LUBUKPAKAM-Industri pemotongan kayu atau sawmill tanpa izin marak beroperasi di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Pantaun awak Sumut Pos, berdiri sawmill tanpa plang nama di Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Senin (12/8).
Setiap harinya, puluhan truk besar mengangkut kayu-kayu keras ke areal sawmill. Kayu itu disiapkan untuk dipotong menjadi bagian yang lebih kecil dan untuk diolah jadi mebel.
Joshua Keliat penanggung jawab pengolahan kayu itu mengatakan, bahwa izinnya surat dari kepala Desa setempat. “Kami hanya punya surat penghulu,” katanya sambil menunjukkan surat yang dikeluarkan Kepala Desa.
Namun Kepala Desa Sei Mencirim Surya Wadi, membantah bahwa sejak bediri sampai sekarang ini usaha pemotongan kayu atau showmil yang terdapat di Dusun V Desa Sei Mencirim, belum pernah melapor atau menunjukkan surat izin resmi.
“Mereka memang belum punya izin resmi pak,” kata Surya Wadi. Menurut Kepala Desa tersebut surat Izin Usaha dari Dinas ataupun instasi pemerintah terkain belum ada dikeluarkan.
Dalam surat yang dikeluarkan Surya Wadi selaku Kepala Desa Sei Mencirim dalam surat keterangannya Nomor 474.4/700/VIII/SM/2012, juga terang-terangan menjelaskan bahwa pihaknya menyatakan bahwa usaha pemotongan kayu tersebut belum memiliki izin operasi. (btr)