Tim gabungan yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 camp beserta berbagai peralatan tambang dimusnahkan.
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara (Sumut) mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penertiban lebih terstruktur. Dimulai dari pemetaan hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menetapkan dua tersangka dari 12 penambang emas ilegal yang diamankan dari lokasi di pinggiran Sungai Batanggadis, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuliselatan (Tapsel), perbatasan Kabupaten Mandailingnatal (Madina).
Personel Satuan Brigade Mobile (Brimob) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) mulai mengevakuasi alat berat ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuliselatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Rabu (4/3).