24 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Polisi Diminta Pastikan Ijazah JR Benar Hilang

Soal legalisasi bukan fotokopi ijazah melainkan SKPI, ia menilai ada persoalan lain lagi dari masalah pokok yang ada. Lantas bagaimana hukumnya atas kejadian seperti ini, menurutnya perlu dipertanyakan. Karena sejak awal bukan masalah ini yang dijadikan objek perkara. “Hal kedua KPU yang menjelaskan lebih lanjut apakah legalitas ini masih kategori TMS. Sebab berbagai asumsi dan argumentasi saat ini, sumbernya sangat beragam. Seperti ada indikasi permainan yang tentu mesti dibongkar tuntas, atau sebaliknya berempati kepada JR. Atau bahkan jangan-jangan ini adalah konspirasi tingkat tinggi dan sebagainya,” katanya.

Paling tidak sebut Hakim, ada tiga variabel penting yang bisa dikelompokkan atas masalah ini. Pertama polisi harus menjawab dan menjelaskan benarkah ijazah itu hilang, siapa yang menghilangkan perlu untuk ditemukan orangnya. “Sebab ini untuk mendudukkan ke porsi masalah agar tidak melebar. Kalau dibilang ini sebuah pertunjukkan, maka ada babak baru diluar yang seharusnya,” katanya.

Hakim juga tidak mau berandai-andai, ketika sudah ada jawaban dari kepolisian menyangkut ijazah JR, KPU bisa langsung membatalkan keputusan yang diterbitkan semula. Justru berdasar laporan polisi secara seksama, memenuhi syarat formal dan acuan bagi KPU mengeluarkan keputusan baru.

“Perlu juga diselidiki ke internal polisi, tanpa menduga ada ‘permainan’. Sebab kalau kita pakai logika umum, agak lucu bisa hilang ijazah tersebut. Untuk menjawab kelucuan inilah diperlukan penyelidikan seksama. Atau jangan-jangan indikasi laporan palsu,” katanya.

Ia mendorong pihak terkait dan berwenang untuk segera menuntaskan polemik ini, mengingat waktu tiga hari ke depan KPU mesti mengeluarkan keputusan dan sikap atas nasib JR-Ance bertarung di Pilgubsu.

“Ada beberapa kemungkinan. Pertama tergantung kepolisian dari sejumlah pemeriksaan laporan yang ada. Kedua posisi KPU kan dilematis, yang tentu meminta pandangan KPU Pusat karena ini memang hal yang jarang terjadi. Tak kalah penting kepada Bawaslu supaya dengan kewenangan yang dimiliki, memerhatikan ini secara seksama. Untuk sekarang ini cukup sulit kita berandai kemungkinannya apa,” pungkasnya.

Soal legalisasi bukan fotokopi ijazah melainkan SKPI, ia menilai ada persoalan lain lagi dari masalah pokok yang ada. Lantas bagaimana hukumnya atas kejadian seperti ini, menurutnya perlu dipertanyakan. Karena sejak awal bukan masalah ini yang dijadikan objek perkara. “Hal kedua KPU yang menjelaskan lebih lanjut apakah legalitas ini masih kategori TMS. Sebab berbagai asumsi dan argumentasi saat ini, sumbernya sangat beragam. Seperti ada indikasi permainan yang tentu mesti dibongkar tuntas, atau sebaliknya berempati kepada JR. Atau bahkan jangan-jangan ini adalah konspirasi tingkat tinggi dan sebagainya,” katanya.

Paling tidak sebut Hakim, ada tiga variabel penting yang bisa dikelompokkan atas masalah ini. Pertama polisi harus menjawab dan menjelaskan benarkah ijazah itu hilang, siapa yang menghilangkan perlu untuk ditemukan orangnya. “Sebab ini untuk mendudukkan ke porsi masalah agar tidak melebar. Kalau dibilang ini sebuah pertunjukkan, maka ada babak baru diluar yang seharusnya,” katanya.

Hakim juga tidak mau berandai-andai, ketika sudah ada jawaban dari kepolisian menyangkut ijazah JR, KPU bisa langsung membatalkan keputusan yang diterbitkan semula. Justru berdasar laporan polisi secara seksama, memenuhi syarat formal dan acuan bagi KPU mengeluarkan keputusan baru.

“Perlu juga diselidiki ke internal polisi, tanpa menduga ada ‘permainan’. Sebab kalau kita pakai logika umum, agak lucu bisa hilang ijazah tersebut. Untuk menjawab kelucuan inilah diperlukan penyelidikan seksama. Atau jangan-jangan indikasi laporan palsu,” katanya.

Ia mendorong pihak terkait dan berwenang untuk segera menuntaskan polemik ini, mengingat waktu tiga hari ke depan KPU mesti mengeluarkan keputusan dan sikap atas nasib JR-Ance bertarung di Pilgubsu.

“Ada beberapa kemungkinan. Pertama tergantung kepolisian dari sejumlah pemeriksaan laporan yang ada. Kedua posisi KPU kan dilematis, yang tentu meminta pandangan KPU Pusat karena ini memang hal yang jarang terjadi. Tak kalah penting kepada Bawaslu supaya dengan kewenangan yang dimiliki, memerhatikan ini secara seksama. Untuk sekarang ini cukup sulit kita berandai kemungkinannya apa,” pungkasnya.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/