30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung Periksa Pemenang Tender

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

Sebagaimana diberitakan, Abdul Hadi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, selaku penyidik, Suyadi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor prrint 14/F.2/Fd.1/08/2014. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Terhitung sejak 14 Agustus lalu.

Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010 lalu.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi dan pengadaan lanjutan (peralatan farmasi) pada Fakultas Farmasi USU dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Perbuatan korupsi yang disangkakan pada pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal, Tapsel pada 20 Januari 1963 itu dilakukan pada 2010 silam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/II/2009, dengan pagu anggaran Rp25 miliar.

Pelaksana proyek pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi tersebut adalah PT Exatech Technologi Utama, dengan nilai kontrak Rp24,35 miliar. Waktu pelaksanaan 120 hari, terhitung 1 April hingga 30 Juli 2010. Akibat perbuatan Abdul Hadi, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7,11 miliar.

Perbuatan korupsi juga diduga dilakukannya pada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi USU tahun 2010. Pelaksana proyek kegiatan ini adalah PT Sean Hulbert Jaya dengan nilai pagu mencapai Rp14,77 miliar.

Proyek dilaksanakan selama 78 hari terhitung hingga 31 Desember 2010 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp7,30 miliar. Total dugaan kerugian negara mencapai Rp14 miliar dari kedua pengadaan tersebut. (gir/gus/val)

 

Pihak Swasta yang Diperiksa

  1. Kurniawan Widiraputera (GM PT Abadinusa Usaha Semesta)
  2. Fajar Reza Budiman (Dirut PT Pandu Anugerah Analitika)
  3. Agustono Gandasaputra (Dirut PT Transindotama Sinar Perkasa)
  4. Saptogiri (Karyawan PT Ditek Jaya)
  5. Kisworo (Karyawan PT Ditek Jaya)

 

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

Sebagaimana diberitakan, Abdul Hadi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, selaku penyidik, Suyadi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor prrint 14/F.2/Fd.1/08/2014. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Terhitung sejak 14 Agustus lalu.

Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010 lalu.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi dan pengadaan lanjutan (peralatan farmasi) pada Fakultas Farmasi USU dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Perbuatan korupsi yang disangkakan pada pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal, Tapsel pada 20 Januari 1963 itu dilakukan pada 2010 silam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/II/2009, dengan pagu anggaran Rp25 miliar.

Pelaksana proyek pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi tersebut adalah PT Exatech Technologi Utama, dengan nilai kontrak Rp24,35 miliar. Waktu pelaksanaan 120 hari, terhitung 1 April hingga 30 Juli 2010. Akibat perbuatan Abdul Hadi, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7,11 miliar.

Perbuatan korupsi juga diduga dilakukannya pada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi USU tahun 2010. Pelaksana proyek kegiatan ini adalah PT Sean Hulbert Jaya dengan nilai pagu mencapai Rp14,77 miliar.

Proyek dilaksanakan selama 78 hari terhitung hingga 31 Desember 2010 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp7,30 miliar. Total dugaan kerugian negara mencapai Rp14 miliar dari kedua pengadaan tersebut. (gir/gus/val)

 

Pihak Swasta yang Diperiksa

  1. Kurniawan Widiraputera (GM PT Abadinusa Usaha Semesta)
  2. Fajar Reza Budiman (Dirut PT Pandu Anugerah Analitika)
  3. Agustono Gandasaputra (Dirut PT Transindotama Sinar Perkasa)
  4. Saptogiri (Karyawan PT Ditek Jaya)
  5. Kisworo (Karyawan PT Ditek Jaya)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/