25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Terkait Pemakzulan Hefriansyah, LBH Poros Gugat DPRD Siantar

SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros menggugat DPRD Kota Siantar terkait 8 poin usulan hak angket yang bertujuan memakzulkan Wali Kota, Hefriansyah.

Gugatan LBH Poros ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar dan diterima resmi pada tanggal 11 Maret 2020 dengan Nomor : 29/Pdt.G/2020/PN Pms. Dalam hal ini LBH Poros mewakili penggugat 3 orang yakni, Willy Wasno Sidauruk, Dian Morris Nadapdap dan Try Oktavianus Hutagalung, dengan tergugat DPRD Siantar.

Ketua LBH Poros, Willy Sidauruk menuturkan, dasar hukum diajukannya gugatan ini karena tergugat (DPRD Siantar) atas dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulan Wali Kota, Hefriansyah.

Willy menuturkan, ada beberapa hal mendasari pihaknya mengajukan gugatan terhadap DPRD Siantar. Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga saat ini terjadi perseteruan politik yang dilakoni antara Pemko Siantar dan DPRD yang berujung terjadinya hak angket sebanyak 2 kali untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Wali Kota, Hefriansyah.

“Kami menilai, hak angket DPRD Siantar tidak tepat dan tendesius secara objektif. Akibatnya, meninggalkan dasar-dasar objektifitas dari materi hak angket itu,” sebut Willy, Jumat (13/3).

Advokad muda ini menilai, dugaan 8 poin temuan hak angket DPRD, LBH Poros tak menemukan adanya sebuah kebijakan Pemko Siantar bertentangan dengan Undang-Undang (UU), bahkan mempunyai dampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Kedelapan poin itu tidak menjadi ranah hak angket, sehingga menghamburkan uang negara,” paparnya.

Dia mencontohkan mengenai pengangkatan dan pergantian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Siantar adalah kewenangan Wali Kota. Jika pun terjadi kekeliruan, maka ASN bersangkutan dapat melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditetapkan UU.

Mengenai Surat Ketua DPRD Siantar Nomor : 170/249/DPRD/XII/2019 tentang Peningkatan Kesejahteraan Jabatan Fungsional Kesehatan, LBH Poros berpendapat bukan hal urgensi, sehingga Wali Kota melaksanakannya. Sebab Wali Kota memiliki wewenang penuh dalam mengatur keuangan daerah.

“Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga melibatkan Wali Kota juga bukan ranah DPRD. Itu sudah menjadi wewenang Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Wali Kota pernah dip Sementara terkait penggunanan Gelanggang Olahraga (GOR) yang tak sesuai peruntukkan dan bersifat komersil, sehingga tidak mengguntungkan pedagang, Sekretaris LBH Poros, Dian Moris juga menilai, hal itu juga bukan ranah hak angket. Menurutnya, ada Komisi di legislatif yang mempunyai hak memantau kebijakan mengenai GOR.

Terkait pemindahan Tugu Raja Sangnaualuh secara sepihak oleh Wali Kota ke Lapangan Adam Malik, Dian Morris menuturkan, DPRD juga bersifat tendensius. Pasalnya, pihaknya tidak mengetahui dengan dasar apa Wali Kota memindahkan pembangunan tugu dimaksud.

“Berkaitan dengan keberadaan Perusahaan Daerah yakni PD PAUS dan PDPHJ yang berpotensi merugikan keuangan negara agar ditindaklanjuti ke penegak hukum atau Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), menurut kami itu menjadi wewenang seluruh masyarakat, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melawan adanya dugaan korupsi,” tukasnya.

LBH Poros juga menyoroti mengenai pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi merugikan keuangan negara agar ditindaklanjuti ke penegak hukum (KPK). Dian Morris menilai, itu juga bukan ranah hak angket, sebab BPK memiliki wewenang penuh terhadap hasil auditnya.

“Menyangkut anggaran pembebasan lahan Tanjung Pinggir seluas 573 hektar tak ditampung APBD 2020 yang dinilai tidak tertib administratif, kami menilai itu bukan ranah hak angket dan tergugat dalam menjalankan fungsinya juga tendensius,” tukasnya.

Willy menambahkan, dari hasil analisasi pihaknya terhadap 8 poin itu, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dia menilai, unsur-unsur variable normatif hak angket tidak diperhatikan betul-betul oleh anggota Fraksi pengusul hak angket tersebut. Menurut Willy, hak angket DPRD itu telah merugikan masyarakat, sehingga menghambat investor masuk ke Siantar yang bertujuan membuka lapangan pekerjaan dan berdampak terhambatnya pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kunci masuknya investasi adanya sebuah kepastian hukum, sehingga investor menjadi aman dalam menjalankan usahnya. Kita melihat adanya kesemena-menaan DPRD menjalakan fungsinya yang berdampak pada masuknya investasi di Siantar. Tindakan tergugat tak sesuai UU, dengan kata lain perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” tandasnya.

Lanjutnya, dalam gugatan itu LBH Poros meminta hakim PN Siantar menyatakan perbuatan tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Ini termasuk menghukum tergugat membayar semua kerugian yang timbul atas pelaksanaan hak angket dan mengembalikan nama baik Wali Kota.

“Kita juga meminta Pengadilan agar memerintahkan DPRD meminta maaf secara terbuka di media cetak dan media online pada masyarakat Siantar atas kekeliruan dan kealpaan dalam penyelenggaran pengaturan beberapa instrumen, seperti melakukan perbuatan hukum dan semena-mena terhadap Pemko Siantar, sehingga berdampak pada investasi di daerah,” sebut Willy. (bbs/azw)

SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros menggugat DPRD Kota Siantar terkait 8 poin usulan hak angket yang bertujuan memakzulkan Wali Kota, Hefriansyah.

Gugatan LBH Poros ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar dan diterima resmi pada tanggal 11 Maret 2020 dengan Nomor : 29/Pdt.G/2020/PN Pms. Dalam hal ini LBH Poros mewakili penggugat 3 orang yakni, Willy Wasno Sidauruk, Dian Morris Nadapdap dan Try Oktavianus Hutagalung, dengan tergugat DPRD Siantar.

Ketua LBH Poros, Willy Sidauruk menuturkan, dasar hukum diajukannya gugatan ini karena tergugat (DPRD Siantar) atas dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulan Wali Kota, Hefriansyah.

Willy menuturkan, ada beberapa hal mendasari pihaknya mengajukan gugatan terhadap DPRD Siantar. Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga saat ini terjadi perseteruan politik yang dilakoni antara Pemko Siantar dan DPRD yang berujung terjadinya hak angket sebanyak 2 kali untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Wali Kota, Hefriansyah.

“Kami menilai, hak angket DPRD Siantar tidak tepat dan tendesius secara objektif. Akibatnya, meninggalkan dasar-dasar objektifitas dari materi hak angket itu,” sebut Willy, Jumat (13/3).

Advokad muda ini menilai, dugaan 8 poin temuan hak angket DPRD, LBH Poros tak menemukan adanya sebuah kebijakan Pemko Siantar bertentangan dengan Undang-Undang (UU), bahkan mempunyai dampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Kedelapan poin itu tidak menjadi ranah hak angket, sehingga menghamburkan uang negara,” paparnya.

Dia mencontohkan mengenai pengangkatan dan pergantian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Siantar adalah kewenangan Wali Kota. Jika pun terjadi kekeliruan, maka ASN bersangkutan dapat melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditetapkan UU.

Mengenai Surat Ketua DPRD Siantar Nomor : 170/249/DPRD/XII/2019 tentang Peningkatan Kesejahteraan Jabatan Fungsional Kesehatan, LBH Poros berpendapat bukan hal urgensi, sehingga Wali Kota melaksanakannya. Sebab Wali Kota memiliki wewenang penuh dalam mengatur keuangan daerah.

“Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga melibatkan Wali Kota juga bukan ranah DPRD. Itu sudah menjadi wewenang Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Wali Kota pernah dip Sementara terkait penggunanan Gelanggang Olahraga (GOR) yang tak sesuai peruntukkan dan bersifat komersil, sehingga tidak mengguntungkan pedagang, Sekretaris LBH Poros, Dian Moris juga menilai, hal itu juga bukan ranah hak angket. Menurutnya, ada Komisi di legislatif yang mempunyai hak memantau kebijakan mengenai GOR.

Terkait pemindahan Tugu Raja Sangnaualuh secara sepihak oleh Wali Kota ke Lapangan Adam Malik, Dian Morris menuturkan, DPRD juga bersifat tendensius. Pasalnya, pihaknya tidak mengetahui dengan dasar apa Wali Kota memindahkan pembangunan tugu dimaksud.

“Berkaitan dengan keberadaan Perusahaan Daerah yakni PD PAUS dan PDPHJ yang berpotensi merugikan keuangan negara agar ditindaklanjuti ke penegak hukum atau Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), menurut kami itu menjadi wewenang seluruh masyarakat, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melawan adanya dugaan korupsi,” tukasnya.

LBH Poros juga menyoroti mengenai pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi merugikan keuangan negara agar ditindaklanjuti ke penegak hukum (KPK). Dian Morris menilai, itu juga bukan ranah hak angket, sebab BPK memiliki wewenang penuh terhadap hasil auditnya.

“Menyangkut anggaran pembebasan lahan Tanjung Pinggir seluas 573 hektar tak ditampung APBD 2020 yang dinilai tidak tertib administratif, kami menilai itu bukan ranah hak angket dan tergugat dalam menjalankan fungsinya juga tendensius,” tukasnya.

Willy menambahkan, dari hasil analisasi pihaknya terhadap 8 poin itu, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dia menilai, unsur-unsur variable normatif hak angket tidak diperhatikan betul-betul oleh anggota Fraksi pengusul hak angket tersebut. Menurut Willy, hak angket DPRD itu telah merugikan masyarakat, sehingga menghambat investor masuk ke Siantar yang bertujuan membuka lapangan pekerjaan dan berdampak terhambatnya pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kunci masuknya investasi adanya sebuah kepastian hukum, sehingga investor menjadi aman dalam menjalankan usahnya. Kita melihat adanya kesemena-menaan DPRD menjalakan fungsinya yang berdampak pada masuknya investasi di Siantar. Tindakan tergugat tak sesuai UU, dengan kata lain perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” tandasnya.

Lanjutnya, dalam gugatan itu LBH Poros meminta hakim PN Siantar menyatakan perbuatan tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Ini termasuk menghukum tergugat membayar semua kerugian yang timbul atas pelaksanaan hak angket dan mengembalikan nama baik Wali Kota.

“Kita juga meminta Pengadilan agar memerintahkan DPRD meminta maaf secara terbuka di media cetak dan media online pada masyarakat Siantar atas kekeliruan dan kealpaan dalam penyelenggaran pengaturan beberapa instrumen, seperti melakukan perbuatan hukum dan semena-mena terhadap Pemko Siantar, sehingga berdampak pada investasi di daerah,” sebut Willy. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/