31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

KPPU Edukasi Pemkab Deliserdang Tentang Tender

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) edukasi dan advokasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan jajaran, guna pencegahan persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa.

EDUKASI: KPPU melakukan edukasi dan advokasi jajaran Pemkab Deliserdang dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4). Edukasi dan advokasi dilakukan KPPU juga dihadiri Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Deliserdang.

Pertemuan dihadiri langsung oleh Sekda Pemkab Deliserdang, Darwin Zein S.sos dan didampingi Asisten Perekonomian Pembangunan, Putra Jaya Manalu MM berserta Pimpinan OPD.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU?, Ramli Simanjuntak, menjelaskan KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang tidak pro persaingan sehat, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan yang telah dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Salah satu hal yang ditekankan adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat,” sebut Ramli.

Ramli juga menjelaskan, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemkab Deliserdang tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Saat ini Kanwil I KPPU telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 dari Kabupaten Deli Serdang, untuk itu saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksana pengadaan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa “jangan sampai kita bertemu dalam proses penegakan hukum” tutur Ramli.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian Pembangunan menjelaskan Pemkab Deliserdang sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

“Pemerintah Deliserdang sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi seluruh OPD, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender,” kata Putra.

Selain itu, dalam melakukan pemberdayaan BUMD, Pemkab Deli Serdang sedang merancang Peraturan Bupati yang berkaitan dengan rekomendasi penggunaan fasilitas kesehatan hingga hingga penyerapan produksi UMKM melalui BUMD.

“Untuk itu, sinergi antara KPPU dengan Pemkab Deli Serdang dapat terus berjalan, sehingga peraturan yang diterbitkan dapat selaras persaingan usaha yang sehat,” pungkas Putra.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Ramli menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk melindungi UMKM, diantaranya dengan melakukan kemitraan sesuai UU UMKM dan UU Cipta Kerja. (gus)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) edukasi dan advokasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan jajaran, guna pencegahan persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa.

EDUKASI: KPPU melakukan edukasi dan advokasi jajaran Pemkab Deliserdang dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4). Edukasi dan advokasi dilakukan KPPU juga dihadiri Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Deliserdang.

Pertemuan dihadiri langsung oleh Sekda Pemkab Deliserdang, Darwin Zein S.sos dan didampingi Asisten Perekonomian Pembangunan, Putra Jaya Manalu MM berserta Pimpinan OPD.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU?, Ramli Simanjuntak, menjelaskan KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang tidak pro persaingan sehat, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan yang telah dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Salah satu hal yang ditekankan adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat,” sebut Ramli.

Ramli juga menjelaskan, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemkab Deliserdang tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Saat ini Kanwil I KPPU telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 dari Kabupaten Deli Serdang, untuk itu saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksana pengadaan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa “jangan sampai kita bertemu dalam proses penegakan hukum” tutur Ramli.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian Pembangunan menjelaskan Pemkab Deliserdang sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

“Pemerintah Deliserdang sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi seluruh OPD, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender,” kata Putra.

Selain itu, dalam melakukan pemberdayaan BUMD, Pemkab Deli Serdang sedang merancang Peraturan Bupati yang berkaitan dengan rekomendasi penggunaan fasilitas kesehatan hingga hingga penyerapan produksi UMKM melalui BUMD.

“Untuk itu, sinergi antara KPPU dengan Pemkab Deli Serdang dapat terus berjalan, sehingga peraturan yang diterbitkan dapat selaras persaingan usaha yang sehat,” pungkas Putra.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Ramli menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk melindungi UMKM, diantaranya dengan melakukan kemitraan sesuai UU UMKM dan UU Cipta Kerja. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/