
Bawaslu Serahkan ke KPU
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan enggan berkomentar banyak soal pelaksanaan amar putusan yang sudah dilakukan pihak JR dan KPU ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, kemarin. โTerus apa masalahnya? Nggak ada komenlah. Tanyalah sama KPU. Kami โkan nggak bisa menilai pelaksanaan putusan kami,โ ujarnya.
Disebutkannya, pada prinsipnya Bawaslu sudah memerintahkan semua pihak agar bersama-sama melakukan legalisasi ulang terhadap dokumen pendidikan JR. โJika pada prakteknya bukan ijazah tetapi SKPI yang dilegalisir, kami tidak berhak menilai itu. Yang berhak menilai SKPI itu setara dengan ijazah adalah KPU. Soal dokumen itu nanti dulu. Tetapi persoalan apakah benar proses legalisasi yang dilakukan di hadapan KPU oleh Dinas Pendidikan, Jakpus. Nah, terkait dokumen yang dilegalisir itu ijazah dan bukan SKPI (sesuai amar putusan), maka kita kembalikan ke KPU untuk menilainya,โ paparnya.
Kemudian lanjut dia, hasil dari proses legalisir itu dituangkan dalam berita acara khusus oleh KPU, lalu dibuatlah penilaian atas dokumen dimaksud bisa melengkapi syarat pencalonan JR Saragih atau tidak. โKalau bisa, maka KPU harus mencabut SK 07 itu, dan menerbitkan SK, baru memasukkan Pak JR sebagai paslon. Tapi jika menurut KPU legalisir tidak benar, dokumen tidak sesuai, maka kita serahkan juga ke KPU dan tidak perlu mencabut SK tersebut,โ jelasnya.
Ia menambahkan, jika ternyata atas putusan KPU pihak JR kembali dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum seperti ke PTTUN. โJadi tidak perlu sengketa baru lagi. Sebab semua pelaksanaan itu โkan, sesuai proses di Bawaslu,โ katanya.
Menyikapi polemik ini, Pengamat Politik dari USU Fernanda Adela berpandangan ada kejanggalan atas hilangnya ijazah JR Saragih. Sementara belum lama ini, ada beredar foto JR sedang menunjukkan ijazahnya. โAda kemungkinan kerancuan dalam kondisi ini. Saya kira KPU harus teliti menyikapi kondisi ini, kita inginkan suatu yang benar dan nyata terkait tuntutan keikutsertaan JR dalam pilgub,โ katanya.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas kata dia, harus bisa turut andil mengawasi proses pergantian ijazah JR menjadi SKPI yang telah dileges. โSaya pikir ada ketidakterbukaan dari pihak JR terkait status ijazahnya. Di saat putusan Bawaslu untuk memberikan waktu melegalisir ijazahnya, seharusnya ijazah itu menjadi barang yang teramat penting dijaga hingga dapat diserahkan kepada KPU Sumut, poin ini yang menjadi tanda tanya untuk kita,โ kata pria yang akrab disapa Tata ini.
Apalagi sejak awal, sebut Tata, asumsi yang muncul bahwa KPU dari awal tidak mungkin berani gegabah untuk menyatakan berkas JR TMS. Ia berharap, Bawaslu tidak lepas tangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses legalisir SKPI tersebut. โIndikasi (ijazah JR palsu) itu palsu saya kira lazim dipersepsikan publik. Sebab bila kenyataan di lapangan sesuai dengan putusan KPU di awal, maka saya pikir Pilgub Sumut memang harus diikuti dua paslon yang ada saat ini. Saya melihat ada kejanggalan dalam kasus ijazah JR Saragih ini,โ pungkasnya. (prn/adz)