25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gatot dan Eddy Sofyan Dibidik dengan Pasal Pencucian Uang

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjawab pertanyaan wartawan saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.--Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjawab pertanyaan wartawan saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015).   –Foto: Imam Husein/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Korps Adhyaksa kini membuka peluang menjerat dua tersangka, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofyan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Mungkin. Kami baru pertajam penyaluran hibah bansos ini,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Jumat (13/11).

Pendalaman masih dilakukan. Selain Gatot dan Eddy, Kejagung masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya di Medan, Sumut maupun Jakarta. Bahkan, penerima bansos juga tetap akan diperiksa penyidik. “Ada (yang akan diperiksa), karena ini kan banyak,” tegasnya.

Tak menutup kemungkinan, penerima bansos juga akan dijerat. Namun, kata Arminsyah, pihaknya fokus kepada eksekutif terlebih dahulu, terutama Kesbangpolinmas. “Kami mengarah ke penerima juga, tapi ini dulu kami tetapkan karena pangkalnya di sini,” kata Arminsyah. (boy/jpnn)

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjawab pertanyaan wartawan saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.--Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjawab pertanyaan wartawan saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015).   –Foto: Imam Husein/Jawa Pos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Korps Adhyaksa kini membuka peluang menjerat dua tersangka, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofyan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Mungkin. Kami baru pertajam penyaluran hibah bansos ini,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Jumat (13/11).

Pendalaman masih dilakukan. Selain Gatot dan Eddy, Kejagung masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya di Medan, Sumut maupun Jakarta. Bahkan, penerima bansos juga tetap akan diperiksa penyidik. “Ada (yang akan diperiksa), karena ini kan banyak,” tegasnya.

Tak menutup kemungkinan, penerima bansos juga akan dijerat. Namun, kata Arminsyah, pihaknya fokus kepada eksekutif terlebih dahulu, terutama Kesbangpolinmas. “Kami mengarah ke penerima juga, tapi ini dulu kami tetapkan karena pangkalnya di sini,” kata Arminsyah. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/