KARO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Edmond Novvery Purba didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Oloan Sinaga menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK), Kamis (10/9).
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aksi demo yang sebelumnya dilakukan AMKAK di DPRD dan kantor Bupati Karo. Dalam pertemuan itu, perwakilan AMKAK, Juliadi Kaban, Musa Pangabean, dan Monang Pulungan, menyampaikan sejumlah aspirasi serta persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Aspirasi tersebut diterima langsung Kajari Karo bersama jajarannya. Pertemuan itu juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pengaduan terkait persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Kejari Karo menegaskan, partisipasi masyarakat melalui penyampaian aspirasi, informasi maupun pengaduan merupakan bagian dari kontrol sosial dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Setiap laporan yang diterima, kata dia, akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. “Partisipasi masyarakat melalui penyampaian aspirasi maupun pengaduan merupakan bagian dari kontrol sosial. Setiap laporan akan ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Edmond.
Dia mengatakan proses penanganan pengaduan akan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta serta data yang diperoleh. Kejari Karo juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan agar setiap proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kejaksaan Negeri Karo menyatakan komitmennya untuk menjaga komunikasi terbuka dengan berbagai elemen masyarakat.
Pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam menerima aspirasi, namun tidak mengurangi ketegasan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kejari Karo berharap komunikasi dan pengawasan masyarakat dapat terus berjalan secara konstruktif.
Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui mekanisme resmi agar setiap laporan dapat diverifikasi dan diproses sesuai kewenangan. Dengan demikian, pengawasan publik diharapkan dapat ikut mendorong terciptanya pemerintahan Kabupaten Karo yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. (deo)

