25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Gubuk Penderes Pohon Pinus di Hutan Lae Ditertibkan

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan Kepolisian, melakukan penertiban tanpa izin pengambilan getah pohon Pinus dari kawasan hutan Lae pondom, Selasa (11/4). Tim berhasil menertibkan 2 unit gubuk dijadikan tempat pelaku menderes getah pinus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Amper Nainggolan melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dairi, Anggara Sinurat, mengatakan, Pemkab Dairi terus melakukan penertiban terhadap pelaku illegal logging/ pengerusakan kawasan hutan termasuk penderes pohon Pinus tanpa izin di kawasan hutan Lae Pondom.

“Penebangan liar terus kita tertibkan. Dan hari ini, kita mendapati ada gubuk dibuat para pelaku sudah kita tertibkan. Amper menyebut pelaku sudah ditahan di Polres Dairi dan sedang menjalani proses hukum,” ucapnya, Kamis (13/4).

Sementara itu, Ka UPT KPH XV Kabanjahe, Sholahuddin Lubis menyampaikan, seluruh tim turun untuk melakukan penyusuran ke hutan Lae Pondom. Didalam hutan Lae Pondom tidak diperkenankan kegiatan apapun, jika tidak ada izin dari pemerintah.

“Kita mendapat informasi ada orang melakukan aktivitas tanpa izin didalam hutan Lae Pondom ini, dari hasil penyusuran dilakukan, kita menemukan 2 gubuk yang dibangun para pelaku di tengah hutan,” ucapnya.

Sholahuddin mengatakan, seluruh tim berkomitmen akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap aktivitas tanpa izin di kawasan hutan Lae Pondom.

Sholahuddin mengakui, KPH XV sangat terbantu oleh tim terpadu dari Kabupaten Dairi. Dimana kerjasama tersebut membuahkan hasil. Saat ini perambahan hutan dan penyadapan Pinus sudah berkurang dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Hutan, Djonner Sipahutar, mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas perusakan di kawasan hutan Lae Pondom. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan Kepolisian, melakukan penertiban tanpa izin pengambilan getah pohon Pinus dari kawasan hutan Lae pondom, Selasa (11/4). Tim berhasil menertibkan 2 unit gubuk dijadikan tempat pelaku menderes getah pinus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Amper Nainggolan melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dairi, Anggara Sinurat, mengatakan, Pemkab Dairi terus melakukan penertiban terhadap pelaku illegal logging/ pengerusakan kawasan hutan termasuk penderes pohon Pinus tanpa izin di kawasan hutan Lae Pondom.

“Penebangan liar terus kita tertibkan. Dan hari ini, kita mendapati ada gubuk dibuat para pelaku sudah kita tertibkan. Amper menyebut pelaku sudah ditahan di Polres Dairi dan sedang menjalani proses hukum,” ucapnya, Kamis (13/4).

Sementara itu, Ka UPT KPH XV Kabanjahe, Sholahuddin Lubis menyampaikan, seluruh tim turun untuk melakukan penyusuran ke hutan Lae Pondom. Didalam hutan Lae Pondom tidak diperkenankan kegiatan apapun, jika tidak ada izin dari pemerintah.

“Kita mendapat informasi ada orang melakukan aktivitas tanpa izin didalam hutan Lae Pondom ini, dari hasil penyusuran dilakukan, kita menemukan 2 gubuk yang dibangun para pelaku di tengah hutan,” ucapnya.

Sholahuddin mengatakan, seluruh tim berkomitmen akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap aktivitas tanpa izin di kawasan hutan Lae Pondom.

Sholahuddin mengakui, KPH XV sangat terbantu oleh tim terpadu dari Kabupaten Dairi. Dimana kerjasama tersebut membuahkan hasil. Saat ini perambahan hutan dan penyadapan Pinus sudah berkurang dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Hutan, Djonner Sipahutar, mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas perusakan di kawasan hutan Lae Pondom. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/