28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Serikat Melayu Langkat Usulkan Perda Kebudayaan Melayu

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Serikat Melayu Langkat menggelar Dialog Pelestarian Kebudayaan Melayu dalam rangka menghasilkan produk hukum (Perda) Pelaksanaan Pelestarian Kebudayaan Melayu di Kabupaten Langkat, bertempat di ruang paripurna DPRD Langkat, Sabtu (12/3). Kegiatan ini merupakan inisiasi dari serikat-serikat melayu dan tokoh-tokoh melayu Kabupaten Langkat.

Dialog Pelestarian Kebudayaan Melayu ini, diisi oleh pemateri Prof Khairil Anshari MPd (Ketua Pusat Kajian Budaya Melayu (PKBM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), Prof Wan Saifuddin MA PhD (Guru Besar Kebudayaan Universitas Sumatera Utara) dan Ery Soedewo SS MHum (Peneliti Arkeologi).

Ketua Panitia Drs Sukhyar Mulyamin MSi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah amanah yang patut dilaksanakan, dimana Melayu sebagai tuan rumah di Langkat Negeri Bertuah. “Sehingga kita memiliki tanggung jawab untuk melestarikan Kebudayaan Melayu dan Kebudayaan Suku lainnya yang ada di Kabupaten Langkat ini,” kata Mulyamin.

Melayu, jelasnya, adalah sahabat semua suku dan Melayu harus mampu merangkul dan mengeratkan persaudaraan, persatuan dan kesatuan dengan suku lainnya melalui kebudayaan dan hal tersebut juga menjadi bagian terpenting bagi pemerintah daerah didalam melaksanakan pembangunan kedepannya. “Maka itu, diperlukan sebuah produk hukum atas pelestarian kebudayaan tersebut, agar tidak hilang ditelan zaman,” ungkapnya.

Senada, Sekretaris Panitia Ilham Iskandar Zein atau akrab disapa Jack, menambahkan, kegiatan ini adalah sebuah gerakan kebangsaan untuk mengembalikan lagi nilai-nilai kebudayaan dan peradaban di Kabupaten Langkat.

“Kebudayaan Melayu adalah aset bangsa yang harus tetap dilestarikan dan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari identitas daerah Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Ditambahkan Jack, adapun produk hukum peraturan daerah (Ranperda) yang akan dilahirkan tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu ini, ada 10 item rekomendasi yang disepakati.

“10 poin tersebut meliputi, kesenian, bahasa sastra dan aksara arab melayu, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, nilai tradisi dan adat istiadat, pakaian daerah, produk khas daerah, ornamen Melayu, serta fasilitasi, pembinaan dan pemberdayaan,” ungkapnya.

Masih Jack, usulan atau rekomendasi pelestarian kebudayaan Melayu ini, sudah diserahkan kepada Pemkab Langkat dan DPRD Langkat untuk dapat disidangkan menjadi Perda. “Ya kita berharap, Pemkab dan DPRD dapat segera membahas usulan dimaksud, agar dapat menjadi produk hukum yang sah,” pintanya.

Kegiatan ini pula turut dihadiri Tengku Ariefanda Aziz (Kesultanan Negeri Langkat), Sekda Langkat Indra Salahuddin, Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni Ginting, Kedatukan Kejuruan Kesultanan Langkat, Forkopimda Kab. Langkat, OPD terkait, para Ketua Serikat Melayu, Tokoh Lintas Etnis Kab. Langkat, tokoh-tokoh Melayu, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan serta organisasi kemahasiswaan, pelajar, dan tamu undangan lainnya.(mag-2/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Serikat Melayu Langkat menggelar Dialog Pelestarian Kebudayaan Melayu dalam rangka menghasilkan produk hukum (Perda) Pelaksanaan Pelestarian Kebudayaan Melayu di Kabupaten Langkat, bertempat di ruang paripurna DPRD Langkat, Sabtu (12/3). Kegiatan ini merupakan inisiasi dari serikat-serikat melayu dan tokoh-tokoh melayu Kabupaten Langkat.

Dialog Pelestarian Kebudayaan Melayu ini, diisi oleh pemateri Prof Khairil Anshari MPd (Ketua Pusat Kajian Budaya Melayu (PKBM) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), Prof Wan Saifuddin MA PhD (Guru Besar Kebudayaan Universitas Sumatera Utara) dan Ery Soedewo SS MHum (Peneliti Arkeologi).

Ketua Panitia Drs Sukhyar Mulyamin MSi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah amanah yang patut dilaksanakan, dimana Melayu sebagai tuan rumah di Langkat Negeri Bertuah. “Sehingga kita memiliki tanggung jawab untuk melestarikan Kebudayaan Melayu dan Kebudayaan Suku lainnya yang ada di Kabupaten Langkat ini,” kata Mulyamin.

Melayu, jelasnya, adalah sahabat semua suku dan Melayu harus mampu merangkul dan mengeratkan persaudaraan, persatuan dan kesatuan dengan suku lainnya melalui kebudayaan dan hal tersebut juga menjadi bagian terpenting bagi pemerintah daerah didalam melaksanakan pembangunan kedepannya. “Maka itu, diperlukan sebuah produk hukum atas pelestarian kebudayaan tersebut, agar tidak hilang ditelan zaman,” ungkapnya.

Senada, Sekretaris Panitia Ilham Iskandar Zein atau akrab disapa Jack, menambahkan, kegiatan ini adalah sebuah gerakan kebangsaan untuk mengembalikan lagi nilai-nilai kebudayaan dan peradaban di Kabupaten Langkat.

“Kebudayaan Melayu adalah aset bangsa yang harus tetap dilestarikan dan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari identitas daerah Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Ditambahkan Jack, adapun produk hukum peraturan daerah (Ranperda) yang akan dilahirkan tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu ini, ada 10 item rekomendasi yang disepakati.

“10 poin tersebut meliputi, kesenian, bahasa sastra dan aksara arab melayu, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, nilai tradisi dan adat istiadat, pakaian daerah, produk khas daerah, ornamen Melayu, serta fasilitasi, pembinaan dan pemberdayaan,” ungkapnya.

Masih Jack, usulan atau rekomendasi pelestarian kebudayaan Melayu ini, sudah diserahkan kepada Pemkab Langkat dan DPRD Langkat untuk dapat disidangkan menjadi Perda. “Ya kita berharap, Pemkab dan DPRD dapat segera membahas usulan dimaksud, agar dapat menjadi produk hukum yang sah,” pintanya.

Kegiatan ini pula turut dihadiri Tengku Ariefanda Aziz (Kesultanan Negeri Langkat), Sekda Langkat Indra Salahuddin, Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni Ginting, Kedatukan Kejuruan Kesultanan Langkat, Forkopimda Kab. Langkat, OPD terkait, para Ketua Serikat Melayu, Tokoh Lintas Etnis Kab. Langkat, tokoh-tokoh Melayu, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan serta organisasi kemahasiswaan, pelajar, dan tamu undangan lainnya.(mag-2/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/