28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Lima Paslon Bupati dan Wabup Labuhanbatu Laporkan Dana Kampanye

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2020.

“Para paslon sudah menyampaikan saldo awal dana kampanye. Dana yang ada masih sebatas saldo pembukaan rekening,”ungkap Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, di Rantauprapat, Senin (5/10).

Hanya saja, tiga dari lima paslon melaporkan saldo awalnya senilai Rp1 juta. Dan KPU Labuhanbatu sudah mengumumkan LADK tersebut.

Sesuai informasi di laman kpud-labuhanbatukab.go.id, KPU Labuhanbatu mengeluarkan pengumuman dengan Nomor 427 / PL.02.5-Pu / 1210 / KPU-Kab / IX / 2020, tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

Pada laman tersebut, paslon nomor urut 1 atas nama Tigor Panusunan Siregar–Idlinsyah Harahap melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp100 ribu. Paslon nomor urut 2, Erik Adtrada Ritonga–Ellya Rosa Siregar sebesar Rp1 juta. Sementara paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe– Faizal Amri Siregar sebesar Rp100ribu.

Kemudian paslon nomor urut 4, Abdul Roni Harahap–Ahmad Jais Rambe sebesar Rp1 juta, serta paslon nomor urut 5, Suhari Pane–Irwan Indra sebesar Rp1 juta.

 “Sesuai tahapan, penyerahan LADK 25 September, pengumuman 26 September, penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 31 Oktober, pengumuman LPSDK 1 Nopember,”jelas Wahyudi.

Selanjutnya, sambung Wahyudi, penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 6 Desember, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik tanggal 7 Desember, audit LPPDK sejak 7 hingga 21 Desember.

Selain itu, tahapan untuk penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu tanggal 22 Desember, penyampaian hasil audit kepada Paslon dan pengumuman hasil audit sejak tanggal 23 sampai 25 Desember.

Ditegaskan Wahyudi, dana kampanye paslon bersumber dari dana pribadi maupun sumbangan dari pihak lain yang diperbolehkan. “Namun khusus untuk dana sumbangan, masing-masing paslon hanya boleh menerima maksimal sebesar Rp32 miliar,”pungkasnya. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2020.

“Para paslon sudah menyampaikan saldo awal dana kampanye. Dana yang ada masih sebatas saldo pembukaan rekening,”ungkap Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, di Rantauprapat, Senin (5/10).

Hanya saja, tiga dari lima paslon melaporkan saldo awalnya senilai Rp1 juta. Dan KPU Labuhanbatu sudah mengumumkan LADK tersebut.

Sesuai informasi di laman kpud-labuhanbatukab.go.id, KPU Labuhanbatu mengeluarkan pengumuman dengan Nomor 427 / PL.02.5-Pu / 1210 / KPU-Kab / IX / 2020, tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

Pada laman tersebut, paslon nomor urut 1 atas nama Tigor Panusunan Siregar–Idlinsyah Harahap melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp100 ribu. Paslon nomor urut 2, Erik Adtrada Ritonga–Ellya Rosa Siregar sebesar Rp1 juta. Sementara paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe– Faizal Amri Siregar sebesar Rp100ribu.

Kemudian paslon nomor urut 4, Abdul Roni Harahap–Ahmad Jais Rambe sebesar Rp1 juta, serta paslon nomor urut 5, Suhari Pane–Irwan Indra sebesar Rp1 juta.

 “Sesuai tahapan, penyerahan LADK 25 September, pengumuman 26 September, penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 31 Oktober, pengumuman LPSDK 1 Nopember,”jelas Wahyudi.

Selanjutnya, sambung Wahyudi, penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 6 Desember, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik tanggal 7 Desember, audit LPPDK sejak 7 hingga 21 Desember.

Selain itu, tahapan untuk penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu tanggal 22 Desember, penyampaian hasil audit kepada Paslon dan pengumuman hasil audit sejak tanggal 23 sampai 25 Desember.

Ditegaskan Wahyudi, dana kampanye paslon bersumber dari dana pribadi maupun sumbangan dari pihak lain yang diperbolehkan. “Namun khusus untuk dana sumbangan, masing-masing paslon hanya boleh menerima maksimal sebesar Rp32 miliar,”pungkasnya. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/