30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Tebingtinggi Imbau Pemilik Hotel, Larang Tamu Masuk Kamar yang Bukan Pasutri

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk menjaga kekondusifan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, jajaran Sat Binmas Polres Tebingtinggi mengimbau pemilik hotel untuk tidak memberikan kamar kepada pasangan bukan suami istri.

Hal ini dilakukan Sat Binmas Polres Tebingtinggi di Hotel Barokah Jalan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Senin (14/8). Bukan pasangan sah suami istri dilarang untuk menginap dihotel tersebut.

“Segera hubungi pihak kepolisian Polres Tebingtinggi apabila ada pasangan menginap bukan suami istri dan imbauan ini berlaku di semua hotel dan penginapan yang ada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” bilang Kasat Binmas Polres Tebingtinggi, AKP BSM Tarigan.

Bukan itu saja, tetapi orang yang mencurigakan seperti membawa minuman keras dan narkotika juga dilarang, apabila mengetahuinya segera laporkan di call center 110.

“Kami harapkan peran serta masyarakat untuk tetap memberikan informasi informasi penting yang bisa mengganngu kekondusifan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” ungkapnya.

AKP BSM Tarigan juga mengajak masyarakat agar mendukung pihak Kepolisian dan bekerja sama untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Tebingtinggi aman dan apa bila ada gangguan kamtibmas dan membutuhkan kehadiran ataupun bantuan pihak Kepolisian. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk menjaga kekondusifan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, jajaran Sat Binmas Polres Tebingtinggi mengimbau pemilik hotel untuk tidak memberikan kamar kepada pasangan bukan suami istri.

Hal ini dilakukan Sat Binmas Polres Tebingtinggi di Hotel Barokah Jalan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Senin (14/8). Bukan pasangan sah suami istri dilarang untuk menginap dihotel tersebut.

“Segera hubungi pihak kepolisian Polres Tebingtinggi apabila ada pasangan menginap bukan suami istri dan imbauan ini berlaku di semua hotel dan penginapan yang ada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” bilang Kasat Binmas Polres Tebingtinggi, AKP BSM Tarigan.

Bukan itu saja, tetapi orang yang mencurigakan seperti membawa minuman keras dan narkotika juga dilarang, apabila mengetahuinya segera laporkan di call center 110.

“Kami harapkan peran serta masyarakat untuk tetap memberikan informasi informasi penting yang bisa mengganngu kekondusifan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” ungkapnya.

AKP BSM Tarigan juga mengajak masyarakat agar mendukung pihak Kepolisian dan bekerja sama untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Tebingtinggi aman dan apa bila ada gangguan kamtibmas dan membutuhkan kehadiran ataupun bantuan pihak Kepolisian. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/