25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tewas Ditikam Sepupu

KARO-Gara-gara merasa disepelekan, seorang  anak baru gede nekat menikam, sepupunya sendiri hingga tewas, pada Selasa (12/6) malam  di  Desa Lingga Julu Kabupaten Karo.

Akibat, luka  tikaman yang cukup  serius dialami korban, belum sempat mendapatkan perawatan medis dirumah sakit, korban  Nuel Sitepu (23) menghembuskan napasnya ditengah jalan.

Sementara itu tersangka pelaku penikaman David Ginting (14) kini sudah diamankan aparat kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa  penikaman ini terjadi di Desa Lingga Julu Kecamatan Simpang Empat, bermula ketika tersangka duduk di kedai kelontong milik Basita Sitepu, tiba-tiba korban Nuelta Sitepu (23) datang dan langsung meremehkan tersangka yang ketika itu sedang duduk.

Tidak senang diremehkan, lantas tersangka mulai emosi dan terjadi pertengkaran yang berujung pada perkelahian. Entah kenapa, tersangka yang ketika itu melihat sebilah pisau di kedai kelontong itu, langsung mengambil dan menikamkannya pada tubuh korban hingga tewas.
Tiga jam berselang, tersangka pun ditangkap Polsek Simpang Empat. Kapolsek Simpang Empat AKP. Kandar mengatakan,  tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 340  Sub 338,  ancaman 20 tahun. (wan)

KARO-Gara-gara merasa disepelekan, seorang  anak baru gede nekat menikam, sepupunya sendiri hingga tewas, pada Selasa (12/6) malam  di  Desa Lingga Julu Kabupaten Karo.

Akibat, luka  tikaman yang cukup  serius dialami korban, belum sempat mendapatkan perawatan medis dirumah sakit, korban  Nuel Sitepu (23) menghembuskan napasnya ditengah jalan.

Sementara itu tersangka pelaku penikaman David Ginting (14) kini sudah diamankan aparat kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa  penikaman ini terjadi di Desa Lingga Julu Kecamatan Simpang Empat, bermula ketika tersangka duduk di kedai kelontong milik Basita Sitepu, tiba-tiba korban Nuelta Sitepu (23) datang dan langsung meremehkan tersangka yang ketika itu sedang duduk.

Tidak senang diremehkan, lantas tersangka mulai emosi dan terjadi pertengkaran yang berujung pada perkelahian. Entah kenapa, tersangka yang ketika itu melihat sebilah pisau di kedai kelontong itu, langsung mengambil dan menikamkannya pada tubuh korban hingga tewas.
Tiga jam berselang, tersangka pun ditangkap Polsek Simpang Empat. Kapolsek Simpang Empat AKP. Kandar mengatakan,  tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 340  Sub 338,  ancaman 20 tahun. (wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/