kejatisu, serta satu orang dari Kejari Medan. Maaf saya nggak hapal nama-nama mereka,” elak Rudi.
Rudi mengungkapkan setelah Abdul Hadi, Kejagung akan kembali melimpahkan dan mengantar tersangka yang dalam kasus yang sama ini. Namun, dirinya tidak mengetahui kapan akan dilimpahkan.
“Mungkin menyusul. Tapi untuk waktunya saya tak tahu. Karena penyidikan ada di Kejagung, Kejari Medan kan hanya wilayah kerja saja. Kita tunggu saja lah,” pungkas Rudi.