26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Oknum Kasek SMA Negeri Kutip Uang dari Kontraktor

Tender DAK dan BDB Dikjar Ajang Pungli

LANGKAT- Persoalan di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat tak kunjung berhenti. Kini menyeruak dugaan oknum kepala sekolah (Kasek) SMA Negeri di Stabat mengutip uang rekanan (kontraktor, Red), yang mengikuti proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Daerah Bawah (BDB).

“Dugaan terjadinya praktik pengutipan uang proyek DAK dan BDB oleh oknum Kasek, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Semestinya, dugaan itu tak terjadi apabila pemahaman tentang peraturan serta perundangan dikedepankan,” kata Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Langkat, Ernis SA.

Kepada wartawan di Stabat, Senin (12/12), Ernis berharap penyidik kepolisian dan jaksa segera menyikapinya. Walaupun idealnya, Inspektorat secara keinternalan harus bereaksi tanpa menunggu laporan, bila Inspektorat pasif artinya Ngogesa sebagai pucuk pimpinan tidak mampu belajar dari kesalahan terdahulu.

Berbicara tentang prosedural, bebernya ada peraturan mengatur tata laksana lelang atau tender proyek yakni Keppres No.80/2003 sebelum diubah menjadi Perpres No54/2010. Semestinya, pejabat Dikjar mulai Kadis bahkan Pimpro tender pahami itu, sekaligus tidak memberikan keleluasaan kepada oknum kasek yang mengaku-ngaku orang dekat Kepala Dinas (Kadis) Dikjar memperagakan pengutipan.

“Kenapa bisa ada pengutipan itu, hebatnya setingkat Kasek pula yang melakukannya. Apa mungkin pejabat di Dikjar tidak mengetahuinya, aneh kalau betul dugaan itu terjadi dan pejabatnya tidak tahu. Apalagi oknum Kasek tadi mengaku orang dekat Kadis, atau mungkin juga sudah ada restu pimpinan karena si Kadis merasa memiliki kedekatan sama bupatinya,” cetusnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan semestinya segenap pejabat Pemkab Langkat memiliki rasa malu melakukan pelanggaran peraturan ataupun perundangan. Sebab, masih segar dalam ingatan publik tidak sedikit pejabatnya tersandung kasus berbau korupsi saat ini menjalani hukuman.

Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Pusat, Misno Adi sangat menyesalkan adanya dugaan ketimpangan tender DAK bahkan BDB di Dikjar. Malah kondisi tersebut dinilai ajang pengkadalan bagi bupati, yang diperkirakan menerima laporan asal bapak senang (ABS) terus dari stafnya.

“Ini saatnya bupati perlihatkan kepada masyarakat Langkat, dirinya mengharamkan permainan kotor sekaligus bukan bagian sistem tidak beres dibangun stafnya. Coba diingat, kemarin dalam tender proyek bersumber dari APBD terpaksa diulang karena panitianya tidak memiliki sertifikasi sebagaimana diharuskan. Termasuk oknum kasek yang mengutip uang itu terlibat di dalam kepanitiannya. Apa bupatinya lupa itu, atau memang apa ya,” herannya.

Kabag Humas Pemkab Langkat H Syahrizal menegaskan kondisi dimaksud akan tetap menjadi perhatian pihaknya. Selain itu, akan tetap menindak setiap kesalahan sesuai ketentuan berlaku. Bahkan, pihak manapun yang merasa dirugikan terkait perbuatan PNS diharapkan melaporkan ke Inspektorat, terkait apa sanksi atau hukuman diberikan maka Inspektorat pula yang memahaminya.

Sementara itu, Arif Gea selaku Pimpro bahkan merangkap kepala salah satu bidang di Dikjar ketika coba dikonfirmasi ke kantor Dikjar sedang tidak ada di tempat. (mag-4)

Tender DAK dan BDB Dikjar Ajang Pungli

LANGKAT- Persoalan di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Langkat tak kunjung berhenti. Kini menyeruak dugaan oknum kepala sekolah (Kasek) SMA Negeri di Stabat mengutip uang rekanan (kontraktor, Red), yang mengikuti proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Daerah Bawah (BDB).

“Dugaan terjadinya praktik pengutipan uang proyek DAK dan BDB oleh oknum Kasek, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Semestinya, dugaan itu tak terjadi apabila pemahaman tentang peraturan serta perundangan dikedepankan,” kata Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Langkat, Ernis SA.

Kepada wartawan di Stabat, Senin (12/12), Ernis berharap penyidik kepolisian dan jaksa segera menyikapinya. Walaupun idealnya, Inspektorat secara keinternalan harus bereaksi tanpa menunggu laporan, bila Inspektorat pasif artinya Ngogesa sebagai pucuk pimpinan tidak mampu belajar dari kesalahan terdahulu.

Berbicara tentang prosedural, bebernya ada peraturan mengatur tata laksana lelang atau tender proyek yakni Keppres No.80/2003 sebelum diubah menjadi Perpres No54/2010. Semestinya, pejabat Dikjar mulai Kadis bahkan Pimpro tender pahami itu, sekaligus tidak memberikan keleluasaan kepada oknum kasek yang mengaku-ngaku orang dekat Kepala Dinas (Kadis) Dikjar memperagakan pengutipan.

“Kenapa bisa ada pengutipan itu, hebatnya setingkat Kasek pula yang melakukannya. Apa mungkin pejabat di Dikjar tidak mengetahuinya, aneh kalau betul dugaan itu terjadi dan pejabatnya tidak tahu. Apalagi oknum Kasek tadi mengaku orang dekat Kadis, atau mungkin juga sudah ada restu pimpinan karena si Kadis merasa memiliki kedekatan sama bupatinya,” cetusnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan semestinya segenap pejabat Pemkab Langkat memiliki rasa malu melakukan pelanggaran peraturan ataupun perundangan. Sebab, masih segar dalam ingatan publik tidak sedikit pejabatnya tersandung kasus berbau korupsi saat ini menjalani hukuman.

Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Pusat, Misno Adi sangat menyesalkan adanya dugaan ketimpangan tender DAK bahkan BDB di Dikjar. Malah kondisi tersebut dinilai ajang pengkadalan bagi bupati, yang diperkirakan menerima laporan asal bapak senang (ABS) terus dari stafnya.

“Ini saatnya bupati perlihatkan kepada masyarakat Langkat, dirinya mengharamkan permainan kotor sekaligus bukan bagian sistem tidak beres dibangun stafnya. Coba diingat, kemarin dalam tender proyek bersumber dari APBD terpaksa diulang karena panitianya tidak memiliki sertifikasi sebagaimana diharuskan. Termasuk oknum kasek yang mengutip uang itu terlibat di dalam kepanitiannya. Apa bupatinya lupa itu, atau memang apa ya,” herannya.

Kabag Humas Pemkab Langkat H Syahrizal menegaskan kondisi dimaksud akan tetap menjadi perhatian pihaknya. Selain itu, akan tetap menindak setiap kesalahan sesuai ketentuan berlaku. Bahkan, pihak manapun yang merasa dirugikan terkait perbuatan PNS diharapkan melaporkan ke Inspektorat, terkait apa sanksi atau hukuman diberikan maka Inspektorat pula yang memahaminya.

Sementara itu, Arif Gea selaku Pimpro bahkan merangkap kepala salah satu bidang di Dikjar ketika coba dikonfirmasi ke kantor Dikjar sedang tidak ada di tempat. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/