25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Surya Djahisa Diboyong ke Rutan Tj Gusta

Surya Djahisa

SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Surya Djahisa akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Itu setelah permohonan Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakjan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 K/Pid.Sus/2015.

Kasi Intel Kejari Langkat M Yusuf mengatakan, Surya dibawa petugas Kejaksaan Negeri Langkat ke Tanjung Gusta setelah datang sendiri. Itu setelah dipanggil melalui surat dari Kejaksaan.

Dikatakan Yusuf, dalam putusan Kasasi tersebut, Surya Djahisa divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Kita langsung mengambil langkah setelah menerima putusan Kasasi yang masuk pada 7 Agustus 2017 kemarin. Jadi langsung kita sikapi dengan mengeluarkan surat nomor prin 06/N:25/EUH.1/08/2017,” jelas Yusuf di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima uang denda sebesar Rp200 juta dari Surya sebagaimana amar putusan Kasasi yang diterima Kejaksaan. “Sejauh ini belum ada (Surya,red) membayar, kita tunggu lah,” ungkapnya.

Meski tak bisa mengingat kronologis perjalanan kasus dugaan korupsi dilakukan Surya Djahisa, namun Yusuf menyebutkan terkait penyelewengan APBD Langkat (pajak pengahsilan atau PPh 21) beberapa tahun lalu.

“Saya tidak begitu faham ceritanya, karena kasusunya jauh sebelum saya tugas di sini (Kejari Langkat). Tapi berdasarkan putusan yang kita terima, terkait dugaan penyelewengan dana PPh 21 ya,” ucapnya sembari melihat-lihat salinan putusan yang dipegangnya.

Diketahui, mantan Sekda Kabupaten Langkat itu sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun SH di Pengadilan Tipikor Medan, 2013 silam. Surya Djahisa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda terdakwa Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, dia tidak dibebani uang pengganti kerugian negara Rp1,193 miliar. Sebab, majelis hakim menilai uang itu dinikmati terdakwa lain.

Dalam perkara ini, Surya Djahisa terjerat kasus dugaan korupsi PPh-21 saat menjabat Kabag Keuangan di masa Bupati Langkat Syamsul Arifin. Dia memaraf SPK untuk pekerjaan menghitung PPh Pasal 21 tahun 2001-2002.

Perbuatan penyelewengan tersebut terjadi pada Juli 2002. Saat itu, terdakwa Surya menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp400 juta atas nama Hasnil.(bam/ala)

Surya Djahisa

SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Surya Djahisa akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Itu setelah permohonan Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakjan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 K/Pid.Sus/2015.

Kasi Intel Kejari Langkat M Yusuf mengatakan, Surya dibawa petugas Kejaksaan Negeri Langkat ke Tanjung Gusta setelah datang sendiri. Itu setelah dipanggil melalui surat dari Kejaksaan.

Dikatakan Yusuf, dalam putusan Kasasi tersebut, Surya Djahisa divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Kita langsung mengambil langkah setelah menerima putusan Kasasi yang masuk pada 7 Agustus 2017 kemarin. Jadi langsung kita sikapi dengan mengeluarkan surat nomor prin 06/N:25/EUH.1/08/2017,” jelas Yusuf di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima uang denda sebesar Rp200 juta dari Surya sebagaimana amar putusan Kasasi yang diterima Kejaksaan. “Sejauh ini belum ada (Surya,red) membayar, kita tunggu lah,” ungkapnya.

Meski tak bisa mengingat kronologis perjalanan kasus dugaan korupsi dilakukan Surya Djahisa, namun Yusuf menyebutkan terkait penyelewengan APBD Langkat (pajak pengahsilan atau PPh 21) beberapa tahun lalu.

“Saya tidak begitu faham ceritanya, karena kasusunya jauh sebelum saya tugas di sini (Kejari Langkat). Tapi berdasarkan putusan yang kita terima, terkait dugaan penyelewengan dana PPh 21 ya,” ucapnya sembari melihat-lihat salinan putusan yang dipegangnya.

Diketahui, mantan Sekda Kabupaten Langkat itu sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun SH di Pengadilan Tipikor Medan, 2013 silam. Surya Djahisa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda terdakwa Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, dia tidak dibebani uang pengganti kerugian negara Rp1,193 miliar. Sebab, majelis hakim menilai uang itu dinikmati terdakwa lain.

Dalam perkara ini, Surya Djahisa terjerat kasus dugaan korupsi PPh-21 saat menjabat Kabag Keuangan di masa Bupati Langkat Syamsul Arifin. Dia memaraf SPK untuk pekerjaan menghitung PPh Pasal 21 tahun 2001-2002.

Perbuatan penyelewengan tersebut terjadi pada Juli 2002. Saat itu, terdakwa Surya menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp400 juta atas nama Hasnil.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/