Majelis hakim menghukum Ahmad Rinaldi, Sarifuddin alias Aseng, dan Sudiro alias Lelek selama 13 tahun penjara denda membayar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 7,1 kg, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Abdul Kadir, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsidair 3 bulan penjara,” ucapnya.
Mejelis hakim menilai hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda, yang semula menuntut dengan pidana selama 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
Atas putusan itu, baik jaksa pengganti Toga Hutagaol dan ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Namun usai persidangan, suasana sidang mendadak riuh. Agustini, istri terdakwa Ahmad Rinaldi pecah histeris seraya mengatakan, bahwa suaminya dijebak dalam kasus narkotika.
“Astaghfirullah, kek mana nasib suami saya pak hakim. Barang tersebut bukan miliknya. Suami saya dijebak pak hakim,” ucapnya memohon kepada hakim.
Namun saat itu, majelis hakim menyarankan kepadanya untuk melakukan banding. “Banding saja,” ucap hakim Kadir, seraya meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa mejadi kurir sabu seberat 7,1 kg. Kasus bermula pada tanggal 9 Juli 2019, Ahmad Rinaldi di ajak Yahya Pulungan (DPO) berangkat bersama-sama menuju tengah laut Tanjungbalai menggunakan kapal boat milik Yahya (DPO) untuk menjemput sabu.
Namun naas, ketiganya malah tertang kap oleh petugas Ditres Narkoba Poldasu, yang ditemukan barang bukti sabu seberat 7,1 kg dari para terdakwa. (man)