KISARAN, SUMUTPOS.CO – Kasus putusnya kepala bayi saat persalinan akhirnya terungkap. Dari hasil otopsi, ternyata bagi malang itu sudah meninggal di dalam kandungan. Kondisi ini yang menyebabkan tubuh si bayi jadi rapuh,hingga kepalanya terlepas saat coba ditarik keluar oleh perawat D br S.
Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirjan Atmaja saat ditemui, Rabu (13/1/2016). Tatan mengaku sudah menerima laporan mengenai hasil otopsi jenazah bayi dalam kasus leher terputus saat persalinan di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.
Hasilnya, bayi malang berjenis kelamin perempan tersebut menurutnya sudah dalam kondisi meninggal dunia antara 4 sampai dengan 5 hari di dalam kandungan ibunya sebelum proses persalinan berlangsung. “Laporan dari perwira saya yang mendampingi proses otopsi pada rumah sakit di Pematang Siantar, bayi tersebut sudah meninggal 4-5 hari sebelum persalinan,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian menurut Tatan masih menunggu hasil laporan tertulis dari pihak rumah sakit yang akan menjadi bukti bagi mereka untuk mengusut kasus ini. Seorang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tenaga medis berinisial D BrS. Sedangkan 6 orang lainnya masih dalam tahap pendalaman. “Yang tersangka masih D br S karena dia merupakan perawat dan bukan bidan sehingga tidak berkompeten,” ungkapnya.
KISARAN, SUMUTPOS.CO – Kasus putusnya kepala bayi saat persalinan akhirnya terungkap. Dari hasil otopsi, ternyata bagi malang itu sudah meninggal di dalam kandungan. Kondisi ini yang menyebabkan tubuh si bayi jadi rapuh,hingga kepalanya terlepas saat coba ditarik keluar oleh perawat D br S.
Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirjan Atmaja saat ditemui, Rabu (13/1/2016). Tatan mengaku sudah menerima laporan mengenai hasil otopsi jenazah bayi dalam kasus leher terputus saat persalinan di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.
Hasilnya, bayi malang berjenis kelamin perempan tersebut menurutnya sudah dalam kondisi meninggal dunia antara 4 sampai dengan 5 hari di dalam kandungan ibunya sebelum proses persalinan berlangsung. “Laporan dari perwira saya yang mendampingi proses otopsi pada rumah sakit di Pematang Siantar, bayi tersebut sudah meninggal 4-5 hari sebelum persalinan,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian menurut Tatan masih menunggu hasil laporan tertulis dari pihak rumah sakit yang akan menjadi bukti bagi mereka untuk mengusut kasus ini. Seorang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tenaga medis berinisial D BrS. Sedangkan 6 orang lainnya masih dalam tahap pendalaman. “Yang tersangka masih D br S karena dia merupakan perawat dan bukan bidan sehingga tidak berkompeten,” ungkapnya.