26 C
Medan
Friday, September 13, 2024

Terduga Pembunuh Bocah di Bawolato Ditangkap di Riau

Foto: Aditia Laoli
AMANKAN: Kasat Reskrim Polres Nias AKP Hendrik Temaluru dan personel, mengamankan terduga pelaku pembunuhan TT, alias Ama Ifan (33), terhadap bocah berumur 7 tahun, beberapa waktu lalu.

NIAS, SUMUTPOS.CO -Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah berumur 7 tahun, yang terjadi di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh Satres Polres Nias di daerah Riau, akhir pekan lalu.

Ps Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, Kamis (14/9) lalu, mengungkapkan, terduga pelaku berinisial TT alias Ama Ifan (33), warga Dusun 3, Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, berhasil diamankan tanpa perlawanan di daerah Simpang Kumu, Desa Ramba, Kecamatan Ramba Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada 9 September, sekira pukul 18.30 WIB.

Restu menjelaskan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, untuk dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya Minggu (10/9), TT dibawa ke Polres Nias, Gunungsitoli, Senin (11/9).

Setelah diinterogasi, terduga pelaku (TT) mengakui perbuatannya, dan menyesal atas kejadian tersebut. “Saya mengaku bersalah dan mohon maaf atas perbuatan saya,” kata TT kepada penyidik.

Turut diamankan barang bukti, berupa sehelai celana terduga pelaku, sepasang baju dan celana korban, serta sepasang sandal korban.

Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga, melalui Wakapolres Nias Kompol Herwansyah Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrik Temaluru, menjelaskan, saat ini terhadap terduga pelaku TT, telah dilakukan penahanan di RTP Mapolres Nias. “Terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.

Herwansyah tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih, atas informasi dari masyarakat, dan juga kerja sama rekan-rekan media. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih, baik kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas, maupun kepada rekan-rekan wartawan yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga kasus ini dapat diungkap,” kata Pamen yang dikenal akrab dengan media ini.

Diketahui peristiwa tersebut berawal pada 31 Mei, ayah korban melaporkan perihal penemuan mayat anaknya, PB (7), di dalam sebuah gundukan tanah dan lumpur yang ditutupi dengan daun kering, di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, tidak jauh dari rumah korban.

Polsek Bawolato di backup Sat Reskrim Polres Nias, melakukan olah TKP, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Informasi dari warga sekitar, terduga pelaku pembunuhan melarikan diri sejak peristiwa itu. Selanjutanya, tim Sat Reskrim dan Polsek Bawolato, melakukan penyelidikan, sehingga terduga pelaku akhirnya dapat diamankan. (mag-5/saz)

 

Foto: Aditia Laoli
AMANKAN: Kasat Reskrim Polres Nias AKP Hendrik Temaluru dan personel, mengamankan terduga pelaku pembunuhan TT, alias Ama Ifan (33), terhadap bocah berumur 7 tahun, beberapa waktu lalu.

NIAS, SUMUTPOS.CO -Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah berumur 7 tahun, yang terjadi di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh Satres Polres Nias di daerah Riau, akhir pekan lalu.

Ps Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, Kamis (14/9) lalu, mengungkapkan, terduga pelaku berinisial TT alias Ama Ifan (33), warga Dusun 3, Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, berhasil diamankan tanpa perlawanan di daerah Simpang Kumu, Desa Ramba, Kecamatan Ramba Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada 9 September, sekira pukul 18.30 WIB.

Restu menjelaskan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, untuk dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya Minggu (10/9), TT dibawa ke Polres Nias, Gunungsitoli, Senin (11/9).

Setelah diinterogasi, terduga pelaku (TT) mengakui perbuatannya, dan menyesal atas kejadian tersebut. “Saya mengaku bersalah dan mohon maaf atas perbuatan saya,” kata TT kepada penyidik.

Turut diamankan barang bukti, berupa sehelai celana terduga pelaku, sepasang baju dan celana korban, serta sepasang sandal korban.

Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga, melalui Wakapolres Nias Kompol Herwansyah Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrik Temaluru, menjelaskan, saat ini terhadap terduga pelaku TT, telah dilakukan penahanan di RTP Mapolres Nias. “Terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.

Herwansyah tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih, atas informasi dari masyarakat, dan juga kerja sama rekan-rekan media. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih, baik kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas, maupun kepada rekan-rekan wartawan yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga kasus ini dapat diungkap,” kata Pamen yang dikenal akrab dengan media ini.

Diketahui peristiwa tersebut berawal pada 31 Mei, ayah korban melaporkan perihal penemuan mayat anaknya, PB (7), di dalam sebuah gundukan tanah dan lumpur yang ditutupi dengan daun kering, di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, tidak jauh dari rumah korban.

Polsek Bawolato di backup Sat Reskrim Polres Nias, melakukan olah TKP, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Informasi dari warga sekitar, terduga pelaku pembunuhan melarikan diri sejak peristiwa itu. Selanjutanya, tim Sat Reskrim dan Polsek Bawolato, melakukan penyelidikan, sehingga terduga pelaku akhirnya dapat diamankan. (mag-5/saz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/