30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Warga Klaim Lahan Eks HGU PTPN II

BINJAI- Perebutan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Sei Semayang terus berlanjut. Penguasaan lahan kembali dilakukan warga Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, dengan menanam palawija dan mengibarkan bendera merah putih, Jumat (13/5).

Menurut Seman (70) warga Bhakti Karya kepada wartawan koran ini, lahan seluas 30 hektar itu, merupakan milik orangtua mereka yang telah dirampas PTPN2 sejak tahun 1966. “Lahan ini adalah milik orangtua kami, sudah 45 tahun lahan kami diambil dan dikuasai PTPN II,” terang Seman.

Dia mengisahkan, lahan eks HGU PTPN II ini adalah lahan milik masyarakat Bhakti Karya sejak 1951. “Saya masih ingat, saat itu saya dan orangtua saya menanami padi di lahan itu, bahkan rumah kami dahulunya masih di areal eks HGU PTPN II saat ini,” ujar Seman.

Saat itu, kata dia, lahan eks HGU itu dihuni 80 Kepala Keluarga (KK) dengan nama Kampung Lali dan Kampung Lama. Dimana, satu KK memiliki lahan seluas 1 hektar.

Syukur (63) warga lainnya menjelaskan, dia juga pernah tinggal di lahan eks HGU PTPN II itu bersama orang tuanya. Sejak masa Kolonial Belanda, warga masih diberikan tempat tinggal dan lahan itu untuk bertani.(dan)

BINJAI- Perebutan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Sei Semayang terus berlanjut. Penguasaan lahan kembali dilakukan warga Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, dengan menanam palawija dan mengibarkan bendera merah putih, Jumat (13/5).

Menurut Seman (70) warga Bhakti Karya kepada wartawan koran ini, lahan seluas 30 hektar itu, merupakan milik orangtua mereka yang telah dirampas PTPN2 sejak tahun 1966. “Lahan ini adalah milik orangtua kami, sudah 45 tahun lahan kami diambil dan dikuasai PTPN II,” terang Seman.

Dia mengisahkan, lahan eks HGU PTPN II ini adalah lahan milik masyarakat Bhakti Karya sejak 1951. “Saya masih ingat, saat itu saya dan orangtua saya menanami padi di lahan itu, bahkan rumah kami dahulunya masih di areal eks HGU PTPN II saat ini,” ujar Seman.

Saat itu, kata dia, lahan eks HGU itu dihuni 80 Kepala Keluarga (KK) dengan nama Kampung Lali dan Kampung Lama. Dimana, satu KK memiliki lahan seluas 1 hektar.

Syukur (63) warga lainnya menjelaskan, dia juga pernah tinggal di lahan eks HGU PTPN II itu bersama orang tuanya. Sejak masa Kolonial Belanda, warga masih diberikan tempat tinggal dan lahan itu untuk bertani.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/