25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kejatisu Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Asahan

MASJID AGUNG ASAHAN: Bangunan Masjid Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.
MASJID AGUNG ASAHAN: Bangunan Masjid Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menjadwal ulang pemanggilan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran. Pemanggilan dilakukan untuk menghindari adanya unsur politik dalam kasus yang merugikana negara berkisar Rp63 miliar, mengingat Taufan Gama Simatupang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan pada Pilkada.

“Kita jadwal ulang lagi, karena kita pikirkan juga secara psikologis di daerah, karenakan yang bersangkutan kembali mencalonkan diri lagi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu, Novan Hadian kepada wartawan, Kamis (13/8) siang.

Kendati begitu kata Novan pihaknya tidak terpengaruh oleh faktor politik Taufan Gama untuk melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Rencananya, penyidik bersama tim ahli akan turun kelapangan untuk mengecek fisik pembangunan Masjid tersebut.

“Progeses kita tunggu dari ahli untuk menghitung secara fisik,” ujarnya.

Diketahui, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah melakuk pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan (Sekda Pemkab Asahan) Drs Sofyan MM pada 13 Juli lalu. Selanjutnya, giliran pihak PT Waskita Karya selaku rekanan dalam proyek tersebut yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan kepada pejabat PT Waskita Karya itu dilakukan pada Selasa (28/7).

Selain dari PT Waskita Karya, di hari yang sama penyidik Pidsus Kejatisu juga meminta keterangan terhadap satu orang konsultan perencana dalam proyek multi years tersebut.

“Ada satu orang lagi, tapi saya lupa juga namanya. Cuma ingat kalau di proyek itu dia konsultan perencana,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Drs Sofyan selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Taufik Z selaku Asisten I, Asrul selaku Kepala Keuangan dan Suratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Taswir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan H Benteng Panjaitan selaku mantan Ketua DPRD Asahan.

Kemudian, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi lain. Penyidik juga akan menggandeng saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan secara fisik bangunan Masjid Agung itu dengan cara terjun ke lapangan. Namun, hal itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Novan menilai, sudah terjadi pengelembungan harga (mark-up) pada pembangunan masjid terbesar di Asahan itu.

Diketahui, penyidik menemukan dari laporan hasil pengerjaan yang tidak sesuai dengan fisik pembangunan di lapangan. Diduga kuat dalam pengerjaan Masjid Agung tersebut, terjadi tindak pidana korupsi. (gus/bay/smg/azw)

MASJID AGUNG ASAHAN: Bangunan Masjid Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.
MASJID AGUNG ASAHAN: Bangunan Masjid Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menjadwal ulang pemanggilan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran. Pemanggilan dilakukan untuk menghindari adanya unsur politik dalam kasus yang merugikana negara berkisar Rp63 miliar, mengingat Taufan Gama Simatupang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan pada Pilkada.

“Kita jadwal ulang lagi, karena kita pikirkan juga secara psikologis di daerah, karenakan yang bersangkutan kembali mencalonkan diri lagi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu, Novan Hadian kepada wartawan, Kamis (13/8) siang.

Kendati begitu kata Novan pihaknya tidak terpengaruh oleh faktor politik Taufan Gama untuk melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Rencananya, penyidik bersama tim ahli akan turun kelapangan untuk mengecek fisik pembangunan Masjid tersebut.

“Progeses kita tunggu dari ahli untuk menghitung secara fisik,” ujarnya.

Diketahui, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah melakuk pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan (Sekda Pemkab Asahan) Drs Sofyan MM pada 13 Juli lalu. Selanjutnya, giliran pihak PT Waskita Karya selaku rekanan dalam proyek tersebut yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan kepada pejabat PT Waskita Karya itu dilakukan pada Selasa (28/7).

Selain dari PT Waskita Karya, di hari yang sama penyidik Pidsus Kejatisu juga meminta keterangan terhadap satu orang konsultan perencana dalam proyek multi years tersebut.

“Ada satu orang lagi, tapi saya lupa juga namanya. Cuma ingat kalau di proyek itu dia konsultan perencana,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Drs Sofyan selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Taufik Z selaku Asisten I, Asrul selaku Kepala Keuangan dan Suratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Taswir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan H Benteng Panjaitan selaku mantan Ketua DPRD Asahan.

Kemudian, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi lain. Penyidik juga akan menggandeng saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan secara fisik bangunan Masjid Agung itu dengan cara terjun ke lapangan. Namun, hal itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Novan menilai, sudah terjadi pengelembungan harga (mark-up) pada pembangunan masjid terbesar di Asahan itu.

Diketahui, penyidik menemukan dari laporan hasil pengerjaan yang tidak sesuai dengan fisik pembangunan di lapangan. Diduga kuat dalam pengerjaan Masjid Agung tersebut, terjadi tindak pidana korupsi. (gus/bay/smg/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/