30 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Dikabulkannya Prapid Sekda Samosir Dinilai Jadi Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan gugatan Pra-Peradilan (Prapid) kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea. Padahal, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumut, terdapat di dalamnya kerugian Negara. 

Putusan ini sangat disayangkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu SH. “Keputusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Kabupaten Samosir, apalagi dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan Covid terhadap masyarakat,” ujar Sarma Hutajulu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Untuk itu Sarma mendesak Jaksa selaku penyidik agar tetap melakukan penyidikan terhadap kasus ini, jika memang jelas dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa selama ini ditemukan dan terbukti ada penyimpangan sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Samosir. “Menurut KUHAP, Jaksa dapat membuat dan menerbitkan sprint penyidikan baru serta penetapan tersangka baru,” tegas Sarma.

Dia juga mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan, satu rupiah pun uang negara yang dikorupsi harus ditindak, apalagi yang  berhubungan dengan masalah bantuan Covid-19 harus diusut secara tuntas, sehingga ke depan tidak ada penyelewengan bantuan. Dia pun meminta agar majelis hakim yang memutuskan perkara ini diperiksa Komisi Yudisial untuk melihat, apakah pertimbangan hakim dalam memutus prapid ini sudah benar atau tidak sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam situasi yang sangat sulit sekarang ini, dengan jumlah korban Covid sudah mencapai 65.000 orang meninggal, kemudian pemerintah sudah menggelontorkan dana tambahan sebesar Rp225,4 triliun, akan tetapi di sisi lain masih ada hakim yang berani membuat keputusan yang sangat melukai hati masyarakat,” ujar Sarma.

Menurutnya, banyak nyawa masyarakat tidak tertolong akibat Covid karena terbatasnya keuangan negara, akan tetapi di sisi lain hakim melepaskan tersangka yang diduga melakukan penyelewengan bantuan Covid 19 lewat putusan praperadilan. “Tentu ini ironi dan tidak menimbulkan efek jera bagi pejabat yang menyalah gunakan kewenangannya dalam penyaluran anggaran Covid 19,” tandasnya.

Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.

Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP. “Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea,” ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku. “Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” ujar Hakim Sandro Sijabat.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra SH MH membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon. “Benar, hakim tunggal PN Balige menerima Prapid pemohon dan membatalkan penetapan tersangka Kejari Samosir,” ujar Andi.

Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige. “Namun kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan Penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Samosir juga mengaku heran dengan ditundanya pembacaan putusan praperadilan sampai empat jam lebih. “Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13.00 Wib namun molor sampai pukul 17.30 Wib,” ungkap Andi Adikawira dengan herannya.

“Kita akan segera mengambil langkah langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara Ini,” pungkas Andi Adikawira Putra. (adz)

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan gugatan Pra-Peradilan (Prapid) kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea. Padahal, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumut, terdapat di dalamnya kerugian Negara. 

Putusan ini sangat disayangkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu SH. “Keputusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Kabupaten Samosir, apalagi dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan Covid terhadap masyarakat,” ujar Sarma Hutajulu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Untuk itu Sarma mendesak Jaksa selaku penyidik agar tetap melakukan penyidikan terhadap kasus ini, jika memang jelas dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa selama ini ditemukan dan terbukti ada penyimpangan sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Samosir. “Menurut KUHAP, Jaksa dapat membuat dan menerbitkan sprint penyidikan baru serta penetapan tersangka baru,” tegas Sarma.

Dia juga mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan, satu rupiah pun uang negara yang dikorupsi harus ditindak, apalagi yang  berhubungan dengan masalah bantuan Covid-19 harus diusut secara tuntas, sehingga ke depan tidak ada penyelewengan bantuan. Dia pun meminta agar majelis hakim yang memutuskan perkara ini diperiksa Komisi Yudisial untuk melihat, apakah pertimbangan hakim dalam memutus prapid ini sudah benar atau tidak sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam situasi yang sangat sulit sekarang ini, dengan jumlah korban Covid sudah mencapai 65.000 orang meninggal, kemudian pemerintah sudah menggelontorkan dana tambahan sebesar Rp225,4 triliun, akan tetapi di sisi lain masih ada hakim yang berani membuat keputusan yang sangat melukai hati masyarakat,” ujar Sarma.

Menurutnya, banyak nyawa masyarakat tidak tertolong akibat Covid karena terbatasnya keuangan negara, akan tetapi di sisi lain hakim melepaskan tersangka yang diduga melakukan penyelewengan bantuan Covid 19 lewat putusan praperadilan. “Tentu ini ironi dan tidak menimbulkan efek jera bagi pejabat yang menyalah gunakan kewenangannya dalam penyaluran anggaran Covid 19,” tandasnya.

Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.

Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP. “Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea,” ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku. “Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” ujar Hakim Sandro Sijabat.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra SH MH membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon. “Benar, hakim tunggal PN Balige menerima Prapid pemohon dan membatalkan penetapan tersangka Kejari Samosir,” ujar Andi.

Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige. “Namun kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan Penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Samosir juga mengaku heran dengan ditundanya pembacaan putusan praperadilan sampai empat jam lebih. “Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13.00 Wib namun molor sampai pukul 17.30 Wib,” ungkap Andi Adikawira dengan herannya.

“Kita akan segera mengambil langkah langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara Ini,” pungkas Andi Adikawira Putra. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/