31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Ketua PP Binjai: Sudah Damai, Kok Divonis Setahun?

Foto: Bambang/PM J. Payo Sitepu saat akan dibawa ke Kejari. Ia sempat ribut dan meneriaki jaksa agar mengembalikan uangnya Rp150 juta, karena divonis 1 tahun penjara oleh hakim.
Foto: Bambang/PM
J. Payo Sitepu saat akan dibawa ke Kejari. Ia sempat ribut dan meneriaki jaksa agar mengembalikan uangnya Rp150 juta, karena divonis 1 tahun penjara oleh hakim.

SUMUTPOS.CO – Saat ditemui di ruang tunggu Kejari Binjai, kepada wartawan Payo mengaku heran dengan sikap jaksa. Bahkan, ia juga bingung dengan vonis setahun penjara yang dijatuhkan hakim. Padahal ia mengaku sudah melakukan perdamaian dengan keluarga anggotanya yang jadi korban.

“Saya tak takut masuk penjara, aku ini penjahat dan bukan pejabat,” ucap Payo. Ia heran dengan pihak Kejari Binjai yang memaksakan kehendak. Padahal ia sudah melakukan perdamaian.

“Padahal di sini aku yang ditipu. Sunardi (korban) bukan dari Partai Nasdem, dia itu dari PP. Karena dia menipu aku, ya ada kuberikan tindakkan sesuai dengan ketentuan kami (PP). Kalau tidak ada tindakan seperti itu, semuanya nanti sifatnya seperti Sunardi,” ucapnya.

Ditanya tentang celotehannya yang mengatakan telah memberikan uang ke jaksa, ia mengatakan uang itu sebagai uang jaminan. Namun dalam hal tersebut, dirinya tidak terlibat langsung.

“Memang ada, tapi bukan saya yang mengurusnya ada anggota saya,” terangnya.

Dikonfirmasi mengenai anggotanya yang kebingungan usai sidang, Kajari Binjai Wimar Ambarita, membantah. “Tidak ada anggota saya kebingungan. Namanya hakim sudah memutuskan dan tidak ada perintah langsung dilakukan penahanan. Makanya saat itu anggota saya langsung pulang, orang tugasnya saat itu sudah selesai,” terangnya.

Kata Wimar, setelah adanya penetapan tanpa ada surat perintah eksekusi penahanan, Payo sudah bisa langsung dipulangkan. “Kita tidak mungkin langsung melakukan eksekusi. Surat perintah dari hakim saja belum ada dan di situ tugas anggota saya sudah selesai,” terangnya.

Ditanya kenapa terdakwa yang ingin pulang ditahan pihak kepolisian? Wimar mengaku hal itu bukan urusannya lagi. “Kalau itu jangan tanya ke saya,” terangnya.

Apa dasar JPU menuntut tiga bulan penjara terhadap Payo yang terbukti melakukan penyekapan dan penganiayaan? Wimar mengaku hal itu didasari karena terdakwa dan kedua korban sudah berdamai.

“Kedua belah pihak sudah berdamai dan surat permohonan dari keluarga korban juga sudah ada. Jadi dasar itulah tuntutan kita saat itu hanya 3 bulan penjara,” terangnya.

Hingga Rabu sore Payo masih berada di Kejari Binjai ditemani beberapa anggotanya.

Ternyata drama putusan tersebut masih berlanjut, pasalnya sekira pukul 17.30 WIB, pihak kejari membawa Payo ke LP Kelas II Binjai. Sesampainya di sana, Payo ditolak pihak lapas, karena berkas administrasi penahanannya tidak lengkap. Hingga akhirnya sekira pukul 18.30 WIB, Payo akhirnya tidak jadi ditahan dan menjadi tahanan kota. “Ini karena berkas dari kejari tidak lengkap, apalagi kata hakim tadi saya masih punya waktu 7 hari untuk melakukan banding. Hal ini mendasari pihak LP tidak melakukan penahanan. Selasa nanti saya akan melakukan banding,” ucap Payo singkat keluar dari LP dan langsung pergi dengan mobil yang sudah menjemputnya. (bam/deo)

Foto: Bambang/PM J. Payo Sitepu saat akan dibawa ke Kejari. Ia sempat ribut dan meneriaki jaksa agar mengembalikan uangnya Rp150 juta, karena divonis 1 tahun penjara oleh hakim.
Foto: Bambang/PM
J. Payo Sitepu saat akan dibawa ke Kejari. Ia sempat ribut dan meneriaki jaksa agar mengembalikan uangnya Rp150 juta, karena divonis 1 tahun penjara oleh hakim.

SUMUTPOS.CO – Saat ditemui di ruang tunggu Kejari Binjai, kepada wartawan Payo mengaku heran dengan sikap jaksa. Bahkan, ia juga bingung dengan vonis setahun penjara yang dijatuhkan hakim. Padahal ia mengaku sudah melakukan perdamaian dengan keluarga anggotanya yang jadi korban.

“Saya tak takut masuk penjara, aku ini penjahat dan bukan pejabat,” ucap Payo. Ia heran dengan pihak Kejari Binjai yang memaksakan kehendak. Padahal ia sudah melakukan perdamaian.

“Padahal di sini aku yang ditipu. Sunardi (korban) bukan dari Partai Nasdem, dia itu dari PP. Karena dia menipu aku, ya ada kuberikan tindakkan sesuai dengan ketentuan kami (PP). Kalau tidak ada tindakan seperti itu, semuanya nanti sifatnya seperti Sunardi,” ucapnya.

Ditanya tentang celotehannya yang mengatakan telah memberikan uang ke jaksa, ia mengatakan uang itu sebagai uang jaminan. Namun dalam hal tersebut, dirinya tidak terlibat langsung.

“Memang ada, tapi bukan saya yang mengurusnya ada anggota saya,” terangnya.

Dikonfirmasi mengenai anggotanya yang kebingungan usai sidang, Kajari Binjai Wimar Ambarita, membantah. “Tidak ada anggota saya kebingungan. Namanya hakim sudah memutuskan dan tidak ada perintah langsung dilakukan penahanan. Makanya saat itu anggota saya langsung pulang, orang tugasnya saat itu sudah selesai,” terangnya.

Kata Wimar, setelah adanya penetapan tanpa ada surat perintah eksekusi penahanan, Payo sudah bisa langsung dipulangkan. “Kita tidak mungkin langsung melakukan eksekusi. Surat perintah dari hakim saja belum ada dan di situ tugas anggota saya sudah selesai,” terangnya.

Ditanya kenapa terdakwa yang ingin pulang ditahan pihak kepolisian? Wimar mengaku hal itu bukan urusannya lagi. “Kalau itu jangan tanya ke saya,” terangnya.

Apa dasar JPU menuntut tiga bulan penjara terhadap Payo yang terbukti melakukan penyekapan dan penganiayaan? Wimar mengaku hal itu didasari karena terdakwa dan kedua korban sudah berdamai.

“Kedua belah pihak sudah berdamai dan surat permohonan dari keluarga korban juga sudah ada. Jadi dasar itulah tuntutan kita saat itu hanya 3 bulan penjara,” terangnya.

Hingga Rabu sore Payo masih berada di Kejari Binjai ditemani beberapa anggotanya.

Ternyata drama putusan tersebut masih berlanjut, pasalnya sekira pukul 17.30 WIB, pihak kejari membawa Payo ke LP Kelas II Binjai. Sesampainya di sana, Payo ditolak pihak lapas, karena berkas administrasi penahanannya tidak lengkap. Hingga akhirnya sekira pukul 18.30 WIB, Payo akhirnya tidak jadi ditahan dan menjadi tahanan kota. “Ini karena berkas dari kejari tidak lengkap, apalagi kata hakim tadi saya masih punya waktu 7 hari untuk melakukan banding. Hal ini mendasari pihak LP tidak melakukan penahanan. Selasa nanti saya akan melakukan banding,” ucap Payo singkat keluar dari LP dan langsung pergi dengan mobil yang sudah menjemputnya. (bam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/