24 C
Medan
Saturday, March 14, 2026

Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina, Polda Sumut Tetapkan dua Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menetapkan dua tersangka dari 12 penambang emas ilegal yang diamankan dari lokasi di pinggiran Sungai Batanggadis, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuliselatan (Tapsel), perbatasan Kabupaten Mandailingnatal (Madina).

Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Keduanya adalah, AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dan AD (46), warga Kabupaten Madina.

“Tersangka AB sebagai operator beko (excavator) dan AD tukang dulang (emas),” jelas Rahmad didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (12/3) malam.

Menjawab wartawan, Rahmad Budi mengakui bisa saja tersangka bertambah, karena penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan ‘raksasa’ yang diduga terlibat dalam praktik tambang tersebut.

“Bisa saja (tersangka bertambah). Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya, karena dari 12 yang diperiksa baru dua dinaikkan status jadi tersangka dan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyewa beko.

Ia menambahkan, tiga perusahaan itu sebagai penyewa alat berat (Axcavator), ya tentu mereka tahu siapa yang menyewa alat berat mereka itu. Tapi yang jelas, penambangan emas illegal itu diketahui masih perseorangan bukan perusahaan,” jelasnya.

Adapun, tiga perusahaan yang akan diperiksa itu adalah, PT Hexindo, PT Sany dan PT Zoomlion. Barang bukti yang disita dari lokasi tambang telah diamankan di Markas Brimob Batalyon C Sipirok, Kabupaten Tapsel, antara lain 12 unit axcavator, 2 mesin genset, 4 mesin penyedap air, satu fice starling, 6 alat dulang mas dan lain-lain.

Budi memastikan proses penyidikan akan tuntas sampai diketahui siapa-siapa lagi yang terlibat dalam pertambangan emas illegal tersebut. “Kita akan memanggil saksi ahli, baik dari BKSDA, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan kementerian Minerba karena lokasi tambang ems illegal itu berada diwilayah hutan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob menggerebek praktik penambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai Batang Gadis Kecamatan Tano Tombangan Kabupaten Tapsel berbatasan dengan Madina pada Senin (2/3).  Pertambangan emas illegal itu diketahui atas informasi dari masyarakat yang kemudian Tim Brimob Poldasu dan Ditreskrimsus turun ke lokasi.

Sebanyak 12 unit excavator diamankan di lokasi tambang, 2 di jalan menuju pertambangan dan 17 orang pekerja. Ditaksir penambangan emas ilegal itu mampu meraup hasil kejahatan sekitar Rp1,5 miliar setiap hari.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan menyebutkan, hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan sudah beroperasi sekitar 2 atau 3 bulan. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menetapkan dua tersangka dari 12 penambang emas ilegal yang diamankan dari lokasi di pinggiran Sungai Batanggadis, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuliselatan (Tapsel), perbatasan Kabupaten Mandailingnatal (Madina).

Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Keduanya adalah, AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dan AD (46), warga Kabupaten Madina.

“Tersangka AB sebagai operator beko (excavator) dan AD tukang dulang (emas),” jelas Rahmad didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (12/3) malam.

Menjawab wartawan, Rahmad Budi mengakui bisa saja tersangka bertambah, karena penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan ‘raksasa’ yang diduga terlibat dalam praktik tambang tersebut.

“Bisa saja (tersangka bertambah). Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya, karena dari 12 yang diperiksa baru dua dinaikkan status jadi tersangka dan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyewa beko.

Ia menambahkan, tiga perusahaan itu sebagai penyewa alat berat (Axcavator), ya tentu mereka tahu siapa yang menyewa alat berat mereka itu. Tapi yang jelas, penambangan emas illegal itu diketahui masih perseorangan bukan perusahaan,” jelasnya.

Adapun, tiga perusahaan yang akan diperiksa itu adalah, PT Hexindo, PT Sany dan PT Zoomlion. Barang bukti yang disita dari lokasi tambang telah diamankan di Markas Brimob Batalyon C Sipirok, Kabupaten Tapsel, antara lain 12 unit axcavator, 2 mesin genset, 4 mesin penyedap air, satu fice starling, 6 alat dulang mas dan lain-lain.

Budi memastikan proses penyidikan akan tuntas sampai diketahui siapa-siapa lagi yang terlibat dalam pertambangan emas illegal tersebut. “Kita akan memanggil saksi ahli, baik dari BKSDA, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan kementerian Minerba karena lokasi tambang ems illegal itu berada diwilayah hutan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob menggerebek praktik penambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai Batang Gadis Kecamatan Tano Tombangan Kabupaten Tapsel berbatasan dengan Madina pada Senin (2/3).  Pertambangan emas illegal itu diketahui atas informasi dari masyarakat yang kemudian Tim Brimob Poldasu dan Ditreskrimsus turun ke lokasi.

Sebanyak 12 unit excavator diamankan di lokasi tambang, 2 di jalan menuju pertambangan dan 17 orang pekerja. Ditaksir penambangan emas ilegal itu mampu meraup hasil kejahatan sekitar Rp1,5 miliar setiap hari.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan menyebutkan, hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan sudah beroperasi sekitar 2 atau 3 bulan. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru