30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Proses Rekrutmen PPK, KPU Tapteng Bantah Lakukan Pungli

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Timbul Panggaeban, membantah tudingan informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal tersebut disampaikan Timbul saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Marison, Kecamatan Pandan, Senin (12/12) lalu.

“Kami tidak ada melakukan transaksi. Jadi, kami menantang, jangan menyampaikan dengan bahasa dugaan, tapi langsung tunjuk saja orangnya,” tegas Timbul.

Menurut Timbul, kejadian tersebut membuat KPU Tapteng merasa dirugikan. Karena, informasi yang saat ini telah tersebar, tidak disertai data yang terverifikasi dan belum divalidasi, namun sudah viral di kalangan masyarakat.

“Konferensi pers ini, menyikapi dan meluruskan secara kelembagaan. Kami merasa dirugikan. Karena membangun kepercayaan publik itu susah. Kalau punya data, langsung tunjuk, agar jangan ada prasangka. Karena berita itu, kami di-bully habis-habisan, padahal perekrutan PPK masih proses,” jelasnya.

Terkait pihak yang menyebut dugaan miring terhadap KPU Tapteng, Timbul menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaji langkah dan upaya yang akan dilakukan, termasuk upaya hukum.

“Jika terbukti, penjarakan saja orangnya, pidana itu. Tapi jangan salah, membuat hoaks itu juga pidana, siap-siap saja, apakah kami akan menempuh jalur hukum atau tidak. Jika berani langsung tunjuk saja, unsur pidananya kan sudah terpenuhi,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Ketua LSM Foal Indevendent, Steven Pasaribu, Minggu (11/12) lalu, mengaku mendapatkan informasi dari media sosial, terkait dugaan terjadinya transaksi dalam perekrutan PPK, yang besarannya mencapai Rp10 juta per orang.

“Informasi yang kami peroleh di lapangan, dalam perekrutan PPK ini, diduga terjadi transaksional yang besarannya sekitar Rp10 juta per orang. Dan bukan hanya PPK, untuk PPS juga diduga terjadi transaksional yang besarannya sekitar Rp2,5 juta per orang, meskipun untuk perekrutan PPS belum dimulai. Untuk itu, kami dari LSM Foal meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tapteng, agar mengusut dan menyelidiki hal ini. Supaya jangan terjadi keresahan di tengah masyarakat, khusunya peserta PPK dan PPS,” katanya.

Dia juga menyebutkan, KPU Tapteng telah mengumumkan 306 PPK yang lolos seleksi tertulis, sesuai dengan SK KPU Tapteng Nomor: 1184/PP.04-PU/1201/2022, tertanggal 8 Desember 2022. Dan sesuai dengan tahapan, sesudah masa tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta seleksi wawancaran, maka akan diumumkan secara resmi PPK sebanyak 5 orang per kecamatan.

“Melihat adanya dugaan transaksional ini, tentu akan mencederai perekrutan PPK dan PPS, yang akan berdampak terhadap independensi PPK dan PPS serta Pemilu 2024 mendatang,” jelas Steven.

Menurut Steven, pihaknya juga telah melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Tapteng. (mag-5/saz)

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Timbul Panggaeban, membantah tudingan informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal tersebut disampaikan Timbul saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Marison, Kecamatan Pandan, Senin (12/12) lalu.

“Kami tidak ada melakukan transaksi. Jadi, kami menantang, jangan menyampaikan dengan bahasa dugaan, tapi langsung tunjuk saja orangnya,” tegas Timbul.

Menurut Timbul, kejadian tersebut membuat KPU Tapteng merasa dirugikan. Karena, informasi yang saat ini telah tersebar, tidak disertai data yang terverifikasi dan belum divalidasi, namun sudah viral di kalangan masyarakat.

“Konferensi pers ini, menyikapi dan meluruskan secara kelembagaan. Kami merasa dirugikan. Karena membangun kepercayaan publik itu susah. Kalau punya data, langsung tunjuk, agar jangan ada prasangka. Karena berita itu, kami di-bully habis-habisan, padahal perekrutan PPK masih proses,” jelasnya.

Terkait pihak yang menyebut dugaan miring terhadap KPU Tapteng, Timbul menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengkaji langkah dan upaya yang akan dilakukan, termasuk upaya hukum.

“Jika terbukti, penjarakan saja orangnya, pidana itu. Tapi jangan salah, membuat hoaks itu juga pidana, siap-siap saja, apakah kami akan menempuh jalur hukum atau tidak. Jika berani langsung tunjuk saja, unsur pidananya kan sudah terpenuhi,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Ketua LSM Foal Indevendent, Steven Pasaribu, Minggu (11/12) lalu, mengaku mendapatkan informasi dari media sosial, terkait dugaan terjadinya transaksi dalam perekrutan PPK, yang besarannya mencapai Rp10 juta per orang.

“Informasi yang kami peroleh di lapangan, dalam perekrutan PPK ini, diduga terjadi transaksional yang besarannya sekitar Rp10 juta per orang. Dan bukan hanya PPK, untuk PPS juga diduga terjadi transaksional yang besarannya sekitar Rp2,5 juta per orang, meskipun untuk perekrutan PPS belum dimulai. Untuk itu, kami dari LSM Foal meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tapteng, agar mengusut dan menyelidiki hal ini. Supaya jangan terjadi keresahan di tengah masyarakat, khusunya peserta PPK dan PPS,” katanya.

Dia juga menyebutkan, KPU Tapteng telah mengumumkan 306 PPK yang lolos seleksi tertulis, sesuai dengan SK KPU Tapteng Nomor: 1184/PP.04-PU/1201/2022, tertanggal 8 Desember 2022. Dan sesuai dengan tahapan, sesudah masa tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta seleksi wawancaran, maka akan diumumkan secara resmi PPK sebanyak 5 orang per kecamatan.

“Melihat adanya dugaan transaksional ini, tentu akan mencederai perekrutan PPK dan PPS, yang akan berdampak terhadap independensi PPK dan PPS serta Pemilu 2024 mendatang,” jelas Steven.

Menurut Steven, pihaknya juga telah melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Tapteng. (mag-5/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/