24 C
Medan
Wednesday, January 15, 2025

Sikapi Putusan PTUN PPPK 2023, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil langkah hukum kasasi menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Medan dalam kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah PT TUN Medan mengeluarkan Putusan No.162/B/2024/PT.TUN.MDN pada 9 Januari 2025.

Kabag Hukum Setdakab Alimat Tarigan, SH, menyatakan bahwa langkah kasasi dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat.

Langkah kasasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak putusan dikeluarkan. Pj. Bupati telah menerbitkan surat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk memproses langkah hukum ini.

Menurut Alimat Tarigan, SH, tim hukum Pemkab Langkat akan mendaftarkan permohonan kasasi setelah menerima salinan putusan PT TUN Medan yang hingga saat ini belum diunggah dalam sistem e-court.
“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi untuk memastikan dasar hukum yang kuat,” jelas Alimat.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Pemkab juga berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat. Dengan upaya ini, Pemkab Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.(rul/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil langkah hukum kasasi menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Medan dalam kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah PT TUN Medan mengeluarkan Putusan No.162/B/2024/PT.TUN.MDN pada 9 Januari 2025.

Kabag Hukum Setdakab Alimat Tarigan, SH, menyatakan bahwa langkah kasasi dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat.

Langkah kasasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak putusan dikeluarkan. Pj. Bupati telah menerbitkan surat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk memproses langkah hukum ini.

Menurut Alimat Tarigan, SH, tim hukum Pemkab Langkat akan mendaftarkan permohonan kasasi setelah menerima salinan putusan PT TUN Medan yang hingga saat ini belum diunggah dalam sistem e-court.
“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi untuk memastikan dasar hukum yang kuat,” jelas Alimat.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Pemkab juga berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat. Dengan upaya ini, Pemkab Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.(rul/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/