30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Nasib JR Tunggu Pleno KPU

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KONFERENSI PERS_Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain (Kiri) memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3) Keterangan tersebut terkait keputusan bawaslu yang memutuskan JR Saragih memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgub Sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum mencabut status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dalam tahapan Pilgubsu 2018. KPU juga tidak gentar atas ancaman pidana yang akan dilayangkan JR Saragih, jika tidak mengakui legalisir SKPI miliknya. KPU menegaskan, baru akan memutuskan nasib JR-Ance melalui sidang pleno sebelum 16 Maret mendatang.

Komosioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib memberikan pelayanan terbaik kepada siapa saja. Temasuk melayani gugatan yang diajukan pihak JR Saragih-Ance Selian. ”Bagi kami (pernyataan JR Saragih) tak mengartikannya sebagai ancaman. Kalau ada laporan pidana, kami siap, kami datang,” kata Iskandar Zulkarnain didampingi Kabag Hukum dan Humas KPU Sumut, Maruli Pasaribu, saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3).

Menurut Iskandar, KPU Sumut dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno sekaligus membuat berita acara atas putusan Bawaslu Sumut. Soal waktu, kata Iskandar, sesuai amar putusan sebelum 16 Maret 2018, pihaknya akan memutuskan sikap. “Kalau dihitung dari pelaksanaan tujuh hari sesuai amar putusan Bawaslu, berakhir pada Jumat, 16 Maret. KPU sebelum lewat tanggal itu pasti sudah membuat penetapan. Apakah JR-Ance MS dan TMS. Untuk (waktu) pleno kapan, tidak ada disebut dalam putusan Bawaslu,” terangnya.

Lantas bagaimana soal peluang JR-Ance ditetapkan sebagai paslon nomor urut tiga? Pihaknya tidak mau berandai-andai. Apalagi mengingat objek sengketa yang diperkarakan berbeda dengan kenyataan saat mendampingi pihak JR ke Suku Dinas Jakarta Pusat, Senin (12/3).

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KONFERENSI PERS_Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain (Kiri) memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3) Keterangan tersebut terkait keputusan bawaslu yang memutuskan JR Saragih memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgub Sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum mencabut status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dalam tahapan Pilgubsu 2018. KPU juga tidak gentar atas ancaman pidana yang akan dilayangkan JR Saragih, jika tidak mengakui legalisir SKPI miliknya. KPU menegaskan, baru akan memutuskan nasib JR-Ance melalui sidang pleno sebelum 16 Maret mendatang.

Komosioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib memberikan pelayanan terbaik kepada siapa saja. Temasuk melayani gugatan yang diajukan pihak JR Saragih-Ance Selian. ”Bagi kami (pernyataan JR Saragih) tak mengartikannya sebagai ancaman. Kalau ada laporan pidana, kami siap, kami datang,” kata Iskandar Zulkarnain didampingi Kabag Hukum dan Humas KPU Sumut, Maruli Pasaribu, saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3).

Menurut Iskandar, KPU Sumut dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno sekaligus membuat berita acara atas putusan Bawaslu Sumut. Soal waktu, kata Iskandar, sesuai amar putusan sebelum 16 Maret 2018, pihaknya akan memutuskan sikap. “Kalau dihitung dari pelaksanaan tujuh hari sesuai amar putusan Bawaslu, berakhir pada Jumat, 16 Maret. KPU sebelum lewat tanggal itu pasti sudah membuat penetapan. Apakah JR-Ance MS dan TMS. Untuk (waktu) pleno kapan, tidak ada disebut dalam putusan Bawaslu,” terangnya.

Lantas bagaimana soal peluang JR-Ance ditetapkan sebagai paslon nomor urut tiga? Pihaknya tidak mau berandai-andai. Apalagi mengingat objek sengketa yang diperkarakan berbeda dengan kenyataan saat mendampingi pihak JR ke Suku Dinas Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/